Komisi II DPRD Pekanbaru Cari Solusi STHPB Pedagang Pasar Kodim

Komisi II DPRD Kota Pekanbaru menggelar RDP untuk menjembatani penyelesaian persoalan STHPB pedagang Pasar Kodim Senapelan. Forum ini diharapkan menghasilkan solusi terbaik demi kepastian usaha dan keberlangsungan aktivitas perdagangan.

Komisi II DPRD Pekanbaru Cari Solusi STHPB Pedagang Pasar Kodim
Komisi II DPRD Pekanbaru Jembatani Penyelesaian Persoalan STHPB Pedagang Pasar Kodim, Dorong Solusi Berkeadilan bagi Pelaku Usaha

PEKANBARU, LINTASTIMURMEDIA.COM – Komisi II DPRD Kota Pekanbaru mengambil langkah konkret dalam menjembatani penyelesaian persoalan berakhirnya kontrak Surat Tanda Hak Pemakaian Bangunan (STHPB) yang dialami para pedagang Pasar Kodim Senapelan. Upaya tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Senin (11/5/2026).

Rapat dengar pendapat tersebut menjadi ruang dialog yang konstruktif antara para pedagang dengan pihak-pihak terkait guna mencari jalan keluar terbaik atas persoalan yang berkembang. Selain membangun komunikasi yang lebih terbuka, forum itu juga diharapkan mampu menghasilkan solusi yang berkeadilan sehingga aktivitas perdagangan di Pasar Kodim Senapelan tetap berjalan secara aman, tertib, dan kondusif tanpa mengganggu roda perekonomian masyarakat.

RDP dihadiri oleh anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, perwakilan pedagang ikan Pasar Kodim Senapelan, serta sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan kawasan pasar tersebut. Kehadiran seluruh unsur dalam forum ini mencerminkan komitmen bersama untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme musyawarah dan dialog yang mengedepankan kepentingan masyarakat.

Pertemuan tersebut digelar sebagai respons atas berakhirnya masa kontrak Surat Tanda Hak Pemakaian Bangunan (STHPB) yang selama ini menjadi dasar pemanfaatan tempat usaha oleh para pedagang. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang terhadap keberlanjutan aktivitas usaha mereka, sehingga diperlukan kepastian hukum dan kebijakan yang mampu memberikan rasa aman bagi seluruh pelaku usaha di kawasan pasar.

Dalam kesempatan itu, para pedagang menyampaikan berbagai aspirasi, masukan, serta harapan kepada DPRD Kota Pekanbaru. Mereka berharap pemerintah dan seluruh pihak terkait dapat menghadirkan solusi yang memberikan kepastian mengenai status pemakaian tempat usaha, sekaligus menjamin keberlangsungan aktivitas perdagangan yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian bagi banyak keluarga.

Komisi II DPRD Kota Pekanbaru mendengarkan secara seksama seluruh aspirasi yang disampaikan para pedagang. Berbagai masukan menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan langkah-langkah penyelesaian yang tidak hanya berpihak pada kepastian administrasi, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas perdagangan di Pasar Kodim Senapelan.

Dalam forum tersebut, Komisi II DPRD Kota Pekanbaru juga menegaskan pentingnya mengedepankan dialog, komunikasi yang intensif, serta koordinasi antarpihak sebagai pendekatan utama dalam menyelesaikan persoalan. DPRD menilai bahwa keberlangsungan usaha para pedagang merupakan bagian penting dari penguatan ekonomi kerakyatan yang perlu mendapat perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.

Suasana rapat berlangsung terbuka, dinamis, namun tetap kondusif. Masing-masing peserta rapat diberikan kesempatan menyampaikan pandangan, usulan, serta masukan terkait mekanisme pengelolaan kawasan pasar, keberlanjutan pemanfaatan bangunan, hingga langkah-langkah yang dinilai mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pihak secara proporsional.

Melalui forum tersebut, Komisi II DPRD Kota Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penyelesaian persoalan STHPB pedagang Pasar Kodim Senapelan. Hasil rapat akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dan pembahasan lanjutan bersama instansi maupun pihak terkait guna merumuskan solusi yang komprehensif, berkeadilan, serta memiliki kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Keberadaan DPRD sebagai lembaga representasi masyarakat diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara pedagang, pemerintah, dan para pemangku kepentingan lainnya. Dengan demikian, setiap kebijakan yang dihasilkan nantinya tidak hanya memberikan kepastian bagi para pedagang, tetapi juga mendukung terciptanya tata kelola pasar tradisional yang lebih tertib, profesional, dan berkelanjutan.

Rapat Dengar Pendapat ini diharapkan menjadi titik awal penyelesaian persoalan kontrak Surat Tanda Hak Pemakaian Bangunan (STHPB) di Pasar Kodim Senapelan. Melalui komunikasi yang terbuka, koordinasi yang berkesinambungan, serta komitmen seluruh pihak, diharapkan aktivitas perdagangan dapat terus berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi masyarakat serta memperkuat eksistensi pasar tradisional sebagai salah satu penggerak utama perekonomian Kota Pekanbaru.

#Galeri