Warga Pekanbaru Manfaatkan Posko Bayar PBB-P2
Tenggat pembayaran PBB-P2 Pekanbaru hingga 31 Agustus 2026. Bapenda membuka posko layanan pajak untuk memudahkan warga membayar pajak.
PEKANBARU, LINTASTIMURMEDIA.COM – Memasuki penghujung Agustus 2026, aktivitas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Pekanbaru menunjukkan peningkatan. Lonjakan aktivitas pembayaran tersebut turut mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru memperkuat pelayanan administrasi perpajakan melalui sejumlah posko layanan yang ditempatkan di luar kantor.
Kehadiran layanan eksternal tersebut menjadi salah satu pilihan bagi Wajib Pajak karena dinilai lebih fleksibel, mudah dijangkau, serta efektif membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa harus mendatangi kantor Bapenda maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Sejumlah titik layanan pembayaran pajak daerah pun dihadirkan di tengah kawasan yang menjadi pusat aktivitas masyarakat. Strategi pelayanan langsung ke wilayah warga ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Pekanbaru mendekatkan akses pelayanan perpajakan kepada masyarakat, khususnya menjelang batas akhir pembayaran PBB-P2.
Tersisa empat hari lagi. Batas waktu yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru hanya sampai 31 Agustus 2026. Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 sekaligus program penghapusan denda pajak daerah akan segera berakhir.
Kondisi tersebut membuat warga Pekanbaru mulai memanfaatkan berbagai titik layanan pajak yang disediakan pemerintah. Masyarakat terlihat mendatangi posko layanan pajak terdekat yang tersebar di sejumlah lokasi, di antaranya lapangan bola kaki, Jalan Lili, Kelurahan Kedung Sari, Kantor Lurah Tangkerang Selatan, serta Putri Tujuh Posyandu, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kamis (27/08/2026).
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, T. Denny Muharpan, SH., MH, berharap keberadaan posko layanan pajak di setiap wilayah kerja yang telah dikoordinasikan dapat mengantisipasi meningkatnya jumlah Wajib Pajak yang melakukan pembayaran menjelang berakhirnya masa jatuh tempo.

Menurutnya, potensi masyarakat yang datang untuk melunasi kewajiban dan tunggakan pajak daerah pada beberapa hari terakhir menjelang batas waktu pembayaran diperkirakan terus meningkat. Karena itu, kesiapan petugas dan ketersediaan akses pelayanan menjadi bagian penting dalam memastikan proses pembayaran berlangsung lancar.
Penambahan jam pelayanan juga dipastikan berjalan secara tertib. Ritme pelayanan telah diatur oleh petugas pada masing-masing posko layanan pajak daerah keliling, mulai dari ketepatan waktu pelayanan hingga kemudahan masyarakat dalam mengakses layanan.
Bapenda Kota Pekanbaru menempatkan kemudahan dan kecepatan pelayanan sebagai bagian dari prioritas, terutama pada masa-masa menjelang berakhirnya tenggat pembayaran PBB-P2. Dengan pola pelayanan yang lebih dekat dengan lingkungan tempat tinggal dan aktivitas warga, masyarakat diharapkan tidak mengalami hambatan hanya karena persoalan jarak maupun keterbatasan waktu.
Langkah Bapenda Pekanbaru yang bersafari sepanjang bulan Agustus ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak. Pelayanan yang hadir langsung di sejumlah titik aktivitas masyarakat diharapkan mampu mengurangi kecenderungan warga menunda pembayaran kewajiban pajak karena harus menempuh perjalanan jauh atau menyediakan waktu khusus untuk datang ke kantor pelayanan.
Pendekatan pelayanan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa optimalisasi penerimaan pajak daerah tidak hanya dilakukan melalui imbauan kepada masyarakat, tetapi juga dengan menghadirkan akses pembayaran yang lebih mudah, dekat, dan responsif terhadap kebutuhan Wajib Pajak.

Di tengah kesibukan masyarakat, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah juga mengimbau agar masyarakat memperhatikan batas waktu pembayaran PBB-P2 serta memanfaatkan waktu operasional pelayanan yang telah disediakan.
Kepatuhan membayar pajak bukan semata-mata kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari kontribusi masyarakat terhadap keberlangsungan pembangunan daerah. Pajak daerah yang dibayarkan masyarakat pada akhirnya menjadi salah satu sumber pendapatan yang mendukung pembiayaan berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pekanbaru.
Karena itu, masyarakat yang masih memiliki kewajiban PBB-P2 diimbau tidak menunggu hingga hari terakhir. Semakin cepat kewajiban pajak diselesaikan, semakin kecil pula risiko masyarakat menghadapi kepadatan pelayanan pada penghujung masa jatuh tempo.
Dengan tersedianya sejumlah posko layanan pajak di berbagai wilayah, warga Pekanbaru memiliki alternatif akses pembayaran yang lebih dekat dengan pusat aktivitas mereka. Momentum beberapa hari terakhir sebelum 31 Agustus 2026 diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk segera memastikan kewajiban PBB-P2 telah diselesaikan sesuai ketentuan.
Pada saat yang sama, optimalisasi pelayanan di lapangan menjadi bagian dari komitmen Bapenda Kota Pekanbaru untuk menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.























