JPN Kejari Kuansing Kawal Pembangunan Astaka MTQ dan Pacu Jalur 2026

Cegah Korupsi, Kejari Kuansing Dampingi Proyek Astaka MTQ

JPN Kejari Kuansing Kawal Pembangunan Astaka MTQ dan Pacu Jalur 2026
Kawal Proyek MTQ dan Pacu Jalur 2026, JPN Kejari Kuansing Mitigasi Risiko Hukum Pembangunan Astaka Utama

TELUK KUANTAN, LINTASTIMURMEDIA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) mengambil langkah preventif dan strategis untuk memastikan proyek pembangunan infrastruktur daerah berjalan sesuai koridor hukum, transparan, serta terhindar dari potensi penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara maupun kepentingan masyarakat.

Melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejari Kuansing melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap progres pembangunan Astaka Utama Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) di Teluk Kuantan, Senin (15/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan tersebut menjadi bagian penting dari upaya mitigasi risiko hukum terhadap salah satu proyek strategis daerah yang dipersiapkan untuk mendukung dua agenda besar Kabupaten Kuantan Singingi, yakni MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau dan Festival Budaya Pacu Jalur 2026.

Monitoring dan evaluasi tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan pendampingan hukum (legal assistance) yang sebelumnya diajukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kuantan Singingi sebagai pemohon sekaligus pelaksana teknis proyek pembangunan Astaka Utama.

Dalam pelaksanaannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, M. Harun Sunadi, SE, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Raden Muhammad Shandy, SH, memimpin langsung proses evaluasi. Tim melakukan verifikasi terhadap perkembangan fisik bangunan guna memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta ketentuan yang tertuang dalam kontrak kerja.

Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk pengawasan preventif untuk memperkuat tata kelola proyek pemerintah yang akuntabel. Kehadiran JPN bukan untuk mengintervensi aspek teknis pekerjaan, melainkan memberikan pendampingan dari perspektif hukum agar setiap tahapan pelaksanaan proyek berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Kepala Seksi Datun Kejari Kuansing, Raden Muhammad Shandy, menjelaskan bahwa keterlibatan JPN dalam proses pendampingan bertujuan menyuntikkan masukan taktis berbasis hukum positif guna menutup celah terjadinya pelanggaran administrasi maupun tindak pidana korupsi.

"Kami memberikan penekanan khusus terkait mitigasi risiko secara yuridis normatif. Langkah ini penting untuk meminimalisasi potensi sengketa hukum di kemudian hari. Dari hasil monitoring dan evaluasi hari ini, dinas pemohon berkomitmen memperketat pengawasan operasional terhadap rekanan di lapangan agar seluruh proses pekerjaan berjalan linier dengan kontrak baku yang telah disepakati," tegas Shandy, Senin (15/6/2026).

Menurutnya, pendampingan hukum yang dilakukan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara merupakan bentuk dukungan Kejaksaan dalam mengawal pelaksanaan pembangunan agar tepat sasaran, tepat mutu, tepat waktu, serta memiliki kepastian hukum. Dengan demikian, potensi terjadinya kesalahan prosedur maupun penyimpangan dapat diantisipasi sejak dini.

Pembangunan Astaka Utama MTQ sendiri menjadi salah satu proyek prioritas Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Selain dipersiapkan sebagai pusat kegiatan pembukaan MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau yang dijadwalkan berlangsung pada akhir Juni 2026, fasilitas tersebut juga diproyeksikan menjadi bagian dari infrastruktur pendukung dalam menyukseskan rangkaian Festival Pacu Jalur 2026, event budaya kebanggaan masyarakat Kuansing yang setiap tahunnya mampu menyedot perhatian ribuan pengunjung dari berbagai daerah.

Karena itu, kualitas pembangunan tidak hanya dituntut megah dari sisi estetika, tetapi juga harus memenuhi standar keamanan dan kekuatan struktur bangunan. Astaka Utama diharapkan dapat langsung difungsikan secara optimal untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan dua agenda besar tersebut sekaligus menjadi aset daerah yang bernilai jangka panjang.

Di sisi lain, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kuantan Singingi, Ade Fahrer Arif, menyampaikan apresiasi atas peran aktif Kejari Kuansing, khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), yang dinilainya telah menjadi benteng pengaman kebijakan pemerintah daerah dalam pelaksanaan proyek strategis.

Menurut Ade, pendampingan hukum yang melekat dari JPN memberikan rasa percaya diri sekaligus kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan untuk tetap berada pada jalur yang benar sesuai aturan perundang-undangan.

Dinas PUPR, lanjutnya, berkomitmen mengadopsi seluruh rekomendasi dan masukan yang diberikan tim JPN guna menghindari potensi keterlambatan penyelesaian pekerjaan, menjaga kualitas hasil pembangunan, serta memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.

"Kami sangat berterima kasih atas bimbingan dan pengawasan yang diberikan kejaksaan. Dengan adanya pendampingan hukum yang melekat ini, kami optimistis pembangunan Astaka MTQ dapat rampung tepat waktu, presisi secara spesifikasi teknis, dan sepenuhnya mematuhi koridor hukum yang berlaku," pungkas Ade Fahrer Arif.

Pendampingan hukum terhadap proyek pembangunan Astaka Utama MTQ ini sekaligus mencerminkan transformasi peran Kejaksaan yang tidak hanya bertindak dalam penegakan hukum secara represif, tetapi juga mengedepankan langkah preventif melalui pengawalan pembangunan. Melalui sinergi antarlembaga, diharapkan setiap rupiah anggaran yang digunakan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, menghadirkan infrastruktur berkualitas, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas.