Perambahan Hutan Bengkalis, Polisi Tetapkan Tersangka
Polres Bengkalis menetapkan JFP sebagai tersangka kasus karhutla dan dugaan perkebunan sawit ilegal di kawasan hutan produksi terbatas.
BENGKALIS, LINTASTIMURMEDIA.COM – Pengungkapan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Bengkalis, Riau, memasuki babak baru. Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan perambahan kawasan hutan yang dimanfaatkan sebagai perkebunan kelapa sawit ilegal di Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir.
Penetapan tersangka tersebut menjadi perkembangan penting dalam penyelidikan kasus karhutla yang sebelumnya menghanguskan lahan di wilayah tersebut. Dari hasil penyelidikan, kepolisian menemukan indikasi bahwa lahan yang terbakar tidak hanya berkaitan dengan peristiwa kebakaran, tetapi juga diduga telah dikuasai dan dikelola untuk aktivitas perkebunan kelapa sawit tanpa izin yang sah.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara secara intensif pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Gelar perkara tersebut dilakukan untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana dalam dugaan tindak pidana menduduki dan menguasai kawasan hutan tanpa izin yang sah.
"Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari peristiwa kebakaran hebat yang melanda wilayah tersebut beberapa waktu sebelumnya," ujar Fahrian.
Pengungkapan dugaan perambahan kawasan hutan itu bermula ketika personel kepolisian turun langsung ke lokasi untuk melakukan penanganan dan pemadaman kebakaran di Jalan Reformasi, Dusun Tambusu. Saat berada di tengah kepulan asap dan hamparan lahan yang telah hangus terbakar, petugas justru menemukan fakta lain yang dinilai janggal.
Di kawasan yang terdampak kebakaran tersebut, aktivitas pengelolaan perkebunan kelapa sawit ternyata masih berlangsung. Kondisi itu kemudian menjadi salah satu petunjuk bagi kepolisian untuk mendalami status dan riwayat penguasaan lahan.
"Area yang terbakar tersebut ternyata aktif dipupuk, disemprot, dan dipanen secara rutin setiap tiga minggu sekali," ucap Fahrian.
Temuan tersebut membuat penyidik tidak hanya berfokus pada penanganan peristiwa kebakaran, tetapi juga menelusuri dugaan aktivitas perkebunan di atas kawasan yang secara hukum merupakan hutan negara.
Untuk memastikan status kawasan tersebut, Polsek Pinggir kemudian berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX. Koordinasi dilakukan dengan melakukan penelaahan terhadap titik koordinat lokasi guna memastikan apakah lahan yang terbakar dan ditanami kelapa sawit tersebut berada di dalam atau di luar kawasan hutan.
Hasil penelaahan koordinat memberikan titik terang. BPKH Wilayah XIX mengonfirmasi bahwa area seluas kurang lebih empat hektare yang terbakar dan ditanami kelapa sawit tersebut merupakan Kawasan Hutan Produksi Terbatas yang berada dalam penguasaan negara.
Temuan mengenai status kawasan itu kemudian menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan. Polisi selanjutnya mendalami pihak yang menguasai, mengelola, serta melakukan aktivitas perkebunan di atas kawasan hutan tersebut.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara bertahap, polisi akhirnya menetapkan JFP (29), seorang petani asal Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, sebagai tersangka.
"JFP terbukti menguasai dan mengelola lahan dalam kawasan hutan tersebut secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah. Sejumlah barang bukti seperti HP, belasan pelepah sawit terbakar, serta dokumen peta BPKH kini telah disita," jelas Fahrian.
Penetapan tersangka ini menambah dimensi hukum dalam penanganan kasus karhutla di Bengkalis. Perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan kebakaran lahan, tetapi juga menyentuh dugaan penguasaan kawasan hutan negara untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit tanpa izin.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Jeratan hukum ini membawa ancaman sanksi pidana berat bagi para pelaku pengrusakan kawasan hutan negara. Proses hukum terhadap tersangka dipastikan akan terus bergulir hingga tuntas tanpa pandang bulu," tegasnya.
Polres Bengkalis memastikan proses penyidikan masih berjalan. Penyidik saat ini tengah melengkapi administrasi berkas perkara, termasuk mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri. Selain itu, pemeriksaan terhadap saksi ahli juga dijadwalkan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan ahli antara lain akan melibatkan pihak dari laboratorium forensik serta dinas yang membidangi sektor perkebunan. Keterangan dan hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi bagian dari proses penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami akan terus mengawal kasus karhutla dan penyerobotan lahan negara ini hingga meja hijau demi menjaga kelestarian lingkungan serta menindak tegas para perusak alam di Riau," pungkasnya.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan karhutla, perambahan kawasan hutan, dan perkebunan sawit ilegal memiliki keterkaitan yang perlu ditangani secara serius dan menyeluruh. Penegakan hukum tidak hanya penting untuk memberikan kepastian terhadap status kawasan hutan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga fungsi ekologis hutan serta mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Dengan proses penyidikan yang masih berlangsung, publik kini menanti perkembangan lebih lanjut mengenai perkara tersebut, termasuk kelengkapan alat bukti, hasil pemeriksaan para ahli, serta proses hukum terhadap tersangka hingga tahap persidangan.



Syafrian Prawira 


















