Polisi Tetapkan 2 Tersangka Karhutla di Bengkalis
Polres Bengkalis menetapkan dua tersangka kasus karhutla di Desa Damai. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dan masih mendalami peran keduanya.
BENGKALIS, LINTASTIMURMEDIA.COM – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Jalan Budi Mulya, RT 006/RW 002, Dusun Antara, Desa Damai, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Penetapan terhadap dua tersangka tersebut dilakukan pada Rabu, 19 Agustus 2026, setelah penyidik melaksanakan gelar perkara serta melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa kebakaran lahan tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial BS (36) dan ZJ (52).
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti serta hasil gelar perkara,” ujar Fahrian, Kamis (20/8/2026).
Peristiwa kebakaran lahan tersebut diketahui pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Informasi awal mengenai titik kebakaran diperoleh melalui penelusuran hotspot pada Dashboard Lancang Kuning yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Hasil pengecekan lapangan menunjukkan adanya lahan yang terbakar di kawasan Jalan Budi Mulya, Desa Damai. Petugas selanjutnya melakukan penelusuran dan pemeriksaan untuk mengetahui status kepemilikan lahan, kondisi lokasi, serta dugaan penyebab terjadinya kebakaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, lahan yang terbakar tersebut diketahui merupakan lahan milik tersangka BS. Lahan tersebut memiliki luas garapan sekitar satu hektare, sementara area yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 0,5 hektare.
Di lokasi kejadian, petugas juga menemukan tanaman kelapa sawit yang diketahui baru ditanam sekitar tiga minggu sebelumnya. Selain itu, terdapat sebuah pondok yang digunakan sebagai tempat beristirahat ketika melakukan aktivitas berkebun di lahan tersebut.
Temuan berbagai barang di lokasi menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara terang peristiwa kebakaran lahan tersebut. Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara, antara lain cangkul, korek gas, parang, pupuk dolomit, tanah dan batang kayu bekas terbakar, tanaman kelapa sawit yang terbakar, ember, jerigen racun rumput, lampu pelita serta dua unit telepon seluler.
Barang-barang tersebut selanjutnya menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang akan dianalisis penyidik bersama keterangan saksi dan hasil pemeriksaan lainnya. Polisi juga masih mendalami keterlibatan serta peran masing-masing tersangka dalam perkara dugaan kebakaran lahan tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka dan akan melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Fahrian.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kebakaran lahan.
Setelah penetapan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Bengkalis masih akan melanjutkan sejumlah tahapan penyidikan. Langkah tersebut antara lain melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melakukan pemeriksaan terhadap ahli yang diperlukan dalam perkara.
Pemeriksaan ahli tersebut mencakup ahli Laboratorium Forensik (Labfor) dan ahli perkebunan. Keterangan serta hasil pemeriksaan ahli nantinya akan menjadi bagian penting dalam melengkapi konstruksi perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Penanganan perkara ini juga menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memperkuat penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Bengkalis. Terlebih, karhutla merupakan persoalan yang memiliki dampak luas terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, aktivitas sosial, serta kondisi wilayah apabila tidak ditangani secara cepat dan serius.
“Penanganan perkara kebakaran lahan akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum, sebagai bentuk komitmen dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Bengkalis,” tegas Fahrian.
Dengan penetapan dua tersangka tersebut, proses hukum terhadap dugaan tindak pidana kebakaran lahan di Desa Damai kini memasuki tahapan penyidikan lanjutan. Polisi memastikan setiap fakta dan alat bukti akan terus didalami untuk memastikan perkara tersebut ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.






















