Peradi Pekanbaru Bentuk Tim 150 Advokat Bela Syafardi

Peradi Pekanbaru membentuk Tim Pembela 150 advokat untuk mendampingi Syafardi Atmaja yang diduga diintimidasi saat menjalankan tugas profesi di Pekanbaru.

Peradi Pekanbaru Bentuk Tim 150 Advokat Bela Syafardi
Diduga Diintimidasi Saat Jalankan Tugas Profesi, Peradi Pekanbaru Bentuk Tim Pembela Beranggotakan 150 Advokat

PEKANBARU, LINTASTIMURMEDIA.COM — Profesi advokat kembali menjadi sorotan setelah salah seorang anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Pekanbaru, Syafardi Atmaja alias Oos, mengaku mengalami dugaan intimidasi secara fisik maupun psikis ketika menjalankan tugas profesinya sebagai penasihat hukum.

Peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026, sekitar pukul 02.30 WIB, di area parkir RSUD Arifin Achmad Pekanbaru. Insiden itu kemudian mendapat perhatian serius dari organisasi profesi advokat di Pekanbaru karena menyangkut dugaan tindakan terhadap seorang advokat yang disebut sedang menjalankan tugas profesionalnya dalam memberikan pendampingan hukum kepada klien.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kejadian bermula ketika kendaraan milik klien Syafardi Atmaja, berupa Mitsubishi Pajero Sport, berada di area parkir RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

Pada saat itu, kendaraan tersebut diduga akan dilakukan penarikan oleh pihak perusahaan pembiayaan melalui sejumlah debt collector dengan menggunakan kendaraan derek atau towing.

Mendapat informasi mengenai rencana penarikan kendaraan tersebut, Syafardi yang bertindak sebagai advokat dari pemilik kendaraan kemudian mendatangi lokasi. Kehadiran Syafardi disebut dalam kapasitasnya sebagai penasihat hukum untuk memberikan pendampingan, memastikan kepentingan hukum klien terlindungi, sekaligus mengawal proses penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan kendaraan tersebut.

Namun, situasi di lokasi kemudian dilaporkan berkembang menjadi tegang.

Syafardi Atmaja alias Oos mengaku mengalami tindakan yang diduga berupa tarikan dan dorongan secara fisik oleh pihak debt collector. Selain dugaan tindakan fisik tersebut, ia juga disebut mendapatkan tuduhan berkaitan dengan dugaan penggelapan kendaraan.

Tidak berhenti di situ, menurut keterangan yang disampaikan kepada pihak pendamping, terdapat pula dugaan ancaman yang disebut mengarah pada ancaman akan ditembak.

Seluruh dugaan tersebut kini menjadi bagian dari laporan kepolisian dan proses pembuktian hukum. Karena itu, kebenaran mengenai rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang terlibat, bentuk tindakan yang terjadi, serta unsur pidana atau pelanggaran hukum lainnya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk mengusut dan membuktikannya berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak.

Peradi Pekanbaru Bentuk Tim Pembela Profesi Beranggotakan 150 Advokat

Peristiwa tersebut kemudian mendapat perhatian serius dari Peradi Pekanbaru.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap anggota organisasi yang disebut sedang menjalankan tugas profesinya, Peradi Pekanbaru mengambil langkah dengan membentuk Tim Pembela Profesi Advokat Peradi Pekanbaru.

Tim tersebut beranggotakan sekitar 150 advokat/pengacara yang disiapkan untuk memberikan pendampingan sekaligus mengawal proses hukum atas dugaan intimidasi yang dilaporkan Syafardi Atmaja alias Oos.

Tim Pembela Profesi Advokat tersebut dibentuk oleh Ketua Peradi Pekanbaru, Iwatendri, S.H., M.H., dan menunjuk Khairul Ahmad, S.H., M.H. sebagai Ketua Tim Pembela Profesi Advokat Peradi Pekanbaru.

Pembentukan tim ini menjadi sinyal bahwa organisasi profesi menaruh perhatian terhadap aspek perlindungan advokat dalam menjalankan fungsi profesionalnya.

Bagi Peradi Pekanbaru, advokat bukan hanya menjalankan hubungan profesional dengan klien, tetapi juga memiliki posisi penting dalam sistem penegakan hukum. Ketika seorang advokat memberikan pendampingan kepada seseorang yang sedang menghadapi persoalan hukum, tugas tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembelaan dan pemenuhan hak hukum seseorang.

