Sidang Perdana PMH Marjani Digelar 7 Mei 2026, Tim Advokat Surati PPATK

Sidang perdana gugatan PMH Marjani di PN Pekanbaru dijadwalkan 7 Mei 2026. Tim advokat kirim surat ke PPATK dan soroti dugaan aliran dana serta proses KPK.

Sidang Perdana PMH Marjani Digelar 7 Mei 2026, Tim Advokat Surati PPATK
Sidang Perdana Gugatan PMH Marjani dan Istri Digelar 7 Mei 2026 di PN Pekanbaru, Tim Advokat Siapkan Surat ke PPATK dan Soroti Dugaan Aliran Dana

PEKANBARU, LINTASTIMURMEDIA.COM – Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Marjani bersama istrinya dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 7 Mei 2026 di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Gugatan tersebut kini menjadi sorotan publik, seiring langkah strategis Tim Advokat Marjani (TAM) yang tengah menyusun dan mengirimkan surat resmi ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna memperkuat pembuktian dalam perkara yang sedang berjalan.

Ketua Tim Advokat Marjani, Ahmad Yusuf, S.H., dalam keterangannya di Pekanbaru, Selasa (15/04), menyampaikan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya komprehensif dalam mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terkait tudingan terhadap kliennya. Ia menegaskan bahwa kondisi Marjani saat ini dalam keadaan sehat dan tetap bersikap kooperatif dalam menghadapi proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

“Klien kami sejak awal menunjukkan itikad baik. Bahkan, pemanggilan oleh KPK RI pada tanggal 7 April 2026 langsung dihadiri tanpa ada upaya menghindar. Ini menunjukkan sikap kooperatif yang patut diapresiasi, berbeda dengan praktik yang kerap terjadi dalam kasus-kasus serupa,” ujar Yusuf.

Lebih lanjut, Yusuf mengungkapkan bahwa timnya kini tengah fokus menelusuri berbagai tuduhan yang diarahkan kepada Marjani, khususnya terkait dugaan penerimaan dana dari sejumlah pihak, seperti DMN dan MAS. Dana tersebut disebut-sebut berasal dari pengumpulan yang dilakukan oleh para kepala UPT di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau pada tahun 2025.

Namun demikian, Yusuf menegaskan bahwa berdasarkan pengakuan dan penjelasan yang konsisten dari kliennya, Marjani membantah keras tudingan tersebut. “Klien kami berulang kali menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima dana yang dituduhkan. Ia hanya menjalankan amanah untuk mengelola dan menyalurkan dana Biaya Penunjang Operasional (BPO) Gubernur Riau sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Menurut keterangan yang disampaikan Marjani kepada tim kuasa hukumnya, dana BPO yang berada dalam penguasaannya pada 2 November 2025 berjumlah Rp200 juta. Dana tersebut merupakan bagian dari anggaran operasional yang dipercayakan kepadanya, dan bukan dana lain seperti yang dituduhkan sejumlah pihak.

“Dana tersebut, berdasarkan perintah Gubernur Riau, digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional kegiatan ziarah ke Makam Tuanku Tambusai di Negeri Sembilan, Malaysia, dengan penyaluran sebesar Rp150 juta kepada ajudan Pangdam. Selebihnya, berdasarkan informasi yang kami terima, telah dipertanggungjawabkan dan dikembalikan ke inspektorat,” terang Yusuf secara rinci.

Ia juga menambahkan bahwa pengelolaan dana BPO telah diatur secara jelas dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 17 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme pertanggungjawaban melalui kuitansi atau bukti penerimaan yang sah dan ditandatangani oleh Gubernur maupun Wakil Gubernur.

Dalam konteks ini, Yusuf menilai adanya kejanggalan dalam tudingan yang menyebutkan bahwa Marjani menguasai dana hingga Rp650 juta pada tanggal yang sama. “Klien kami secara tegas membantah adanya dana lain selain Rp200 juta tersebut. Apalagi pada malam 2 November 2025, ia sudah dalam kondisi lepas dinas setelah kembali dari Pelalawan dan beristirahat di rumah,” tegasnya.

Untuk memperjelas persoalan tersebut, TAM juga mendesak KPK agar segera melakukan konfrontasi langsung antara pihak-pihak yang disebut dalam perkara ini, termasuk DMN dan MAS. Menurut Yusuf, hingga saat ini konfrontasi baru dilakukan antara Marjani dan ajudan Pangdam, sementara pihak lain yang turut disebut belum dipertemukan.

“Kami melihat pentingnya konfrontasi menyeluruh guna mengungkap fakta sebenarnya, terutama terkait dugaan adanya ‘dana hantu’ yang selama ini menjadi polemik. Hal inilah yang juga melatarbelakangi diajukannya gugatan PMH oleh klien kami bersama istrinya,” tambahnya.

Sebagai informasi, gugatan PMH tersebut telah resmi terdaftar di PN Pekanbaru dengan nomor perkara 136/Pdt.G/2026/PN Pbr. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 7 Mei 2026 dengan agenda awal pemeriksaan kelengkapan para pihak dan mediasi.

Tim Advokat Marjani terdiri dari Ahmad Yusuf, S.H. sebagai Ketua Tim, Alhamran Ariawan, S.H., M.H. sebagai Wakil Ketua, Ali Husein Nasution, S.H. sebagai Sekretaris, serta anggota tim yang meliputi Renol Suhada, S.H., Saidi Amri Purba, S.H., Arlen Sagita, S.H., dan Fery, S.H.

Dengan berbagai langkah hukum yang ditempuh, termasuk koordinasi dengan PPATK dan dorongan terhadap KPK untuk membuka fakta secara transparan, perkara ini diprediksi akan menjadi perhatian publik luas, sekaligus menguji integritas proses penegakan hukum dalam menangani dugaan tindak pidana yang melibatkan pejabat dan pengelolaan keuangan daerah.