Demi Konten Viral TikTok, Dua Pemuda di Kuansing Berkostum Pocong dan Takuti Warga

Dua pemuda di Kuantan Singingi, Riau, diamankan Polres Kuansing setelah aksi berkostum pocong dan menakut-nakuti warga viral di media sosial. Pelaku mengaku terinspirasi konten TikTok demi mengejar popularitas.

Demi Konten Viral TikTok, Dua Pemuda di Kuansing Berkostum Pocong dan Takuti Warga
Viral Aksi Pocong Keliling Kota, Dua Pemuda di Kuansing Diamankan Polisi Usai Resahkan Warga

KUANTAN SINGINGI, LINTASTIMURMEDIA.COM – Fenomena berburu popularitas di media sosial kembali memakan korban. Dua pemuda di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah aksi mereka mengenakan kostum pocong dan menakut-nakuti warga viral di berbagai platform media sosial.

Aksi yang semula dianggap sebagai hiburan dan upaya mencari perhatian di dunia maya itu justru menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Tidak sedikit warga yang merasa takut dan terganggu akibat kemunculan sosok menyerupai pocong yang berkeliaran di sejumlah titik dalam wilayah Kecamatan Kuantan Tengah pada malam hari.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi akhirnya mengamankan dua pemuda yang berada di balik aksi tersebut. Keduanya diketahui berinisial FS (20) dan AFM (18), warga Kelurahan Pasar Teluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

Pejabat Sementara (Ps) Kepala Seksi Humas Polres Kuansing, Iptu Razak, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan dua sosok berpakaian pocong mengendarai sepeda motor pada malam hari.

"Kedua pelaku diamankan setelah aksinya viral di media sosial menggunakan pakaian berbentuk pocong untuk menakuti masyarakat," ujar Iptu Razak, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, video yang beredar luas memperlihatkan dua sosok pocong melintas di kawasan Jalan Proklamasi, Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Kejadian tersebut dengan cepat menjadi perbincangan masyarakat dan memunculkan berbagai spekulasi yang berujung pada keresahan warga.

Menyikapi laporan dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, tim Satreskrim Polres Kuansing segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan dua pemuda yang menjadi pelaku di balik aksi tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua pelaku telah merencanakan aksinya sejak awal. Mereka membeli kostum pocong melalui platform belanja daring pada awal Mei 2026 dan kemudian menggunakannya untuk membuat konten yang diharapkan dapat menarik perhatian pengguna media sosial.

"Keduanya mengaku melakukan aksi tersebut untuk mencari hiburan dan membuat konten agar viral di media sosial. Mereka mengaku terinspirasi dari berbagai tayangan yang mereka lihat di TikTok," jelas Razak.

Lebih mengejutkan lagi, hasil penyelidikan mengungkap bahwa aksi tersebut bukan dilakukan sekali atau dua kali. Kedua pemuda itu mengaku telah menjalankan aksi serupa sebanyak kurang lebih 10 kali dalam kurun waktu tertentu.

Mereka biasanya mulai beroperasi pada malam hari, sekitar pukul 20.00 hingga 23.00 WIB. Dengan menggunakan sepeda motor, keduanya berkeliling ke sejumlah lokasi yang ramai dilalui masyarakat, seperti kawasan Perumnas, Beringin Teluk, Taman Jalur, hingga Bundaran Cerano.

Kehadiran sosok pocong di lokasi-lokasi tersebut membuat sebagian masyarakat terkejut, bahkan ada yang mengaku takut untuk melintas pada malam hari. Situasi itu kemudian memicu kegaduhan publik karena dianggap mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga.

"Aksi kedua pelaku tersebut telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat karena dinilai mengganggu ketertiban umum," tegas Razak.

Fenomena ini sekaligus menjadi cerminan bagaimana tren media sosial dapat memengaruhi perilaku sebagian generasi muda. Keinginan untuk mendapatkan perhatian, meningkatkan jumlah penonton, hingga mengejar popularitas instan sering kali membuat sebagian orang mengabaikan dampak sosial dari tindakan yang mereka lakukan.

Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai daerah di Indonesia juga pernah dihebohkan oleh aksi serupa. Mulai dari konten pocong, hantu, hingga berbagai prank ekstrem yang dibuat demi mengejar viralitas. Namun tidak sedikit dari aksi tersebut yang akhirnya berujung pada teguran aparat, sanksi sosial, bahkan proses hukum karena dianggap meresahkan masyarakat.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya, kedua pemuda tersebut telah membuat surat pernyataan dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kuantan Singingi. Mereka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama di masa mendatang.

Setelah dilakukan pembinaan dan pemeriksaan lebih lanjut, kedua pemuda itu dipulangkan kepada orang tua masing-masing dengan harapan dapat memperoleh pengawasan yang lebih baik.

Polres Kuansing juga mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan generasi muda, agar lebih bijak dalam memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan media sosial.

"Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat hanya demi memperoleh perhatian atau popularitas di dunia maya," tutup Razak.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kreativitas dalam membuat konten digital harus tetap dibarengi dengan tanggung jawab sosial. Popularitas sesaat di media sosial tidak boleh diperoleh dengan cara yang menimbulkan ketakutan, keresahan, maupun gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.