Karena itu, apabila benar terjadi tindakan intimidasi, tekanan, kekerasan maupun ancaman terhadap advokat ketika menjalankan tugas profesionalnya, persoalan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dan penanganan sesuai mekanisme hukum.

Peradi Pastikan Kasus Diusut dan Anggota Mendapat Perlindungan

Ketua Tim Pembela Profesi Advokat Peradi Pekanbaru, Khairul Ahmad, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap Syafardi Atmaja alias Oos dalam proses pembuatan laporan kepolisian.

“Benar, kami dari Tim Pembela Profesi Advokat Peradi Pekanbaru terdiri dari sekitar 150 advokat/pengacara. Saya ditunjuk menjadi Ketua Tim Pembela Profesi Advokat Peradi Pekanbaru oleh Ketua Peradi Pekanbaru, Bapak Iwatendri, S.H., M.H. Kami telah melakukan pendampingan terhadap anggota kami, Saudara Syafardi alias Oos, untuk membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/1038/VIII/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau,” ujar Khairul Ahmad.

Menurut Khairul, laporan tersebut merupakan langkah hukum yang ditempuh untuk meminta aparat penegak hukum mengusut secara terang-benderang dugaan tindakan intimidasi yang dialami anggota Peradi Pekanbaru tersebut.

Ia menegaskan, organisasi profesi akan memberikan perhatian serius terhadap setiap dugaan tindakan yang dapat mengganggu atau mengancam pelaksanaan tugas advokat.

“Atas kejadian ini, kami akan mengusut tuntas setiap dugaan perbuatan intimidasi, baik secara fisik maupun psikis, terhadap anggota Peradi Pekanbaru, terlebih terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas dan profesinya,” tegasnya.

Khairul menjelaskan bahwa dalam menjalankan profesinya, advokat memiliki kewajiban memberikan pembelaan dan pendampingan hukum kepada klien berdasarkan ketentuan hukum dan kode etik profesi.

Dengan demikian, kehadiran seorang advokat di tengah persoalan hukum pada prinsipnya merupakan bagian dari proses hukum itu sendiri.

Karena itu, setiap tindakan terhadap advokat yang diduga dilakukan ketika sedang menjalankan tugas profesinya, menurut Peradi Pekanbaru, harus dilihat secara serius dan tidak semestinya dianggap sebagai persoalan biasa.

Namun demikian, Peradi Pekanbaru juga menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Organisasi profesi tidak ingin mendahului kewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran pidana maupun siapa pihak yang nantinya harus bertanggung jawab.

Minta Polda Riau dan Polresta Pekanbaru Bertindak Profesional

Tim Pembela Profesi Advokat Peradi Pekanbaru selanjutnya menyampaikan permintaan kepada jajaran Kepolisian Daerah Riau dan Polresta Pekanbaru agar segera melakukan penyelidikan secara profesional, objektif dan transparan terhadap laporan yang telah dibuat.

“Kami dari Tim Pembela Profesi Advokat Peradi Pekanbaru meminta dan memohon kepada Bapak Kapolda Riau, Bapak Wakapolda Riau, Bapak Kapolresta Pekanbaru serta seluruh jajaran Polda Riau untuk menindaklanjuti dan mengusut dugaan tindakan para debt collector tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Khairul.

Menurutnya, proses hukum harus menjadi jalan utama dalam menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan penarikan kendaraan maupun sengketa antara konsumen dengan perusahaan pembiayaan.

Ia menambahkan bahwa pihaknya mempercayakan proses penegakan hukum kepada kepolisian dan berharap setiap pihak yang nantinya berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian dinyatakan melakukan pelanggaran hukum dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami percaya Polri hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya Polda Riau dan Polresta Pekanbaru dalam menjalankan tugas penegakan hukum di wilayah Provinsi Riau,” lanjutnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa Peradi Pekanbaru menempatkan persoalan ini dalam koridor penegakan hukum, bukan semata-mata sebagai konflik antara advokat dengan pihak penagih atau perusahaan pembiayaan.

Persoalan Penarikan Kendaraan Diminta Tetap Diselesaikan Melalui Jalur Hukum

Peradi Pekanbaru menilai bahwa persoalan penarikan kendaraan maupun sengketa pembiayaan pada dasarnya merupakan persoalan hukum yang harus diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia dan tidak dilakukan dengan cara-cara yang dapat menimbulkan rasa takut, tekanan maupun intimidasi terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Terlebih apabila seorang advokat hadir dalam kapasitas profesional untuk memberikan pendampingan hukum kepada kliennya.

