Izin Belum Lengkap, Pasar Malam Batu Enam Rohil Terancam Dibubarkan
Pasar malam di Batu Enam, Bagansiapiapi, Rokan Hilir terancam dibubarkan setelah tim gabungan Pemkab Rohil menemukan penyelenggara diduga belum mengantongi izin resmi.
BAGANSIAPIAPI, LINTASTIMURMEDIA.COM – Rencana penyelenggaraan pasar malam di kawasan Taman Budaya Batu Enam, Kelurahan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, terancam batal bahkan berpotensi dibubarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir. Hal itu menyusul temuan tim gabungan yang menduga kegiatan tersebut belum mengantongi izin resmi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan keramaian masyarakat.
Temuan tersebut terungkap saat tim gabungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menggelar inspeksi mendadak (sidak) di lokasi pasar malam pada Senin (9/6/2026) sekitar pukul 21.03 WIB. Sidak dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap aktivitas usaha hiburan masyarakat sekaligus memastikan seluruh penyelenggara mematuhi aturan perizinan, keamanan, dan ketertiban umum sebelum kegiatan resmi dibuka untuk masyarakat.
Tim gabungan yang turun langsung ke lapangan terdiri dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hilir, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar), serta unsur Kecamatan Bangko. Kehadiran lintas organisasi perangkat daerah tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi menghadirkan keramaian dalam jumlah besar.
Inspeksi dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Rokan Hilir, Hardiono, SE. Dalam sidak tersebut, petugas melakukan pemeriksaan lapangan sekaligus meminta klarifikasi kepada pihak penyelenggara mengenai legalitas kegiatan, izin operasional, dokumen administrasi, hingga kesiapan aspek keamanan yang menjadi syarat utama penyelenggaraan pasar malam.
Saat dimintai keterangan, Febrian, yang mengaku sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pasar malam tersebut, mengakui bahwa kegiatan yang direncanakan berlangsung di kawasan Batu Enam itu memang belum memiliki izin resmi dari instansi terkait.
Pengakuan tersebut menjadi perhatian serius tim gabungan. Pasalnya, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, berbagai fasilitas dan sarana penunjang pasar malam telah mulai dipasang, mulai dari area lapak hingga perlengkapan pendukung lainnya. Sementara itu, dokumen legalitas yang diwajibkan sebagai dasar penyelenggaraan kegiatan belum dapat diperlihatkan kepada petugas saat pemeriksaan berlangsung.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan administratif maupun aspek keselamatan apabila kegiatan tetap dilaksanakan tanpa memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Selama proses sidak berlangsung, petugas juga melayangkan sejumlah pertanyaan kepada pihak penyelenggara terkait kelengkapan izin penyelenggaraan, koordinasi dengan instansi terkait, jaminan keamanan, pengaturan lalu lintas, ketertiban umum, hingga administrasi pendukung lainnya. Namun hingga pemeriksaan selesai dilaksanakan, pihak penyelenggara belum dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang diminta sebagai bukti legalitas kegiatan.
Kabid Trantibum Satpol PP Rokan Hilir, Hardiono, SE, menegaskan bahwa hasil inspeksi tersebut akan segera dilaporkan kepada pimpinan daerah sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami akan melaporkan hasil temuan ini kepada pimpinan. Setiap kegiatan yang melibatkan keramaian masyarakat harus memenuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku," tegas Hardiono.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi terhadap penyelenggaraan kegiatan yang mengabaikan aspek legalitas. Menurutnya, setiap pelaku usaha maupun penyelenggara kegiatan hiburan masyarakat wajib terlebih dahulu melengkapi seluruh persyaratan administrasi, memperoleh izin dari instansi berwenang, serta memenuhi standar keamanan sebelum kegiatan dilaksanakan.
Langkah tersebut, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keamanan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat yang akan menghadiri setiap kegiatan publik di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Apabila hingga batas waktu yang ditentukan pihak penyelenggara masih belum mampu melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan, maka kegiatan pasar malam di Batu Enam berpotensi dihentikan sementara bahkan dibubarkan sesuai mekanisme hukum dan prosedur yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menegaskan bahwa setiap bentuk kegiatan usaha, hiburan rakyat, maupun aktivitas yang menghadirkan kerumunan wajib mematuhi seluruh regulasi yang berlaku. Kepatuhan terhadap perizinan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab penyelenggara dalam melindungi keselamatan masyarakat serta menjaga ketertiban umum.
Pengawasan yang dilakukan tim gabungan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam menciptakan iklim usaha yang tertib, transparan, dan taat hukum. Dengan demikian, setiap kegiatan ekonomi maupun hiburan masyarakat diharapkan dapat berlangsung secara aman, tertib, serta memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.



Panca Syahputra Setepu 


















