Abdul Wahid Optimistis Bebas, Berharap Keadilan di Sidang Tipikor Riau
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menyampaikan keterangan sebagai terdakwa di Sidang Tipikor Pekanbaru. Kuasa hukum optimistis kliennya berpeluang bebas berdasarkan fakta persidangan.
PEKANBARU, LINTASTIMURMEDIA.COM – Persidangan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau memasuki tahapan akhir pembuktian. Agenda persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menghadirkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid untuk memberikan keterangan sebagai terdakwa di hadapan majelis hakim.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam rangkaian proses pembuktian sebelum memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kesempatan itu, Abdul Wahid menyampaikan seluruh keterangan yang menurutnya dialami dan diketahuinya selama perkara tersebut bergulir.
Usai persidangan, Abdul Wahid menyampaikan rasa syukur karena telah menyelesaikan agenda pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa. Menurutnya, seluruh jalannya persidangan berlangsung secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengikuti dan menilai setiap fakta maupun keterangan yang disampaikan di ruang sidang.
"Alhamdulillah, hari ini saya sudah menyelesaikan proses persidangan. Masyarakat sudah menilai, sudah melihat proses-proses persidangan yang ada di KPK. Saya sudah menyampaikan apa yang saya alami, apa yang saya rasakan," ujar Abdul Wahid kepada awak media usai mengikuti persidangan.
Abdul Wahid juga menyampaikan harapannya agar proses hukum yang sedang berjalan memberikan ruang bagi tegaknya keadilan. Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta yang telah terungkap selama proses pembuktian sebelum menjatuhkan putusan.
"Saya berharap di ruang persidangan ini ada ruang-ruang keadilan. Dan insyaallah saya berharap dan berdoa kepada Allah agar ruang-ruang itu dititipkan kepada Majelis Hakim. Saya juga meminta doa kepada masyarakat Riau dan masyarakat Indonesia agar saya diberikan keadilan," ucapnya.
Saat dimintai tanggapan mengenai isu yang berkembang terkait dugaan adanya pihak yang disebut melakukan "pasang badan", sebagaimana sempat disampaikan saksi Dani M. Nursalam dalam persidangan, Abdul Wahid memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh.
"Bisa saja disimpulkan sendiri itu, ya," jawabnya singkat.
Sementara itu, Penasihat Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menyampaikan keyakinannya bahwa kliennya memiliki peluang memperoleh putusan yang menguntungkan berdasarkan fakta-fakta yang menurutnya terungkap selama persidangan. Menurut Kemal, seluruh proses pembuktian justru memperlihatkan tidak terpenuhinya unsur-unsur sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum KPK.
Kemal mengatakan, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi maupun alat bukti yang telah diajukan di persidangan, tidak ditemukan adanya tindakan pemaksaan ataupun ancaman yang dilakukan Abdul Wahid terhadap para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) 1 hingga UPT 6 pada Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
"Proses pembuktian telah selesai, dan kita sudah bisa menyimpulkan bahwa tidak ada pemaksaan, tidak ada ancaman dari Pak Abdul Wahid. Beliau juga terbukti tidak pernah memerintahkan Pak Dani Nursalam atau Pak Arif Setiawan (Kadis PUPR-PKPP) untuk mengutip uang atau memberikan uang kepada Pak Abdul Wahid. Selesai semuanya," tegas Kemal Shahab.
Selain itu, Kemal juga memberikan penjelasan terkait tuduhan penyalahgunaan kewenangan dalam pengangkatan Dani Nursalam sebagai Tenaga Ahli. Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan praktik administratif yang lazim dilakukan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan, menurut pandangannya, tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ia menambahkan bahwa proses penganggaran tenaga ahli dilakukan melalui mekanisme administratif pemerintah daerah, termasuk pembahasan pada APBD Perubahan melalui Sekretaris Daerah (Sekda), sehingga menurutnya bukan merupakan kewenangan langsung gubernur dalam aspek teknis penganggaran.
Kemal juga membantah keterlibatan kliennya sebagaimana dakwaan yang dikaitkan dengan Pasal 12 huruf f maupun dugaan gratifikasi. Menurutnya, konstruksi hukum yang digunakan penuntut umum tidak tepat apabila dikaitkan dengan posisi dan kewenangan Abdul Wahid.
"Sangat tidak tepat Pak Gubernur ditarik dalam Pasal 12 huruf f karena beliau bukan subjek yang memiliki kewenangan memotong pembayaran, itu tugas Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah)," ujar Kemal.
Ia juga menyampaikan bahwa selama persidangan, menurut pihaknya, tidak terdapat fakta yang menunjukkan Abdul Wahid menerima uang, barang, maupun fasilitas dari para Kepala UPT, Arif Setiawan, Dani Nursalam ataupun pihak lainnya.
"Terkait gratifikasi, semakin membuktikan tidak pernah Pak Gubernur menerima uang, benda, maupun fasilitas dari para Kepala UPT, Arif Setiawan, Dani Nursalam, maupun pihak lainnya," lanjutnya.
Menanggapi pertanyaan awak media mengenai surat tulisan tangan maupun pernyataan Netti Herawati, istri Dani Nursalam, yang sempat menyinggung istilah "pasang badan", Kemal menegaskan bahwa pihaknya memilih tetap berfokus pada pembelaan terhadap perkara yang sedang dihadapi Abdul Wahid.
Menurutnya, hubungan hukum antara dirinya dengan Netti Herawati merupakan hubungan profesional antara advokat dan klien yang dijamin serta dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun mengenai barang bukti berupa secarik tulisan tangan yang sempat menjadi perhatian dalam persidangan, Kemal menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan Abdul Wahid.
"Tidak ada nama Pak Wahid di situ, tidak ada tanda tangannya, tidak ada tujuannya ke siapa. Itu corat-coret, silakan dinilai sendiri," katanya.
Menutup keterangannya kepada awak media, Kemal mengapresiasi jalannya proses persidangan yang menurutnya berlangsung objektif serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh pihak untuk menyampaikan alat bukti dan argumentasi hukum di hadapan majelis hakim.
"Kalau berdasarkan fakta persidangan, Pak Wahid berpeluang bebas. Insyaallah," pungkas Kemal.
Dengan selesainya agenda pemeriksaan terdakwa, persidangan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau selanjutnya dijadwalkan berlanjut pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tahapan tersebut akan menjadi bagian penting sebelum majelis hakim memasuki proses pemeriksaan akhir dan menjatuhkan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






















