Ekspos HGU 5.800 Hektare di Inhu, ATR/BPN Tegaskan Titik Koordinat Tetap

Kementerian ATR/BPN menggelar ekspos HGU seluas 5.800 hektare di Indragiri Hulu, Riau, menegaskan titik koordinat tidak berubah sejak 2007 serta memastikan status lahan clear and clean, sebagai dasar kepastian hukum, penegakan hukum, dan penataan agraria berkelanjutan.

Ekspos HGU 5.800 Hektare di Inhu, ATR/BPN Tegaskan Titik Koordinat Tetap
Hasil Ekspos Lahan HGU di Inhu oleh Kementerian ATR/BPN di Pekanbaru, Ini Catatan Penting dan Dampak Strategisnya

PEKANBARU – LINTASTIMURMEDIA.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar ekspose resmi terkait permohonan tindak lanjut hasil lelang Hak Guna Usaha (HGU) PT Alam Sari Lestari (ASL) yang dimenangkan oleh PT Sinar Belilas Perkasa (SBP), atas lahan seluas ±5.800 hektare yang berada di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau. Ekspose tersebut berlangsung di Kantor ATR/BPN Provinsi Riau, Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru, Selasa (23/12/2025).

Ekspose ini menjadi momentum penting dalam upaya penataan agraria dan penyelesaian konflik lahan di Riau, khususnya di Kabupaten Indragiri Hulu yang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah dengan kompleksitas persoalan pertanahan cukup tinggi.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Staf Khusus Kementerian ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Riau Nurhadi Putra, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu Zulfahmi Adrian, Wakapolres Inhu Kompol Lazarus Sinaga, serta sejumlah perwakilan instansi terkait dan pemangku kepentingan lainnya.

Pemerintah Pusat Tegaskan Komitmen Selesaikan Persoalan Agraria di Riau

Usai ekspose, Stafsus Kementerian ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar, konstruktif, dan menghasilkan sejumlah catatan penting.

“Alhamdulillah, hari ini kita telah melaksanakan ekspose terkait surat permohonan dari pemenang lelang PT Alam Sari Lestari, yaitu PT Sinar Belilas Perkasa, mengenai HGU yang berada di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu. Seluruh proses berjalan dengan baik,” ujar Rezka kepada awak media.

Rezka menegaskan, ekspose ini merupakan bagian dari agenda strategis pemerintah pusat dalam mengurai dan menyelesaikan persoalan agraria secara bertahap, terukur, dan berkeadilan, khususnya di Provinsi Riau.

“Harapan kami, melalui mekanisme ekspose dan koordinasi lintas sektor seperti ini, persoalan-persoalan agraria di Provinsi Riau dapat kita petakan, kita urai satu per satu, dan kita selesaikan secara maksimal. Semua ini tentu untuk kepentingan masyarakat luas dan kepastian hukum,” jelasnya.

Penekanan pada Prinsip Clear and Clean, Titik Koordinat HGU Dipastikan Tidak Berubah

Dalam catatan hasil ekspose, Kementerian ATR/BPN menekankan pentingnya memastikan status lahan HGU benar-benar clear and clean, baik dari aspek administrasi maupun dari potensi tumpang tindih dengan kawasan lain.

Rezka menjelaskan, verifikasi dilakukan untuk memastikan bahwa areal HGU tidak berada di kawasan hutan, kawasan lindung, atau wilayah lain yang secara hukum tidak diperuntukkan bagi HGU.

Namun demikian, ia menegaskan satu hal penting, yakni titik koordinat HGU tidak mengalami perubahan sejak pertama kali diterbitkan.

“Perlu kami tegaskan, titik koordinat HGU tersebut tetap sama dengan HGU yang telah diterbitkan pada tahun 2007. Tidak ada perubahan titik koordinat,” tegas Rezka.

Terkait adanya dugaan atau indikasi keterlibatan pihak-pihak di luar kewenangan ATR/BPN, Rezka menegaskan bahwa kewenangan kementeriannya terbatas pada aspek teknis pertanahan.

“Ranah Kementerian ATR/BPN adalah melakukan pengukuran, penetapan, dan memastikan titik koordinat HGU sesuai dengan ketentuan. Termasuk melakukan peninjauan kembali agar seluruh proses sesuai dengan SOP serta peraturan perundang-undangan. Di luar itu, bukan kewenangan kami,” tandasnya.

