Polres Meranti Musnahkan 26 Kg Shabu Jaringan Internasional
Polres Kepulauan Meranti memusnahkan 26 kilogram shabu dan 254 cartridge mengandung Etomidate hasil pengungkapan jaringan narkotika internasional di perairan Selat Malaka.
MERANTI, LINTASTIMURMEDIA.COM – Komitmen tegas dalam memerangi peredaran gelap narkotika jaringan internasional kembali diperlihatkan jajaran Polres Kepulauan Meranti. Bertempat di halaman Mapolres Kepulauan Meranti, Selasa (19/5/2026) siang sekitar pukul 13.00 WIB, digelar Konferensi Pers sekaligus Pemusnahan Barang Bukti Hasil Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jaringan Internasional dengan barang bukti utama berupa narkotika jenis shabu dalam jumlah fantastis.
Dalam kegiatan tersebut, aparat kepolisian memusnahkan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 26.615,98 gram atau lebih dari 26 kilogram, serta 254 pcs cartridge yang diketahui mengandung zat Etomidate. Pemusnahan ini menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum sekaligus simbol nyata keseriusan aparat dalam menutup ruang gerak sindikat narkoba internasional yang mencoba menjadikan wilayah perairan Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai jalur peredaran barang haram.
Kegiatan pemusnahan barang bukti itu tidak hanya menjadi agenda seremonial penegakan hukum, tetapi juga bentuk transparansi penanganan perkara oleh institusi kepolisian kepada publik. Langkah tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika yang sebelumnya berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H dalam konferensi persnya menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika lintas negara yang semakin masif dan terorganisir.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan jaringan internasional tersebut patut diapresiasi karena dilakukan melalui operasi yang penuh tantangan di wilayah perairan Selat Malaka yang dikenal sebagai salah satu jalur strategis perdagangan internasional sekaligus rawan dimanfaatkan sindikat narkotika.
AKBP Aldi Alfa Faroqi menjelaskan, pengungkapan kasus besar itu terjadi pada 27 April 2026 lalu. Saat itu, personel Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil melakukan penindakan dan penangkapan di wilayah perairan Selat Malaka dengan tetap mengedepankan profesionalitas serta standar operasional kepolisian.
“Kita patut mengapresiasi kerja keras personel Satresnarkoba. Dalam pelaksanaan penindakan di lapangan, personel mampu mengendalikan situasi dengan baik sesuai tugas dan tanggung jawabnya sehingga pengungkapan ini dapat berjalan maksimal. Barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar 27 kilogram shabu serta cartridge yang hari ini kita musnahkan bersama,” ungkap Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa ancaman narkotika bukan hanya merusak kesehatan pengguna, namun juga menjadi ancaman serius terhadap masa depan generasi bangsa. Ia mengingatkan bahwa apabila barang haram tersebut berhasil beredar di tengah masyarakat, maka dampaknya akan sangat luas terhadap kehidupan sosial, keluarga, hingga masa depan anak-anak muda.
“Narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan moral generasi muda bangsa. Jika barang ini lolos dan beredar, kita bisa membayangkan berapa banyak masyarakat, keluarga, dan anak-anak yang akan menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh unsur pemerintah daerah, tokoh masyarakat, insan pers, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berkolaborasi melakukan pencegahan secara maksimal. Pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan hukum,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga mengajak masyarakat agar tidak takut memberikan informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti. Ia memastikan bahwa jajaran kepolisian siap bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan rekan-rekan media, apabila mengetahui informasi terkait narkoba, segera laporkan melalui layanan 110 ataupun langsung kepada personel kami. Kami akan cepat tanggap terhadap setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di Kabupaten Kepulauan Meranti,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Labfor Polda Riau AKBP Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si dalam sambutannya menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang diamankan telah melalui proses pemeriksaan laboratorium forensik dan dinyatakan positif mengandung narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Narkotika.
Ia menyebutkan, hasil pemeriksaan laboratorium memastikan bahwa barang bukti shabu yang diamankan merupakan narkotika jenis Methamphetamine, sementara cartridge yang turut diamankan diketahui mengandung Etomidate yang masuk dalam kategori zat yang diatur dalam ketentuan terbaru Kementerian Kesehatan.
“Terkait pemeriksaan yang telah kami lakukan terhadap barang bukti hasil pengungkapan narkotika ini, semuanya positif mengandung narkotika golongan I yang terdaftar dalam Undang-Undang Narkotika. Selain itu, terhadap barang bukti cartridge juga diketahui mengandung Etomidate sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 15 Tahun 2026,” jelasnya.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh berbagai unsur terkait. Untuk barang bukti shabu, pemusnahan dilakukan dengan cara mencampurkannya ke dalam ember berisi air yang telah dicampur cairan pembersih hingga larut dan tidak dapat digunakan kembali. Sedangkan cartridge yang mengandung Etomidate dimusnahkan dengan cara diblender lalu dicampur air sebagai bentuk penghancuran total terhadap barang bukti.
Adapun total barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut terdiri dari narkotika jenis shabu seberat 26.615,98 gram dan sebanyak 254 pcs cartridge mengandung Etomidate.
Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri sejumlah pejabat kepolisian, unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum terkait, tokoh masyarakat, serta insan pers sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dalam penanganan perkara narkotika.
Pantauan di lokasi, sebelum dilakukan pemusnahan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji keasliannya oleh tim Laboratorium Forensik Polda Riau guna memastikan transparansi serta akuntabilitas proses hukum yang berjalan.
Langkah tegas Polres Kepulauan Meranti ini menjadi pesan kuat bahwa perang terhadap narkotika tidak dapat dilakukan secara parsial. Dibutuhkan sinergi seluruh elemen bangsa untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba yang terus mengintai hingga ke daerah pesisir dan perbatasan negara.























