Kadis SDABMBK Deli Serdang Diduga Abaikan Putusan MA soal Utang
Kadis SDABMBK Deli Serdang, Janshu Sipahutar, diduga sengaja menunda pembayaran utang kepada PT. Intan Amanah dan CV. Siliwangi Putra meski putusan MA sudah inkrah. Publik mendesak Bupati dan Kejati Sumut segera bertindak.
MEDAN – LINTASTIMURMEDIA.COM – Polemik serius kembali mengguncang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang. Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Deli Serdang, Janshu Sipahutar, diduga sengaja menunda pembayaran utang proyek yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) melalui putusan Mahkamah Agung (MA). Kasus ini menyeret nama dua perusahaan, PT. Intan Amanah dan CV. Siliwangi Putra, yang sejak tahun 2014 menagih pembayaran atas pengadaan aspal Iran dan batu pecah.
Putusan MA yang Diabaikan
Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) MA tahun 2023 dan 2024, kedua perusahaan tersebut dinyatakan sebagai pemenang sengketa. Putusan itu secara tegas memerintahkan Dinas SDABMBK agar segera membayarkan kewajiban utang, yakni:
-
PT. Intan Amanah sebesar Rp 1.998.400.000
-
CV. Siliwangi Putra sebesar Rp 2.503.757.000
-
Ditambah denda keterlambatan 6 persen per tahun
Namun, hingga kini, perintah MA belum juga dijalankan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: Mengapa sebuah instansi pemerintah daerah berani mengabaikan putusan pengadilan tertinggi di Indonesia?
Kuasa Hukum: Dinas Sendiri yang Meminta Digugat
Kuasa hukum penggugat, Joko Suandi, S.H., M.H., mengungkap fakta mengejutkan. Pada 2021, pihak SDABMBK melalui Kadis Janshu Sipahutar justru meminta kedua perusahaan tersebut menggugat Pemkab Deli Serdang. Alasannya, agar dinas memiliki “payung hukum” untuk membayarkan utang. Ironisnya, setelah gugatan dimenangkan secara inkrah, utang tak kunjung dibayar.
“Ini jelas merugikan. Bukti sudah jelas, putusan sudah inkrah, tapi tidak ada itikad baik untuk melaksanakan,” tegas Joko.
Dugaan Motif Penundaan
Beredar dugaan bahwa Janshu Sipahutar sengaja menunda pembayaran lantaran takut anggaran proyek lain di Deli Serdang berkurang. Akibat sikap ini, denda keterlambatan diperkirakan membengkak hingga Rp 500 juta, yang pada akhirnya justru menambah beban keuangan daerah.
Tindakan menunda pembayaran dan mengabaikan putusan pengadilan dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum sekaligus pembangkangan terhadap supremasi hukum.
Inspektorat Dinilai Membingungkan
Saat dikonfirmasi, pihak Inspektorat Deli Serdang justru menyebut akan melakukan upaya hukum kembali. Pernyataan ini menimbulkan keraguan publik. “Apakah Peninjauan Kembali (PK) bisa dilakukan dua kali?” tanya salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Pernyataan itu memperkuat kesan bahwa kepastian hukum di Indonesia masih bisa ditawar, meskipun putusan telah jelas dan final.
Tuntutan Publik: Bupati dan Kejaksaan Harus Bertindak
Masyarakat menuntut Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan, segera mengambil langkah tegas. Publik mendesak agar Pemkab Deli Serdang patuh pada putusan MA dengan membayar seluruh kewajiban kepada PT. Intan Amanah dan CV. Siliwangi Putra.
Selain itu, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam diminta segera mengeksekusi putusan inkrah, sedangkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara didorong memeriksa Janshu Sipahutar atas dugaan kelalaian dan potensi kerugian negara akibat denda yang terus membengkak.
Belum Ada Jawaban dari Dinas
Hingga berita ini diterbitkan, awak media berusaha menghubungi Sekretaris Dinas SDABMBK. Namun, tidak ada jawaban maupun klarifikasi resmi terkait alasan penundaan pembayaran utang tersebut. Publik pun menunggu sikap transparan dan akuntabel dari pemerintah daerah.
Wartawan: Rizky Zulianda
Editor: Thab212






















