Truk ODOL Masih Langgar Jam Larangan di Pekanbaru

Truk bertonase besar masih melintas di jam terlarang Pekanbaru. Dishub dan Ditlantas turun langsung beri peringatan dan sosialisasi larangan ODOL.

Truk ODOL Masih Langgar Jam Larangan di Pekanbaru
Petugas Dishub Pekanbaru bersama Ditlantas Polda Riau memberikan imbauan langsung kepada pengemudi truk bertonase besar yang melanggar jam operasional di kawasan Jalan Air Hitam.

LINTASTIMURMEDIA.COM – PEKANBARU – Aktivitas sejumlah truk bertonase besar yang masih nekat memasuki kawasan dalam Kota Pekanbaru di luar jam operasional yang telah ditentukan kembali menjadi sorotan publik. Padahal, larangan tersebut sudah jelas termaktub dalam regulasi resmi dan diperkuat dengan pemasangan rambu-rambu lalu lintas di berbagai titik strategis kota.

Menanggapi kondisi ini, jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau langsung bergerak cepat melakukan patroli lapangan dan memberi teguran tegas kepada para pengemudi truk yang melanggar aturan. Kegiatan sosialisasi serta imbauan secara langsung ini dilakukan di sejumlah titik rawan pelanggaran, di antaranya Jalan Air Hitam dan Simpang Jalan Garuda Sakti, yang kerap menjadi akses favorit truk-truk berbobot besar.

“Kami melakukan sosialisasi gabungan bersama Ditlantas Polda Riau karena masih banyak pengemudi truk dengan tonase besar yang memasuki jalan kota di luar jam operasional yang telah ditetapkan,” ungkap Khairunnas, Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Rabu (18/6/2025).

Khairunnas tidak menampik bahwa hingga saat ini masih banyak pengemudi yang dengan sengaja mengabaikan aturan tersebut. Oleh karena itu, pihaknya menyatakan komitmen untuk terus menggencarkan sosialisasi terkait larangan truk Over Dimension Over Loading (ODOL), khususnya di ruas-ruas jalan yang rawan pelanggaran. Sosialisasi ini dijadwalkan berlangsung intensif selama satu bulan penuh ke depan.

Dengan nada tegas, Khairunnas mengingatkan bahwa truk bertonase besar dilarang keras melintasi wilayah inti Kota Pekanbaru mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB. Kendaraan angkutan barang berat ini hanya diperbolehkan melintas di malam hari, itupun harus melalui jalur lintas yang telah ditentukan oleh peraturan yang berlaku.

“Kami tidak akan berhenti hanya pada tahap sosialisasi. Penindakan tegas akan dilakukan jika pelanggaran terus berlanjut,” tegasnya.

Khairunnas menambahkan bahwa dasar hukum atas pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Barang, yang menjadi acuan resmi bagi pengaturan lalu lintas kendaraan bertonase besar di wilayah perkotaan. SK ini mempertegas larangan bagi truk-truk besar untuk melintasi kawasan padat kendaraan, khususnya jalan-jalan kota yang tidak dirancang untuk beban berat.

Beberapa titik pemasangan rambu larangan melintas bagi truk antara lain berada di Jalan Kaharuddin Nasution dekat Simpang Pandau, Jalan Air Hitam, dan Jalan Soekarno-Hatta, yang selama ini kerap dilintasi secara ilegal oleh kendaraan angkutan berat.

Lebih lanjut, Dishub Kota Pekanbaru juga mengingatkan para pemilik armada dan sopir truk untuk tidak membawa muatan yang melebihi kapasitas. Pelanggaran ODOL tidak hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya, tetapi juga menyebabkan kerusakan parah pada infrastruktur jalan, yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas serta membebani APBD untuk perbaikan rutin.

Kami mengimbau seluruh pengemudi dan pemilik truk agar mematuhi ketentuan yang berlaku demi menciptakan tertib lalu lintas, menjaga infrastruktur jalan, dan menjamin kenyamanan serta keselamatan masyarakat Kota Pekanbaru secara keseluruhan,” pungkas Khairunnas.