Komisi I DPRD Pekanbaru Bahas Dugaan Mafia Tanah Bersama BPN

#ADVETORIAL #LINTASTIMURMEDIA.COM #DPRD #KOTA #PEKANBARU

Komisi I DPRD Pekanbaru Bahas Dugaan Mafia Tanah Bersama BPN
Komisi I DPRD Pekanbaru Bahas Dugaan Mafia Tanah Bersama BPN

LINTASTIMURMEDIA.COM - PEKANBARU - Komisi I DPRD Pekanbaru Bahas Dugaan Mafia Tanah Bersama BPN, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru, Lurah Muara Fajar Timur, dan pihak terkait untuk membahas keluhan masyarakat terkait dugaan mafia tanah di Kelurahan Muara Fajar Timur,

Kecamatan Rumbai. Rapat tersebut diadakan pada Senin (27/5/2024) di ruang rapat DPRD Pekanbaru.  

Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Doni Saputra SH MH, menyampaikan bahwa rapat ini merupakan langkah awal untuk mengusut persoalan tumpang tindih tanah yang dilaporkan warga Rumbai bernama Asniar (71). Kasus ini melibatkan dugaan mafia tanah yang menyerobot lahan warga di wilayah Rumbai Barat KM 14.  

"Tanah milik Asniar ini tumpang tindih dengan kepemilikan lain sejak beberapa dekade lalu. Ada oknum mafia tanah yang diduga mengambil alih beberapa hektar lahannya," ujar Doni usai rapat.  

Fokus Rapat: Dugaan Mafia Tanah

Rapat dihadiri sejumlah pejabat, termasuk Kabid Sengketa BPN Pekanbaru Andrias, Lurah Muara Fajar Timur Muchlis, serta anggota Komisi I DPRD, seperti Muhammad Isa Lahamid, Indra Sukma, dan Ida Yulita Susanti SH MH. Dalam hearing, pihak BPN menyebut tanah sengketa tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 1988 atas nama Poltak Cs, sehingga pelapor tidak bisa mengurus SHM baru.  

Asniar mengungkapkan, pada tahun tersebut, ia tidak dapat mengurus SHM karena lahan tersebut masuk kawasan hijau atau hutan cadangan. Akibatnya, surat tebas tenang miliknya dari tahun 1981 tidak dapat ditingkatkan menjadi SHM.  

Langkah DPRD Pekanbaru

Komisi I menyatakan kasus ini sedang diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, DPRD hanya memfokuskan pada penggalian akar permasalahan dan tidak memiliki kewenangan memutuskan kasus di pengadilan.  

"Kami mendukung upaya pemberantasan mafia tanah, sesuai instruksi Menteri ATR/BPN. Kami meminta BPN Pekanbaru untuk bekerja secara profesional dan transparan," tegas Doni.  

Komisi I berharap ada kepastian hukum yang melindungi warga dari praktik mafia tanah yang merugikan. Doni juga menambahkan, kasus seperti ini menjadi perhatian penting bagi DPRD untuk menjaga keadilan dan melindungi hak masyarakat atas tanah mereka.  

#BaihaqiAkbar