Pansus IV DPRD Bengkalis Perkuat Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Pansus IV DPRD Bengkalis bersama Kementerian Ketenagakerjaan memperkuat Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk memperluas perlindungan pekerja rentan dan sektor informal.
JAKARTA, LINTASTIMURMEDIA.COM – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Bengkalis terus memperkuat substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Setelah sebelumnya melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau, Pansus IV bersama perangkat daerah terkait melanjutkan pendalaman materi regulasi melalui pertemuan dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker) di Jakarta.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan Ranperda yang tengah disusun tidak hanya memiliki landasan hukum yang kuat, tetapi juga selaras dengan kebijakan nasional serta mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat pekerja di Kabupaten Bengkalis.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Menteri, Lantai 2 Gedung Vokasi Kementerian Ketenagakerjaan RI, Kamis (4/6/2026), secara khusus membahas sejumlah aspek strategis. Di antaranya penguatan perlindungan bagi pekerja rentan, perluasan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, mekanisme pendanaan program, hingga sinkronisasi kewenangan pemerintah daerah dengan regulasi ketenagakerjaan di tingkat nasional.
Pembahasan tersebut dinilai penting mengingat perlindungan sosial bagi tenaga kerja tidak hanya berkaitan dengan kepastian hak pekerja, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan ekonomi daerah.
Rombongan DPRD Kabupaten Bengkalis dipimpin Wakil Ketua III DPRD Bengkalis, H. Misno, didampingi Wakil Ketua Pansus IV Hendra, ST, beserta sejumlah anggota pansus. Turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bengkalis Ed Efendi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis Sevnur, perwakilan Bagian Hukum, RSUD, serta Kabag Umum Sekretariat DPRD Bengkalis.
Sementara dari pihak Kementerian Ketenagakerjaan, rombongan DPRD Bengkalis diterima oleh Subhan dari Biro Humas, Nurdin dari Direktorat Pembinaan Hubungan Industrial, Fathul dari Direktorat Penempatan Tenaga Kerja, serta Ahmad Rianto dari Direktorat Pelatihan Vokasi.
Pertemuan tersebut merupakan rangkaian pendalaman materi yang dilakukan Pansus IV DPRD Bengkalis dalam proses penyusunan Ranperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sebelumnya, Pansus IV telah mendapatkan berbagai masukan dari Pemerintah Provinsi Riau, terutama menyangkut harmonisasi regulasi, pembagian kewenangan pemerintah daerah, serta strategi memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Masukan dari Pemerintah Provinsi Riau tersebut kemudian diperdalam melalui konsultasi langsung dengan Kementerian Ketenagakerjaan sebagai kementerian yang memiliki kewenangan dan kebijakan strategis dalam penyelenggaraan urusan ketenagakerjaan secara nasional.

DPRD Bengkalis Dorong Regulasi yang Berpihak kepada Pekerja
Dalam sambutannya, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bengkalis H. Misno menegaskan bahwa masukan dari pemerintah pusat sangat dibutuhkan agar Ranperda yang disusun memiliki arah kebijakan yang jelas dan dapat diterapkan secara efektif di daerah.
Menurutnya, regulasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan harus mampu membangun keseimbangan antara perlindungan terhadap hak pekerja, kepastian bagi dunia usaha, serta iklim investasi yang sehat.
“Diskusi ini sangat krusial agar kebijakan yang kami susun benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Kami tidak ingin ada peraturan daerah yang justru menghambat investasi, namun juga tidak boleh mengorbankan hak-hak pekerja. Melalui masukan dari pemerintah pusat, kami dapat menciptakan keseimbangan yang tepat,” ungkap Misno.
Ia menilai, keberadaan Perda nantinya diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang memberikan kepastian sekaligus memperkuat kehadiran pemerintah daerah dalam memastikan pekerja memperoleh perlindungan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pandangan tersebut sejalan dengan perhatian DPRD Bengkalis terhadap kelompok pekerja yang selama ini berada pada posisi rentan, termasuk pekerja informal, tenaga kerja harian, pelaku usaha mikro, serta kelompok pekerja yang belum terlindungi secara optimal dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara itu, Subhan yang mewakili Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi langkah proaktif DPRD Bengkalis dalam melakukan konsultasi dan pendalaman substansi sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Ini merupakan wujud kerja sama yang baik. Semakin selaras aturan daerah dengan kebijakan nasional, maka semakin tercipta kepastian hukum bagi semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” ujarnya.
Perlindungan Pekerja Rentan Jadi Perhatian Utama
Dalam sesi pemaparan, Wakil Ketua Pansus IV DPRD Bengkalis Hendra, ST menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima banyak aspirasi masyarakat terkait kebutuhan perlindungan ketenagakerjaan. Aspirasi tersebut terutama datang dari kelompok pekerja rentan dan pelaku usaha mikro yang memiliki keterbatasan dalam mengakses program jaminan sosial.
