Bapenda Pekanbaru Jemput Bola Layanan PBB-P2
Layanan pajak keliling Bapenda Kota Pekanbaru hadir di GOR Bumi Sejahtera untuk memudahkan warga membayar PBB-P2 dan menghindari sanksi administrasi.
PEKANBARU, LINTASTIMURMEDIA.COM – Upaya Pemerintah Kota Pekanbaru mendekatkan pelayanan perpajakan kepada masyarakat terus dilakukan melalui layanan pajak keliling yang menyasar sejumlah titik strategis dan menjadi pusat aktivitas warga.
Dalam beberapa pekan terakhir, keberadaan posko layanan pajak keliling mendapat perhatian masyarakat. Titik-titik yang menjadi pusat berkumpul dan beraktivitas warga dimanfaatkan sebagai lokasi pelayanan, sehingga masyarakat tidak harus menempuh perjalanan jauh untuk memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Kehadiran layanan tersebut dinilai memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak, khususnya dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Selain mempermudah proses pembayaran, layanan pajak keliling juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi serta berkonsultasi secara langsung mengenai kewajiban perpajakan yang dimiliki.
Terhitung mulai Jumat (14/08/2026) hingga Sabtu (15/08/2026), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) kembali menghadirkan layanan pajak keliling dengan menyambangi GOR Bumi Sejahtera, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Pemilihan GOR Bumi Sejahtera sebagai salah satu titik pelayanan bukan tanpa alasan. Lokasinya berada tidak jauh dari kawasan pemukiman masyarakat dan pada saat bersamaan menjadi salah satu pusat aktivitas warga, terlebih dengan digelarnya turnamen bola voli yang turut menghadirkan masyarakat dari berbagai lingkungan sekitar.
Situasi tersebut dimanfaatkan sebagai momentum untuk mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Warga yang datang untuk menyaksikan maupun mengikuti kegiatan olahraga dapat sekaligus memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengecek dan menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak daerah.
Pemilihan lokasi pelayanan yang mudah dijangkau dan diketahui masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat mobilitas pembayaran pajak. Konsep pelayanan jemput bola tersebut diharapkan mampu menghilangkan sebagian kendala yang selama ini mungkin dihadapi masyarakat, terutama berkaitan dengan jarak, waktu dan akses menuju lokasi pelayanan perpajakan.
Karena itu, petugas pelayanan tidak hanya mempersiapkan fasilitas yang representatif, tetapi juga berupaya menempatkan layanan pada ruang publik yang memiliki tingkat aktivitas masyarakat cukup tinggi. Dengan demikian, keberadaan booth pembayaran pajak dapat lebih mudah dijangkau masyarakat.
Langkah tersebut juga menjadi semakin penting mengingat batas waktu pembayaran kewajiban PBB-P2 tahun 2026 jatuh pada 31 Agustus 2026. Masyarakat diimbau memanfaatkan berbagai kanal dan fasilitas pelayanan yang telah disediakan pemerintah sebelum batas waktu tersebut berakhir, sehingga dapat menghindari konsekuensi administrasi akibat keterlambatan pembayaran.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, T. Denny Muharpan, SH., MH., menyebutkan bahwa layanan pajak keliling dihadirkan pada sejumlah lokasi strategis sebagai bagian dari upaya pemerintah memangkas waktu perjalanan masyarakat hingga proses pelunasan tagihan pajak daerah.
Menurutnya, pendekatan pelayanan langsung di tengah aktivitas masyarakat diharapkan dapat membuat proses pembayaran pajak menjadi lebih sederhana. Masyarakat tidak harus selalu datang ke kantor pelayanan utama karena petugas dapat hadir lebih dekat dengan lingkungan tempat warga beraktivitas.
Khusus untuk PBB-P2, kemudahan akses tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong kesadaran masyarakat memenuhi kewajiban sebagai Wajib Pajak. Sebab, pembayaran pajak daerah pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan kewajiban administratif masyarakat, tetapi juga menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah.
Pada posko pelayanan pajak keliling, petugas tidak sebatas menerima pembayaran pajak. Berbagai kebutuhan pelayanan perpajakan dapat dilakukan dalam satu kesempatan, mulai dari pendaftaran PBB-P2, pengecekan informasi perpajakan, pembayaran, hingga konsultasi mengenai kewajiban pajak daerah.
