FGD Penetapan Upah Minimum Sumut 2026, SPN Minta Sumut Tetap Kondusif

DPD SPN Sumut menegaskan pentingnya kondusivitas menjelang penetapan UMP 2026. FGD di Medan bahas usulan kenaikan upah 8,5–10,5% dan stabilitas harga kebutuhan pokok.

FGD Penetapan Upah Minimum Sumut 2026, SPN Minta Sumut Tetap Kondusif
FGD Bedah Tuntas Penetapan Upah Minimum Sumut 2026: Apapun Keputusan UMP, Sumut Harus Tetap Kondusif

MEDAN – LINTASTIMURMEDIA.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) bersama unsur serikat pekerja, pengusaha, dan aparat keamanan terus melakukan kajian mendalam terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2026. Dalam forum Focus Group Discussion (FGD) Bedah Tuntas Penetapan Upah Minimum Sumut 2026 yang digelar di Le Polonia Hotel and Convention, Medan, Rabu (15/10) sore, seluruh pihak sepakat bahwa apapun hasil penetapan UMP nantinya, Sumatera Utara harus tetap kondusif.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (DPD SPN Sumut), Ir. Anggiat Pasaribu, menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus mengedepankan keseimbangan antara kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

“Kita berharap agar penetapan upah bisa diterima semua pihak. Regulasi yang nantinya dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja diharapkan dapat berjalan baik di Sumut tanpa menimbulkan kesenjangan besar antara pekerja dan pengusaha,” jelas Anggiat.

FGD strategis ini turut dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Ir. Yuliani Siregar, MAP, Dirintelkam Polda Sumut Kombes Pol Decky Hendarsono, Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut I Nyoman Suarjaya, serta para pakar dan pengamat ketenagakerjaan seperti Dr. Agusmidah, SH, MH, Hawari, SH, MH, Sekretaris Eksekutif DPP Apindo Sumut Bambang Hermanto, SH, MH, dan Ketua DPD KSPSI CP Nainggolan, SE, MAP.


Usulan Kenaikan Upah 8,5–10,5 Persen, Tantangan Bagi Dunia Usaha

Sebagai Ketua Panitia FGD, Anggiat mengungkapkan bahwa kalangan serikat pekerja dan buruh berharap kenaikan upah tahun 2026 berada di kisaran 8,5 hingga 10,5 persen. Namun, angka ini dinilai cukup memberatkan bagi sebagian pelaku usaha.

“Perbedaan pandangan ini wajar. Jika kenaikan upah tidak sesuai harapan buruh, maka negara harus hadir untuk menstabilkan harga kebutuhan pokok agar tidak melonjak. Selama upah cukup dan harga stabil, kesejahteraan tetap bisa terjaga,” ujarnya.


Kepolisian dan Pemprov Sumut Tekankan Pentingnya Kondusivitas

Sementara itu, Kombes Pol Decky Hendarsono dari Polda Sumut menekankan pentingnya menjaga stabilitas sosial dan iklim investasi di daerah.

“Apapun keputusan tentang upah minimum, prinsip utamanya adalah menjaga kondusivitas Sumut. Dunia usaha perlu iklim yang sehat, dan pekerja harus mendapat kehidupan yang layak,” tuturnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Ir. Yuliani Siregar, MAP, juga menyampaikan bahwa diskusi dan koordinasi intensif antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha telah dilakukan berulang kali agar tidak terjadi gejolak saat keputusan UMP diumumkan.

“FGD ini sudah beberapa kali kita lakukan. Harapannya, dari Sumut tidak muncul lagi keributan saat UMP ditetapkan. Kita ingin semua pihak bisa menerima hasilnya dengan lapang,” tegasnya.


Pandangan Akademisi: Upah Minimum Bukan Sekadar Kenaikan, Tapi Penyesuaian Ekonomi

Dalam paparannya, Dr. Agusmidah, SH, MH, pakar hukum ketenagakerjaan dan Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), menilai bahwa istilah “kenaikan upah” sering kali keliru dipahami.

“Sebenarnya tidak ada kenaikan upah dalam arti murni. Yang terjadi adalah penyesuaian upah terhadap kenaikan harga-harga kebutuhan pokok yang lebih dulu naik,” ungkapnya.

Agusmidah juga menjelaskan beberapa faktor utama yang mempengaruhi penetapan upah minimum, antara lain:

  1. Kondisi ekonomi nasional dan daerah, yang menentukan kemampuan dunia usaha.

  2. Peran serikat pekerja dan mekanisme negosiasi kolektif, seperti di negara-negara Skandinavia yang berhasil menetapkan upah tanpa intervensi pemerintah.

  3. Perbedaan regional dan sektoral, yang menciptakan variasi dalam struktur upah di Indonesia.


FGD ini diharapkan menjadi ruang dialog produktif untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam mewujudkan kesejahteraan buruh sekaligus menjaga stabilitas ekonomi dan investasi di Sumatera Utara. Dengan komunikasi yang terbuka dan komitmen bersama, Sumut diharapkan mampu menjadi contoh provinsi yang harmonis dalam kebijakan ketenagakerjaan.

Reporter: Rizky Zulianda
Editor: Thab212