Perahu Beganduang Kuansing Resmi Raih Sertifikat KIK

Budaya Perahu Beganduang Kabupaten Kuantan Singingi resmi menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kemenkum RI sebagai bentuk perlindungan warisan budaya Melayu Riau.

Perahu Beganduang Kuansing Resmi Raih Sertifikat KIK
Warisan Budaya Kuansing Kian Mendunia, Perahu Beganduang Resmi Raih Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal dari Kemenkum RI

TELUK KUANTAN, LINTASTIMURMEDIA.COM – Upaya pelestarian budaya lokal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, kembali menorehkan capaian penting dan membanggakan. Di bawah kepemimpinan Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, M.M., komitmen menjaga identitas budaya Melayu terus diwujudkan melalui langkah nyata dan berkelanjutan. Salah satu tonggak penting tersebut ditandai dengan diterimanya Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk budaya tradisional Perahu Beganduang dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Provinsi Riau, Senin (18/5/2026).

Penyerahan sertifikat berlangsung khidmat di Aula Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kuantan Singingi dan diterima langsung oleh jajaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kuansing. Momentum ini menjadi simbol kuat bahwa warisan budaya masyarakat Kuansing kini semakin terlindungi secara hukum dan diakui secara resmi oleh negara sebagai bagian dari kekayaan budaya komunal bangsa Indonesia.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kuansing, Ir. Emerson, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan buah dari perhatian serius dan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dalam menjaga eksistensi budaya daerah agar tetap hidup di tengah arus modernisasi dan perkembangan zaman yang terus bergerak cepat.

Menurut Emerson, keberhasilan memperoleh sertifikat KIK tersebut tidak terlepas dari arahan dan dukungan penuh Bupati Kuansing, Dr. H. Suhardiman Amby, M.M., yang selama ini dikenal konsisten mendorong penguatan sektor budaya sebagai identitas sekaligus marwah daerah.

“Semua ini merupakan bentuk nyata dari arahan dan komitmen kuat Pak Bupati dalam melestarikan budaya daerah agar tidak hilang ditelan zaman,” ujar Emerson.

Ia menjelaskan bahwa sertifikat tersebut menjadi bukti resmi bahwa budaya Perahu Beganduang telah tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada Kementerian Hukum Republik Indonesia. Pencatatan ini sekaligus memberikan legitimasi hukum terhadap keberadaan budaya tradisional tersebut sebagai milik komunal masyarakat Kuantan Singingi.

“Kami telah menerima sertifikat bukti tercatatnya Kekayaan Budaya Komunal Perahu Beganduang di KIK yang diserahkan langsung oleh Kanwil Kemenkum RI Provinsi Riau siang tadi di Aula Disbudpar Kuansing,” jelasnya.

Lebih dari sekadar dokumen administratif, sertifikat KIK tersebut memiliki makna strategis dalam menjaga warisan budaya leluhur agar tidak diklaim pihak lain serta memastikan keberlangsungan nilai-nilai tradisi yang hidup di tengah masyarakat Kuansing sejak dahulu kala.

Perahu Beganduang sendiri merupakan salah satu warisan budaya khas masyarakat Kuantan Singingi yang sarat akan nilai historis, filosofi kebersamaan, semangat gotong royong, serta identitas budaya Melayu yang tumbuh dan berkembang di sepanjang aliran Sungai Kuantan. Tradisi ini bukan hanya menjadi simbol kebanggaan masyarakat lokal, tetapi juga mencerminkan kekayaan peradaban budaya Nusantara yang memiliki nilai sosial dan spiritual tinggi.

Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berharap, dengan diterimanya sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal tersebut, budaya Perahu Beganduang semakin dikenal luas hingga ke tingkat nasional bahkan internasional. Selain itu, pengakuan resmi ini diharapkan mampu memperkuat posisi Kuansing sebagai daerah yang kaya akan tradisi budaya dan kearifan lokal.

Tidak hanya itu, pencatatan budaya Perahu Beganduang sebagai KIK juga diyakini akan memberikan dampak positif terhadap pengembangan sektor kebudayaan dan pariwisata daerah. Dengan semakin kuatnya perlindungan hukum terhadap aset budaya lokal, maka peluang promosi wisata budaya Kuansing pun semakin terbuka lebar.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari strategi besar Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dalam membangun daerah berbasis budaya, memperkuat identitas masyarakat Melayu, serta menjaga kesinambungan warisan leluhur agar tetap hidup dan diwariskan kepada generasi mendatang.

Di tengah tantangan globalisasi yang kerap mengikis nilai-nilai tradisional, keberhasilan Kuansing memperoleh Sertifikat KIK untuk Perahu Beganduang menjadi bukti bahwa pelestarian budaya bukan sekadar slogan, melainkan perjuangan nyata menjaga jati diri daerah dan kehormatan sejarah masyarakatnya.

Dengan pengakuan resmi dari negara tersebut, masyarakat Kuantan Singingi kini memiliki fondasi yang lebih kuat dalam menjaga, merawat, dan memperkenalkan budaya Perahu Beganduang sebagai salah satu kekayaan budaya Melayu Riau yang bernilai tinggi dan patut dibanggakan di pentas nasional maupun dunia internasional.