Masyarakat juga dapat memperoleh penjelasan secara langsung mengenai berbagai program dan kebijakan keringanan pembayaran pajak daerah yang telah diberikan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah.
Model pelayanan terpadu tersebut memberikan ruang komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat. Warga bukan hanya datang untuk membayar pajak, tetapi juga dapat menyampaikan pertanyaan, meminta penjelasan, serta memperoleh informasi yang dibutuhkan berkaitan dengan administrasi perpajakan daerah.
Kehadiran petugas secara langsung di tengah masyarakat juga menjadi bagian dari upaya membangun pelayanan publik yang lebih interaktif, terbuka dan responsif. Informasi yang disampaikan secara langsung diharapkan dapat mengurangi kesalahpahaman masyarakat mengenai prosedur maupun kewajiban pembayaran pajak daerah.
Momentum pelayanan pajak yang digelar di GOR Bumi Sejahtera juga berlangsung bertepatan dengan semarak perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada bulan Agustus. Suasana kemerdekaan yang tumbuh di tengah masyarakat menjadi warna tersendiri dalam kegiatan pelayanan tersebut.
Semangat kemerdekaan dapat dimaknai lebih luas melalui kepedulian masyarakat terhadap pembangunan daerah. Salah satunya dengan memenuhi kewajiban membayar pajak tepat waktu sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung keberlangsungan pembangunan dan pelayanan publik.
Dalam konteks tersebut, pajak tidak semata-mata dipandang sebagai kewajiban yang harus dibayarkan masyarakat kepada pemerintah. Pajak juga menjadi bagian dari mekanisme gotong royong masyarakat dalam menopang pembangunan daerah, sehingga manfaatnya pada akhirnya dapat kembali dirasakan melalui berbagai program dan pelayanan pemerintah.
Oleh karena itu, pendekatan pelayanan pajak keliling yang semakin dekat dengan masyarakat menjadi langkah strategis untuk membangun kesadaran tersebut. Ketika pelayanan dibuat mudah diakses, informasi tersedia secara terbuka dan petugas hadir di tengah aktivitas warga, maka jarak antara kewajiban perpajakan dengan masyarakat sebagai Wajib Pajak dapat semakin diperkecil.
Dengan pelayanan perpajakan yang semakin interaktif, mudah dijangkau dan transparan, proses pembayaran pajak diharapkan dapat berlangsung lebih cepat sekaligus memberikan pengalaman pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Kota Pekanbaru.
Pada saat yang sama, keberadaan layanan pajak keliling juga menjadi pengingat bahwa batas waktu pembayaran PBB-P2 semakin dekat. Masyarakat diharapkan tidak menunggu hingga mendekati batas akhir, tetapi dapat segera memanfaatkan layanan yang tersedia untuk memastikan kewajiban perpajakannya telah diselesaikan.
Kesadaran membayar pajak tepat waktu pada akhirnya bukan hanya tentang menghindari sanksi administrasi, tetapi juga tentang membangun budaya kepatuhan dan tanggung jawab bersama. Semakin tinggi kepatuhan masyarakat, semakin besar pula ruang pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak bagi pembiayaan pembangunan.
Melalui layanan pajak keliling yang hadir di pusat-pusat aktivitas warga, Pemerintah Kota Pekanbaru berupaya menegaskan bahwa pelayanan publik tidak harus menunggu masyarakat datang ke kantor pemerintahan. Pemerintah justru dapat hadir lebih dekat, mendengar kebutuhan masyarakat, memberikan informasi, sekaligus memberikan kemudahan dalam memenuhi kewajiban sebagai Wajib Pajak.
Dengan semangat pelayanan yang semakin dekat dan kolaboratif tersebut, partisipasi masyarakat dalam membayar pajak diharapkan terus meningkat. Sebab, membayar pajak tepat waktu bukan sekadar menyelesaikan kewajiban administratif, melainkan bagian dari kontribusi masyarakat dalam menjaga keberlanjutan pembangunan Kota Pekanbaru.






















