Nadiem Makarim Ditahan Kejagung, Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Rp 1,98 Triliun

Mantan Mendikbudristek 2019–2024 sekaligus pendiri Gojek, Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun dan menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor pendidikan Indonesia.

Nadiem Makarim Ditahan Kejagung, Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Rp 1,98 Triliun
Nadiem Makarim Resmi Ditahan Kejagung, Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp 1,98 Triliun

JAKARTA – LINTASTIMURMEDIA.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai menjalani pemeriksaan maraton pada Kamis (4/9/2025). Dengan wajah datar dan mengenakan rompi tahanan berwarna pink serta tangan terborgol, pendiri Gojek itu digiring menuju mobil tahanan tanpa banyak bicara, kecuali bantahan tegas atas tuduhan korupsi yang dialamatkan kepadanya.

“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” ujar Nadiem saat berjalan menuju mobil tahanan.

Ia menegaskan bahwa sepanjang hidupnya, integritas dan kejujuran adalah prinsip utama. “Allah akan mengetahui kebenarannya. Bagi saya, seumur hidup, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Insya Allah, Allah akan melindungi saya,” tambahnya.

Menguatkan Keluarga di Tengah Kasus

Sesampainya di dalam mobil tahanan, Nadiem kembali menyampaikan pesan emosional, kali ini ditujukan untuk keluarganya. “Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri. Kebenaran akan ditunjukkan,” ucapnya dengan suara bergetar.

Penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim dilakukan usai pemeriksaan ketiga yang berlangsung selama enam jam, sejak pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Pada sore hari, Kejagung mengumumkan status hukum baru bagi Nadiem dan langsung membawanya ke rumah tahanan.

Kronologi dan Dasar Tuduhan

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi bermula pada Februari 2020. Saat itu, Nadiem masih menjabat Mendikbudristek dan mengadakan pertemuan dengan Google Indonesia untuk membahas program Google for Education yang berbasis produk Chromebook, Chrome OS, dan Chrome Device Management (CDM).

Kesepakatan penggunaan Chromebook untuk pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek menjadi pintu masuk praktik dugaan tindak pidana korupsi. Kejagung menduga, skema tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan:

“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, serta alat bukti yang ada, telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM.”

Hingga kini, Kejagung telah memeriksa 120 orang saksi dan 4 ahli terkait kasus tersebut.

Pasal yang Menjerat

Atas dugaan perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sorotan Publik dan Dampak Politik

Kasus korupsi laptop Chromebook yang menyeret nama besar Nadiem Makarim menjadi salah satu sorotan publik terbesar tahun ini. Pasalnya, Nadiem bukan hanya mantan menteri pendidikan, tetapi juga figur muda yang dikenal sebagai inovator teknologi dan mantan CEO Gojek.

Dengan status tersangka dan kerugian negara yang ditaksir hampir Rp 2 triliun, kasus ini diprediksi akan menimbulkan dampak besar, baik pada kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan maupun terhadap praktik tata kelola pengadaan barang dan jasa di kementerian.

Kejagung menegaskan proses hukum akan terus berjalan transparan. Publik kini menanti bagaimana perjalanan kasus ini akan mengungkap detail aliran dana, keterlibatan pihak lain, hingga kemungkinan adanya tersangka baru.