DPD FSP LEM-SPSI Riau Audiensi dengan Sekda Provinsi Riau, Bahas Keselamatan Ketenagalistrikan dan Perlindungan Pekerja
FSP LEM-SPSI Riau, Keselamatan ketenagalistrikan, Sertifikasi tenaga kerja, NIDI dan SLO, BPJSTK Riau, Rumah Sakit Hermina Pekanbaru, Ketenagakerjaan Riau, Yosrizal ST MSi, Disnakertrans Riau, ESDM Provinsi Riau
PEKANBARU – LINTASTIMURMEDIA.COM – Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin (DPD FSP LEM-SPSI) Provinsi Riau menggelar audiensi resmi dengan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Dr. H. Syarial Abdi, AP., M.Si, pada Selasa, 14 Oktober 2025 pukul 13.30 WIB.
Pertemuan strategis tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Roni Rakhmat, S.STP., M.Si, serta Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau yang diwakili oleh Kabid Bidang Kelistrikan, Yudha.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPD FSP LEM-SPSI Riau, Yosrizal, S.T., M.Si, memperkenalkan jajaran pengurus baru periode 2025–2030 yang terdiri dari Sekretaris Sarli Susyanto, S.T., serta 13 orang pengurus lainnya.
Audiensi berlangsung dalam suasana konstruktif dan berfokus pada komitmen bersama antara serikat pekerja dan pemerintah daerah untuk menciptakan sistem ketenagalistrikan yang aman, andal, dan ramah lingkungan di wilayah Provinsi Riau.
Dorongan Kepatuhan terhadap Regulasi Ketenagalistrikan
Dalam dialog terbuka tersebut, DPD FSP LEM-SPSI Riau menegaskan pentingnya seluruh instansi di bawah Pemprov Riau untuk mengindahkan Surat Edaran Gubernur Riau terkait peningkatan standar keselamatan ketenagalistrikan.
Yosrizal menegaskan bahwa setiap pekerjaan elektrikal, mekanikal, dan mesin harus dilaksanakan oleh tenaga kerja kompeten, yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dari lembaga pelatihan terakreditasi.
Selain itu, ia juga menyoroti peran badan usaha bersertifikasi yang memiliki Nomor Identitas Direktronik Instalasi (NIDI). Menurutnya, masih terdapat praktik di lapangan yang tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, termasuk aturan turunannya mengenai Sertifikat Laik Operasi (SLO).
“Masih banyak pihak yang berlomba menawarkan jasa SLO dengan harga murah tanpa pemeriksaan lapangan yang memadai. Akibatnya, banyak instalasi listrik yang tidak sesuai standar, dan ini jelas berpotensi membahayakan,” tegas Yosrizal.
Perlindungan Tenaga Kerja dan Standar Upah Sesuai Sertifikasi
Ketua DPD FSP LEM-SPSI Riau juga menekankan perlunya penetapan upah bagi pekerja logam, elektrikal, dan mesin berdasarkan tingkat sertifikasi dan kompetensi, mengingat bidang ini memiliki risiko kerja yang tinggi.
“Pekerjaan di sektor LEM memerlukan keahlian dan kehati-hatian ekstra. Karena itu, pekerja bersertifikat harus mendapat penghargaan berupa upah layak sesuai tingkat kompetensinya,” ujarnya.
Selain menyoroti aspek pengupahan, Yosrizal juga mendorong pemerintah daerah memberikan pelatihan berkelanjutan kepada tenaga kerja lokal untuk meningkatkan penerapan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) serta K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Hal ini diharapkan dapat mewujudkan sistem ketenagalistrikan yang aman bagi manusia dan makhluk hidup, serta andal bagi peralatan berstandar SNI.
FSP LEM-SPSI Riau Jalin Kerja Sama dengan RS Hermina Pekanbaru, Perkuat Perlindungan Kecelakaan Kerja
Masih pada hari yang sama, Selasa, 14 Oktober 2025 pukul 16.00 WIB, DPD FSP LEM-SPSI Riau menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Rumah Sakit Hermina Pekanbaru.
Kerja sama tersebut bertujuan untuk meningkatkan perlindungan kesehatan dan layanan darurat bagi anggota FSP LEM-SPSI yang mengalami kecelakaan kerja.
Ketua DPD FSP LEM-SPSI Riau, Yosrizal, S.T., M.Si, menyambut baik kerja sama ini dan menyatakan bahwa MoU tersebut menjadi bentuk nyata kepedulian serikat terhadap kesejahteraan anggotanya.
“Dengan adanya kerja sama ini, kami ingin memastikan setiap anggota FSP LEM-SPSI Riau mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik ketika mengalami kecelakaan kerja, tentunya dengan syarat telah terdaftar sebagai peserta BPJSTK (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan),” jelasnya.
Ia juga mengimbau seluruh anggota di tingkat kabupaten/kota agar mendaftarkan diri melalui DPC FSP LEM-SPSI masing-masing untuk memperoleh manfaat perlindungan sosial tersebut.
Direktur Rumah Sakit Hermina Pekanbaru, dr. Akhmad Khotib, MARS, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh FSP LEM-SPSI Riau.
“Rumah Sakit Hermina akan memberikan pelayanan dan fasilitas terbaik bagi anggota FSP LEM-SPSI yang telah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) resmi,” ujarnya.
Penandatanganan MoU ini juga disaksikan oleh perwakilan BPJSTK Riau, Bapak Wan Medi, Sekretaris DPD FSP LEM-SPSI Riau, Sarli Susyanto, S.T., serta Ketua DPC FSP LEM-SPSI Pekanbaru, Azwar Efendi, bersama sejumlah pengurus lainnya.
Pihak BPJSTK menyambut positif langkah kolaboratif ini dan menyampaikan terima kasih atas dukungan aktif FSP LEM-SPSI dalam mendorong program perlindungan sosial pemerintah.
BPJSTK dan Peran Perlindungan Pekerja
Sebagai lembaga resmi negara, BPJSTK berlandaskan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Tujuannya adalah memberikan perlindungan sosial dan jaminan ekonomi bagi seluruh pekerja, khususnya dari risiko yang timbul akibat hubungan kerja seperti kecelakaan kerja, kematian, dan kehilangan pendapatan.
Dengan terjalinnya kerja sama antara FSP LEM-SPSI Riau, BPJSTK, dan Rumah Sakit Hermina Pekanbaru, diharapkan tercipta sinergi nyata dalam perlindungan tenaga kerja di sektor logam, elektronik, dan mesin, sekaligus menjadi contoh kolaborasi positif antara serikat pekerja dan institusi publik di Riau.





















