WFH ASN Siak Berlanjut, Jadwal Diubah ke Jumat
Bupati Siak Afni Zulkifli memastikan kebijakan WFH ASN Siak berlanjut pada Juni 2026. Jadwal diubah dari Rabu menjadi Jumat mengikuti arahan pemerintah pusat, dengan pelayanan publik tetap berjalan optimal melalui sistem WFO.
SIAK, LINTASTIMURMEDIA.COM – Pemerintah Kabupaten Siak kembali melanjutkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Juni 2026 sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, efektif, dan selaras dengan arah kebijakan nasional. Namun, terdapat perubahan penting dalam jadwal pelaksanaannya, yakni dari sebelumnya setiap hari Rabu menjadi setiap hari Jumat.
Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Bupati Siak, Afni Zulkifli, setelah pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan sistem kerja fleksibel yang telah berjalan sejak 8 April 2026 lalu.
Menurut Afni, hasil evaluasi menunjukkan bahwa penerapan WFH mampu berjalan dengan baik tanpa mengganggu kinerja organisasi maupun kualitas pelayanan pemerintahan. Oleh sebab itu, kebijakan tersebut diputuskan untuk tetap dilanjutkan dengan sejumlah penyesuaian guna menyinkronkan kebijakan daerah dengan arahan Pemerintah Pusat.
“Setelah menerapkan WFH selama dua bulan dan melakukan evaluasi, kami memutuskan tetap melanjutkan WFH bagi ASN pada Juni ini. Namun, pelaksanaannya yang sebelumnya setiap hari Rabu kini dipindahkan ke hari Jumat. Hal ini dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan arahan Menteri Dalam Negeri yang mengarahkan pelaksanaan WFH secara nasional pada hari Jumat,” kata Afni, Senin (1/6/2026).
Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif pada Jumat, 5 Juni 2026 dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Siak melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) mengenai penyesuaian jadwal serta mekanisme pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel.
Afni menegaskan bahwa perubahan jadwal tidak boleh dimaknai sebagai tambahan hari libur bagi ASN. Sebaliknya, kebijakan ini merupakan bentuk transformasi pola kerja yang mengedepankan produktivitas, efisiensi, serta pemanfaatan teknologi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
“Ya, harinya kita sesuaikan dengan kebijakan pusat. WFH mulai dilaksanakan setiap Jumat mulai pekan ini. Saya berharap seluruh ASN memahami bahwa WFH bukanlah hari libur tambahan, melainkan tetap bekerja dari rumah dengan tanggung jawab yang sama seperti saat bekerja di kantor,” tegasnya.
Pelayanan Publik Tetap Prioritas Utama
Meski kebijakan WFH kembali diterapkan, Pemerintah Kabupaten Siak memastikan pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. Karena itu, sejumlah perangkat daerah yang memiliki tugas pelayanan langsung kepada masyarakat diwajibkan tetap menjalankan sistem Work From Office (WFO).
Instansi yang dikecualikan dari pelaksanaan WFH antara lain rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), serta satuan pendidikan yang berada di bawah koordinasi Dinas Pendidikan.
“Rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, termasuk UPT SMA, SMK, dan SLB yang berada di bawah Dinas Pendidikan tetap bekerja secara WFO karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik,” ujar Afni.
Menurutnya, sektor-sektor tersebut memiliki peran strategis dalam menjamin keberlangsungan pelayanan masyarakat sehari-hari. Oleh karena itu, kehadiran petugas di lapangan maupun di kantor tetap diperlukan agar pelayanan tidak mengalami hambatan.
Layanan kesehatan, transportasi, ketertiban umum, penanggulangan bencana, pendidikan, hingga pelayanan bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lanjut usia (lansia), perempuan hamil, dan anak-anak harus tetap berjalan secara optimal serta mudah diakses masyarakat.
ASN Wajib Disiplin dan Tetap Produktif
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Afni juga mengingatkan seluruh ASN yang menjalankan WFH agar tetap mematuhi seluruh ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Siak mengenai pelaksanaan fleksibilitas tugas kedinasan.
Selama jam kerja berlangsung, ASN tidak diperkenankan meninggalkan tempat tinggal tanpa alasan kedinasan yang sah. Mereka juga diwajibkan tetap responsif terhadap arahan pimpinan, mudah dihubungi, serta siap hadir ke kantor sewaktu-waktu apabila dibutuhkan untuk kepentingan pelayanan maupun tugas pemerintahan.
Selain itu, setiap ASN wajib melakukan absensi digital melalui sistem e-Gov atau aplikasi presensi resmi pemerintah daerah. Pelaporan aktivitas harian beserta bukti pelaksanaan pekerjaan juga harus dilakukan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja.
Tidak hanya itu, ASN juga diminta memastikan keamanan ruang kerja sebelum meninggalkan kantor, termasuk mematikan perangkat elektronik, komputer, pendingin ruangan, dan instalasi listrik yang tidak digunakan guna mendukung efisiensi energi serta keamanan aset pemerintah.
Dorong Transformasi Birokrasi Modern
Pemerintah Kabupaten Siak menilai pola kerja fleksibel merupakan salah satu langkah strategis dalam mendorong transformasi birokrasi modern yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan pelayanan publik masa kini.
Melalui evaluasi yang terus dilakukan oleh BKPSDMD, Pemkab Siak berupaya memastikan bahwa penerapan WFH tidak hanya meningkatkan efisiensi operasional pemerintahan, tetapi juga mampu menjaga produktivitas ASN, memperkuat budaya kerja berbasis hasil, serta menghadirkan pelayanan publik yang cepat, efektif, dan berkualitas.
Ke depan, evaluasi berkala akan terus dilakukan untuk mengukur efektivitas kebijakan tersebut sekaligus memastikan bahwa keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan kualitas pelayanan publik tetap terjaga sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Dengan langkah ini, Kabupaten Siak menjadi salah satu daerah yang terus berupaya mengembangkan model birokrasi modern yang adaptif terhadap perubahan, tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik yang prima, profesional, dan berkelanjutan.






