Kanwil ATR/BPN Riau Pastikan Lokasi HGU Jelas dan Bisa Diidentifikasi di Lapangan

Sementara itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, memastikan bahwa lokasi HGU di Kabupaten Indragiri Hulu sudah dapat diidentifikasi secara jelas di lapangan melalui pemetaan berbasis koordinat yang akurat.

“Yang terpenting adalah memastikan di mana letak HGU itu secara pasti. Di lapangan, lokasi HGU sudah bisa kita dudukkan berdasarkan titik-titik koordinat yang diambil melalui berbagai metode, mulai dari metode elektris, metode terestris, hingga pemanfaatan drone,” jelas Nurhadi.

Dengan pemetaan yang jelas dan terukur, Nurhadi berharap masyarakat dapat memahami secara pasti batas-batas HGU, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman antara lahan HGU dan lahan milik masyarakat atau kawasan lainnya.

“Kami berharap, setelah ini masyarakat sudah tahu mana yang merupakan HGU dan mana yang bukan. Dengan begitu, ke depan tidak ada lagi aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan, tugas utama BPN adalah memastikan kepastian letak dan batas HGU, sebagai dasar bagi semua pihak dalam bertindak.

Nurhadi juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah mendukung kelancaran proses pemetaan di lapangan, khususnya Polda Riau, Polres Inhu, dan Pemerintah Kabupaten Inhu.

“Alhamdulillah, meskipun tantangan di lapangan cukup besar—mulai dari cuaca, medan yang berat, hingga harus melintasi sungai—semua kegiatan berjalan lancar berkat dukungan dan pengamanan dari berbagai pihak,” terangnya.

Polda Riau Tegaskan Tindak Lanjut Penegakan Hukum

Di sisi penegakan hukum, Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait sengketa atau dugaan pelanggaran hukum di area HGU, berdasarkan data dan hasil pemetaan dari BPN.

“Pengukuran dan pemetaan yang dilakukan oleh BPN menjadi dasar bagi kami dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Semua akan kita proses berdasarkan data dan fakta,” tegas Asep.

Ia menambahkan, seluruh tindakan penegakan hukum akan berlandaskan pada koordinat resmi yang telah dipetakan oleh BPN, guna menjamin kepastian hukum dan mencegah kekeliruan dalam penindakan.

“Kami berharap, dengan langkah tegas ini, tidak ada lagi pihak-pihak yang mencoba menguasai atau menyerobot lahan secara ilegal. Kepada masyarakat, kami imbau agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” ujarnya.

Saat ini, Polda Riau masih melakukan pengumpulan data dan fakta guna memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif, profesional, dan berkeadilan, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman.

Pemkab Inhu Prioritaskan Penetapan Batas Administrasi Desa

Dari sisi pemerintah daerah, Sekda Kabupaten Inhu Zulfahmi Adrian menyampaikan bahwa pasca ekspose ini, Pemkab Inhu akan memprioritaskan percepatan penetapan batas administrasi desa, khususnya desa-desa yang berada di sekitar area HGU.

“Setelah mendengarkan paparan dan hasil ekspose dari Kanwil BPN Riau, kami melihat bahwa prosedur pengukuran dan inventarisasi lahan di Kabupaten Inhu telah dilaksanakan sesuai ketentuan,” ujar Zulfahmi.

Ia menjelaskan, saat ini baru sekitar lima desa di Kabupaten Inhu yang telah memiliki batas administrasi definitif. Oleh karena itu, Pemkab Inhu akan mempercepat proses penetapan batas desa lainnya.

“Kami akan melibatkan seluruh perangkat daerah terkait, mulai dari camat, kepala desa, hingga lurah, terutama yang wilayahnya berbatasan langsung dengan area HGU,” jelasnya.

Hasil ekspose ini juga akan disosialisasikan secara masif kepada masyarakat, agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di lapangan.

“Pasca ekspose ini, jajaran kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar semua pihak memahami kondisi riil dan hasil pengukuran yang telah dilakukan,” imbuhnya.

Zulfahmi menambahkan, kepastian hukum terkait batas desa nantinya akan ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda). Wilayah yang berpotensi terdampak berada di Kecamatan Rengat, Kuala Cenaku, Seberida, dan Rengat Barat.

“Kami akan menindaklanjuti hasil pengukuran HGU ini dan menetapkan batas-batas administrasi desa secara resmi, demi kepastian hukum dan ketertiban wilayah,” pungkasnya.