“Kami berharap Kementerian Ketenagakerjaan dapat memberikan petunjuk dan arahan teknis agar Ranperda yang kami susun dapat diterapkan secara optimal. Antusiasme masyarakat sangat besar terhadap penguatan perlindungan ketenagakerjaan, termasuk melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mereka berharap perlindungan ini dapat menjangkau seluruh lapisan pekerja, terutama tenaga kerja harian dan pelaku UMKM,” jelas Hendra.
Menurutnya, keberadaan regulasi daerah diharapkan tidak berhenti pada aspek administratif semata, tetapi benar-benar mampu diterjemahkan menjadi kebijakan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Dengan demikian, Perda nantinya diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, dunia usaha, pekerja, BPJS Ketenagakerjaan, serta pemangku kepentingan lainnya dalam memperluas kepesertaan dan memastikan keberlanjutan program perlindungan sosial bagi tenaga kerja.
Pada sesi diskusi, sejumlah anggota Pansus IV, di antaranya Horas Sitorus, Zamzami Harun, Dapot Hutagalung, Hj. Nurhasanah, serta anggota lainnya, menyampaikan berbagai pertanyaan mengenai implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pertanyaan tersebut mencakup persyaratan kepesertaan, kelompok sasaran, mekanisme pendanaan, keberlanjutan pembiayaan, hingga kemungkinan memperluas perlindungan kepada kelompok pekerja yang selama ini belum terjangkau secara maksimal.
Pemerintah Pusat Dorong Perluasan Perlindungan Pekerja Informal
Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Fathul dari Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja rentan saat ini menjadi salah satu perhatian penting pemerintah pusat.
Menurutnya, perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan juga memiliki keterkaitan erat dengan agenda pengentasan kemiskinan ekstrem. Perlindungan sosial bagi pekerja, khususnya ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian, dinilai dapat membantu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga pekerja.
“Perlindungan terhadap pekerja rentan merupakan salah satu strategi utama dalam menanggulangi kemiskinan ekstrem. Karena itu, Ranperda yang sedang disusun DPRD Bengkalis memiliki peran yang sangat strategis sebagai payung hukum untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya.
Fathul menjelaskan, hingga saat ini pemerintah pusat belum memiliki skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana skema PBI yang berlaku dalam program BPJS Kesehatan.
Namun, kebijakan mengenai skema tersebut masih menjadi bagian dari kajian pemerintah dan diarahkan untuk dapat diwujudkan pada masa mendatang sesuai perkembangan kebijakan nasional.
Sambil menunggu arah kebijakan tersebut, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan berbagai sumber pendanaan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sumber pembiayaan tersebut antara lain APBD, dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, Dana Bagi Hasil (DBH), serta sumber pendanaan lain yang tidak mengikat dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Penjelasan tersebut menjadi salah satu materi penting bagi Pansus IV dalam merumuskan ketentuan pembiayaan di dalam Ranperda, sehingga regulasi yang dihasilkan tidak hanya normatif, tetapi memiliki skema implementasi yang realistis, terukur, dan berkelanjutan.
Pekerja BPU Menjadi Sasaran Strategis
Fathul juga menjelaskan bahwa salah satu kelompok sasaran utama dalam perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), atau pekerja informal yang bekerja maupun menjalankan usaha secara mandiri.
Kelompok ini dinilai memiliki karakteristik yang berbeda dengan pekerja penerima upah karena tidak memiliki hubungan kerja formal dengan pemberi kerja. Oleh sebab itu, diperlukan pendekatan kebijakan yang lebih adaptif agar pekerja informal dapat masuk dan bertahan dalam kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurut penjelasan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, persyaratan kepesertaan relatif sederhana, yakni Warga Negara Indonesia berusia 17 hingga 65 tahun yang bekerja atau berusaha secara mandiri. Dokumen yang diperlukan berupa KTP elektronik, tanpa kewajiban melampirkan NPWP, izin usaha, maupun surat keterangan usaha.
Kemudahan persyaratan tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu pintu masuk bagi pemerintah daerah untuk memperluas kepesertaan, khususnya kepada pekerja informal yang selama ini belum mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan secara memadai.
Regulasi Disiapkan Mengikuti Dinamika Dunia Kerja
Selain membahas kepesertaan dan pendanaan, Kementerian Ketenagakerjaan juga menjelaskan perkembangan regulasi nasional terkait manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
Saat ini pemerintah tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015, khususnya mengenai peningkatan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah penambahan ketentuan mengenai jenis pekerjaan bagi peserta bukan penerima upah. Dalam ketentuan yang sedang disiapkan, jumlah pekerjaan yang dapat dicakup peserta BPU diarahkan meningkat dari maksimal dua pekerjaan menjadi maksimal tiga pekerjaan.
