Mualem Cabut Pergub JKA, Adi Maros Apresiasi Kepedulian Pemerintah Aceh

Adi Maros mengapresiasi langkah Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem yang mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA demi menjaga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tetap optimal.

Mualem Cabut Pergub JKA, Adi Maros Apresiasi Kepedulian Pemerintah Aceh
Adi Maros Apresiasi Kepedulian Mualem terhadap Masa Depan JKA Aceh dan Pelayanan Kesehatan Rakyat

BANDA ACEH, LINTASTIMURMEDIA.COM — Direktur Aceh Human Foundation, Adi Maros, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah cepat dan responsif Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem dalam mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk nyata kepedulian pemerintah Aceh terhadap masa depan pelayanan kesehatan masyarakat serta keberlangsungan program JKA yang selama ini menjadi harapan rakyat kecil di Tanah Rencong.

Menurut Adi Maros, keputusan pencabutan Pergub JKA tersebut mencerminkan komitmen kuat Mualem dalam memastikan akses layanan kesehatan masyarakat Aceh tetap terjamin, inklusif, dan berpihak kepada kepentingan rakyat. Ia menilai, langkah itu sekaligus menunjukkan bahwa Pemerintah Aceh hadir untuk mendengar aspirasi masyarakat dan tidak menutup mata terhadap dinamika yang berkembang di tengah publik.

“Ini langkah yang sangat bijak, penuh kepedulian, dan mencerminkan keberpihakan kepada rakyat. Mualem menunjukkan bahwa beliau hadir untuk mendengar suara masyarakat Aceh, khususnya terkait masa depan pelayanan kesehatan melalui program JKA,” ujar Adi Maros di Banda Aceh, Senin (18/5/2026).

Adi Maros menegaskan bahwa Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) selama ini menjadi salah satu program strategis Pemerintah Aceh yang manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat, terutama kalangan ekonomi menengah ke bawah. Program tersebut, kata dia, telah membantu banyak warga memperoleh akses layanan kesehatan yang layak tanpa harus dibebani persoalan biaya pengobatan yang tinggi.

Karena itu, keputusan Gubernur Aceh Mualem mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dinilai mampu memberikan ketenangan, kepastian, serta rasa aman bagi masyarakat Aceh dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Menurutnya, kebijakan tersebut juga menjadi sinyal positif bahwa pemerintah daerah tetap menempatkan sektor kesehatan sebagai prioritas utama pembangunan Aceh.

“Rakyat tentu ingin merasa aman dan nyaman ketika membutuhkan pelayanan kesehatan. Keputusan Mualem menjadi bukti bahwa pemerintah benar-benar memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat dan menjaga keberlangsungan program JKA demi kepentingan rakyat Aceh,” katanya.

Lebih lanjut, Adi Maros menilai kepemimpinan Mualem memperlihatkan karakter seorang pemimpin yang mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan lainnya. Ia menyebut respons cepat Pemerintah Aceh dalam menyikapi persoalan JKA menjadi cerminan pemerintahan yang terbuka terhadap kritik, aspirasi, dan harapan publik.

Dalam pandangannya, stabilitas sektor kesehatan merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas hidup masyarakat Aceh. Oleh sebab itu, ia berharap langkah yang telah diambil Pemerintah Aceh dapat menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga keberlanjutan program kesehatan daerah agar semakin baik dan tepat sasaran ke depan.

Adi Maros juga mengingatkan bahwa Aceh membutuhkan persatuan, stabilitas, dan dukungan bersama agar berbagai program pembangunan, termasuk sektor kesehatan, dapat berjalan optimal demi kesejahteraan rakyat. Ia optimistis, dengan komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat, berbagai tantangan pembangunan dapat dihadapi secara bersama-sama.

“Kita berharap program-program pro rakyat seperti JKA terus diperkuat dan dijaga keberlangsungannya. Aceh membutuhkan kebijakan yang mampu menghadirkan rasa keadilan sosial dan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat,” tutupnya.