Prabowo Perpanjang Insentif UMKM, Pariwisata, Industri Padat Karya & Perlindungan Pekerja
Presiden Prabowo Subianto pastikan insentif UMKM, pariwisata, industri padat karya, dan perlindungan pekerja berlanjut hingga 2029 demi ekonomi pro rakyat.
JAKARTA – LINTASTIMURMEDIA.COM – Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (15/9/2025). Pertemuan strategis ini menyoroti kelanjutan paket kebijakan fiskal nasional, termasuk insentif bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sektor pariwisata dan horeka, industri padat karya, serta perluasan jaminan perlindungan sosial bagi pekerja lintas sektor.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga daya tahan ekonomi Indonesia di tengah dinamika global, sekaligus memberikan kepastian fiskal yang lebih panjang bagi dunia usaha dan masyarakat pekerja.
UMKM Tetap Jadi Prioritas, PPh Final 0,5 Persen Diperpanjang Hingga 2029
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah tidak lagi memberikan insentif hanya dengan perpanjangan jangka pendek. Keputusan terbaru memastikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen akan berlaku hingga 2029 untuk pelaku usaha dengan omzet tahunan Rp4,8 miliar.
“Tidak lagi perpanjangan per tahun, tetapi kepastian hingga 2029. Tahun 2025 alokasinya Rp2 triliun dengan 542 ribu wajib pajak yang sudah terdaftar. Untuk itu, revisi Peraturan Pemerintah (PP) sedang disiapkan,” ujar Airlangga.
Kebijakan ini diharapkan memperkuat keberlanjutan usaha kecil dan menengah, yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Insentif Pajak untuk Pariwisata dan Horeka, Jaga Daya Saing di Tengah Pemulihan
Selain UMKM, PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi sektor pariwisata juga dipastikan berlanjut. Insentif mencakup pekerja di bidang hotel, restoran, dan kafe (horeka), dengan syarat gaji di bawah Rp10 juta per bulan. Anggaran yang disiapkan pemerintah mencapai Rp480 miliar.
“Perpanjangan PPh Pasal 21 DTP ini akan memberikan kepastian bagi pekerja sektor pariwisata dan horeka hingga tahun depan,” jelas Airlangga.
Kebijakan ini diharapkan mendukung percepatan pemulihan pariwisata nasional yang menjadi salah satu motor pertumbuhan ekonomi pascapandemi.
Dukungan untuk Industri Padat Karya, 1,7 Juta Pekerja Jadi Sasaran
Sektor industri padat karya juga tetap menjadi fokus. Pemerintah melanjutkan PPh Pasal 21 DTP untuk industri alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, kulit, hingga barang kulit.
“Targetnya melindungi 1,7 juta pekerja dengan alokasi anggaran Rp800 miliar tahun ini, dan akan dilanjutkan tahun depan,” tambah Menko Perekonomian.
Keberlanjutan insentif di sektor ini diyakini mampu menjaga lapangan kerja serta mendorong daya saing ekspor produk dalam negeri.
Perluasan Jaminan Sosial Pekerja, Sasar Petani hingga Pekerja Rumah Tangga
Tak hanya sektor formal, pemerintah juga memperluas cakupan diskon iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah. Jika sebelumnya hanya menyasar ojek daring dan ojek pangkalan, kini kebijakan ini diperluas mencakup petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, hingga pekerja rumah tangga.
“Targetnya mencapai 9,9 juta pekerja dengan estimasi anggaran Rp753 miliar,” ungkap Airlangga.
Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah memberikan perlindungan sosial yang lebih inklusif dan merata.
Komitmen Pemerintah Pro Rakyat di Tengah Tantangan Ekonomi Global
Rangkaian kebijakan fiskal dan insentif ini menunjukkan arah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang pro rakyat. Dengan menjaga daya beli masyarakat, memperkuat UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional, dan melindungi pekerja lintas sektor, pemerintah berupaya memastikan perekonomian tetap tumbuh di tengah ketidakpastian global.
Langkah berkesinambungan ini menjadi bukti bahwa pembangunan ekonomi tidak hanya bertumpu pada sektor besar, melainkan juga menyentuh sektor riil yang langsung berhubungan dengan kehidupan sehari-hari rakyat.






