“Kebijakan ini disiapkan untuk menyesuaikan kondisi di lapangan. Banyak masyarakat yang memiliki lebih dari satu pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup, dan regulasi harus mampu memberikan perlindungan kepada mereka,” jelas Fathul.
Penyesuaian tersebut menunjukkan bahwa kebijakan ketenagakerjaan dituntut untuk mengikuti perubahan pola kerja masyarakat. Di tengah berkembangnya sektor informal dan pekerjaan dengan lebih dari satu sumber penghasilan, perlindungan sosial perlu dirancang agar tidak tertinggal dari realitas ekonomi masyarakat.
Bengkalis Miliki Ribuan Perusahaan dan Puluhan Ribu Tenaga Kerja
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis Sevnur memaparkan kondisi ketenagakerjaan di wilayah tersebut.
Saat ini terdapat sekitar 1.000 perusahaan di Kabupaten Bengkalis. Dari jumlah tersebut, sekitar 400 perusahaan merupakan perusahaan berskala besar yang menyerap kurang lebih 30.000 tenaga kerja.
Besarnya jumlah perusahaan dan tenaga kerja tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap sistem perlindungan sosial ketenagakerjaan yang komprehensif menjadi semakin penting. Pemerintah daerah dituntut memiliki regulasi yang mampu menjangkau karakteristik dunia kerja Bengkalis yang terdiri atas berbagai sektor usaha dan jenis pekerjaan.
Sevnur juga menyoroti perlunya penguatan perlindungan bagi pekerja sektor konstruksi yang selama ini dinilai membutuhkan pengaturan lebih kuat dalam kerangka kebijakan daerah.
“Karena itu, kami bersama DPRD memandang perlu hadirnya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kehadiran kami di Kementerian hari ini bertujuan untuk mengadopsi kerangka regulasi nasional sebagai acuan dalam menyusun Perda yang kuat dan implementatif,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan Perda diharapkan dapat memperjelas arah kebijakan daerah sekaligus menjadi instrumen untuk meningkatkan koordinasi lintas sektor dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja.
Skema Perlindungan Pekerja Konstruksi
Menanggapi persoalan tersebut, Nurdin dari Direktorat Pembinaan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pembahasan mengenai skema PBI untuk jaminan sosial ketenagakerjaan masih terus dilakukan oleh pemerintah pusat.
Ia juga menjelaskan bahwa perlindungan tenaga kerja pada sektor jasa konstruksi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015.
Dalam implementasinya, apabila besaran upah pekerja tidak diketahui secara pasti, maka perhitungan iuran dan perlindungan dapat didasarkan pada nilai kontrak pekerjaan yang telah disepakati sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu perhatian penting dalam penyusunan Ranperda, mengingat sektor konstruksi memiliki karakteristik pekerjaan yang bersifat proyek, dengan masa kerja, hubungan kerja, serta pola pembayaran yang dapat berbeda dibandingkan sektor pekerjaan lainnya.
“PP Nomor 44 Tahun 2015 saat ini juga sedang dalam proses penyempurnaan agar lebih sesuai dengan perkembangan dan dinamika dunia kerja saat ini,” tutup Nurdin.
Menyusun Perda yang Tidak Sekadar Menjadi Payung Hukum
Rangkaian konsultasi Pansus IV DPRD Kabupaten Bengkalis bersama Pemerintah Provinsi Riau dan Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan keseriusan daerah dalam memastikan Ranperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan disusun melalui proses yang matang.
Pendalaman substansi tersebut sekaligus menjadi langkah untuk menghindari tumpang tindih kewenangan, memastikan kesesuaian dengan regulasi nasional, serta memperjelas ruang intervensi pemerintah daerah dalam memperluas perlindungan sosial bagi tenaga kerja.
Pada akhirnya, regulasi yang sedang dirancang diharapkan tidak hanya menjadi dokumen hukum di atas kertas. Lebih dari itu, Perda tersebut diharapkan mampu menjadi instrumen kebijakan yang menghadirkan kepastian, perlindungan dan rasa aman bagi pekerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Bagi Kabupaten Bengkalis, penguatan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar persoalan kepesertaan atau pembayaran iuran. Di dalamnya terdapat kepentingan yang lebih besar, yakni memastikan bahwa setiap orang yang bekerja memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko sosial dan ekonomi akibat kecelakaan kerja, kehilangan sumber penghasilan, maupun risiko kematian.
Karena itu, proses penyusunan Ranperda ini menjadi momentum penting untuk membangun kebijakan ketenagakerjaan daerah yang lebih inklusif, adaptif dan berkelanjutan. Dengan sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, pemerintah pusat, dunia usaha, pekerja dan seluruh pemangku kepentingan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Bengkalis diharapkan dapat semakin luas, kuat dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.























