Gelar Perkara Ditunda, Keluarga Korban Pencabulan Anak di Sidoarjo Pertanyakan Kepastian Hukum
Paman Korban Desak Polisi Profesional dan Transparan Tangani Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak
SIDOARJO, LINTASTIMURMEDIA.COM – Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial Bunga (nama samaran) di wilayah hukum Polres Sidoarjo memasuki fase penting yang menjadi perhatian keluarga korban, pendamping hukum, serta pegiat perlindungan anak.
Setelah penyidik melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebagai bagian dari proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, keluarga korban justru mempertanyakan perkembangan perkara menyusul ditundanya gelar perkara internal kepolisian. Pada saat yang sama, korban anak kembali dimintai keterangan oleh penyidik untuk melengkapi proses pemeriksaan.
Perkembangan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan terkait kepastian hukum, efektivitas penanganan perkara, serta aspek perlindungan psikologis korban yang hingga kini masih berada dalam kondisi rentan akibat dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.
Paman korban, Radit, menegaskan bahwa keluarga berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya secara profesional, objektif, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak korban anak sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Sebagai keluarga korban, kami mendorong aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum pidana secara konsisten sekaligus melindungi korban,” ujar Radit kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai korban tidak hanya berfokus pada aspek pembuktian hukum semata, tetapi juga harus memperhatikan kondisi psikologis korban yang berpotensi mengalami trauma berkepanjangan.
“Kami meminta penyidik bersikap transparan dan profesional dalam menangani kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, karena kepastian hukum dan perlindungan psikologis anak adalah dua hal yang tidak boleh dipisahkan,” tegasnya.
Radit juga mengaku memperoleh informasi dari penasihat hukum yang mendampingi keluarga korban terkait kemungkinan adanya langkah lanjutan dari penyidik terhadap terlapor.
“Besok (Rabu), kata PH saya, pelaku akan ditangkap atau diamankan oleh polisi Polres Sidoarjo,” katanya.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai jadwal maupun langkah hukum yang akan dilakukan terhadap pihak terlapor.
Dugaan Upaya Pembungkaman Jadi Perhatian Pendamping Korban
Dalam proses pelaporan dan pendalaman perkara, muncul pula informasi yang disampaikan keluarga terkait dugaan adanya upaya pembungkaman terhadap korban maupun pihak-pihak yang membantu proses pengungkapan kasus.
Ahmad Basori, yang disebut sebagai sopir dari paman korban, mengungkapkan adanya dugaan tawaran sejumlah uang yang menurutnya berkaitan dengan upaya mempengaruhi proses perkara.
“Sempat Ahmad Basori selaku sopir dari paman pelapor berusaha disuap Rp5 juta agar melakukan perbuatan yang sama menyetubuhi korban,” ungkap Basori.
Keterangan tersebut menjadi perhatian serius karena apabila terbukti, tindakan yang mengarah pada intimidasi, intervensi, maupun upaya mempengaruhi saksi dan korban berpotensi menghambat proses penegakan hukum serta mengganggu pencarian kebenaran materiil dalam perkara pidana.
Basori juga menyampaikan kondisi korban yang disebut mengalami trauma berat akibat dugaan tindak pidana yang dialaminya.
“Bunga ini disetubuhi oleh pelaku sejak bulan Mei 2024. Hingga saat ini anaknya mengalami trauma berat dan melakukan percobaan bunuh diri,” ujarnya.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat urgensi perlindungan menyeluruh terhadap korban, baik dari sisi hukum, psikologis, maupun sosial. Para pendamping korban menilai bahwa anak yang menjadi korban kekerasan seksual memerlukan pendampingan intensif agar proses hukum tidak memperburuk kondisi mental yang telah terdampak akibat peristiwa yang dialaminya.
Ujian Komitmen Negara dalam Melindungi Anak
Kasus dugaan pencabulan anak di Sidoarjo ini dinilai menjadi salah satu ujian penting bagi komitmen negara dalam menjamin perlindungan terhadap anak sebagai kelompok rentan. Perlindungan tersebut tidak hanya diwujudkan melalui proses penegakan hukum yang cepat, profesional, dan akuntabel, tetapi juga melalui jaminan keamanan bagi korban dan saksi yang berani melapor.
Prinsip tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, yang menegaskan hak korban dan saksi untuk memperoleh perlindungan dari ancaman, tekanan, maupun tindakan yang berpotensi menghambat proses hukum.
Para pemerhati perlindungan anak mengingatkan bahwa keberanian korban dan keluarga dalam mengungkap dugaan kekerasan seksual tidak boleh berujung pada tekanan maupun intimidasi. Sebaliknya, negara melalui aparat penegak hukum harus hadir memastikan setiap laporan ditangani secara serius, transparan, dan berkeadilan.
Penanganan perkara yang berperspektif korban anak menjadi bagian penting dalam mewujudkan sistem peradilan yang tidak hanya mengejar penghukuman pelaku, tetapi juga menjamin pemulihan korban sebagai prioritas utama.
Adapun pihak terlapor tetap memiliki hak-hak hukum yang dilindungi undang-undang dan berhak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.