Kehadiran advokat dalam suatu persoalan hukum, menurut Peradi, merupakan bagian dari hak seseorang untuk mendapatkan bantuan dan pendampingan hukum. Oleh sebab itu, perbedaan kepentingan antara debitur, perusahaan pembiayaan maupun pihak lainnya semestinya tetap ditempatkan dalam koridor hukum.

Peradi Pekanbaru menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghalangi proses hukum maupun penyelesaian persoalan antara debitur dan perusahaan pembiayaan.

Sebaliknya, setiap pihak tetap memiliki hak untuk memperjuangkan kepentingannya berdasarkan aturan yang berlaku. Namun, proses tersebut harus dilakukan dengan menghormati hukum, hak masing-masing pihak, serta tidak menggunakan tekanan atau tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

Dalam konteks inilah, keberadaan advokat dinilai memiliki posisi penting untuk memastikan agar kepentingan hukum klien dapat disampaikan dan diperjuangkan melalui mekanisme yang semestinya.

Peradi Serahkan Pembuktian kepada Aparat Penegak Hukum

Meski mengambil langkah pendampingan dan membentuk Tim Pembela Profesi Advokat, Peradi Pekanbaru menyatakan tetap menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

Dugaan intimidasi, dugaan kekerasan fisik maupun dugaan ancaman yang dilaporkan Syafardi Atmaja alias Oos nantinya akan diuji berdasarkan alat bukti, rekaman maupun dokumen yang tersedia, serta keterangan dari para pihak yang berada di lokasi kejadian.

Sikap tersebut dinilai penting agar proses hukum berjalan secara objektif dan tidak didasarkan semata-mata pada klaim sepihak.

Pada saat yang sama, Peradi Pekanbaru berharap laporan tersebut tidak berhenti pada proses administratif, tetapi dapat ditindaklanjuti secara profesional sehingga seluruh rangkaian peristiwa dapat diketahui secara terang.

Dengan adanya laporan tersebut, Tim Pembela Profesi Advokat Peradi Pekanbaru menyatakan siap mengawal proses hukum hingga perkara memperoleh kepastian hukum.

Tim tersebut juga memastikan akan memberikan pendampingan terhadap anggotanya sepanjang proses hukum berlangsung, khususnya berkaitan dengan dugaan tindakan yang terjadi ketika Syafardi disebut sedang menjalankan tugas profesinya.

Menjaga Marwah Profesi Advokat dan Kepastian Hukum

Kasus ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut seorang advokat dengan pihak debt collector. Lebih jauh, perkara tersebut membuka kembali perbincangan mengenai pentingnya perlindungan terhadap profesi advokat dalam menjalankan fungsi pembelaan dan pendampingan hukum.

Dalam sistem hukum yang menjunjung prinsip negara hukum, advokat memiliki fungsi strategis dalam memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap pembelaan hukum.

Karena itu, ruang kerja advokat semestinya tetap berada dalam koridor profesionalitas, etika, dan hukum. Perbedaan kepentingan antara advokat dengan pihak lain tidak seharusnya berubah menjadi tekanan fisik maupun psikis.

Sebaliknya, apabila terdapat keberatan terhadap tindakan seorang advokat, mekanisme hukum dan kode etik profesi dapat ditempuh sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Hal tersebut penting untuk menjaga agar setiap persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas dan justru menciptakan persoalan hukum baru.

Peradi Pekanbaru juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap advokat bukan berarti memberikan kekebalan hukum kepada seorang advokat. Perlindungan profesi harus ditempatkan dalam kerangka memastikan advokat dapat menjalankan tugasnya secara bebas, profesional dan bertanggung jawab, sementara setiap dugaan pelanggaran tetap harus diproses berdasarkan hukum.

Menunggu Langkah Aparat Penegak Hukum

Peristiwa yang terjadi di area parkir RSUD Arifin Achmad Pekanbaru tersebut kini memasuki tahapan yang akan menentukan bagaimana dugaan intimidasi terhadap Syafardi Atmaja alias Oos diproses secara hukum.

Laporan polisi yang telah dibuat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi, pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

Pada tahap tersebut, semua pihak memiliki hak untuk memberikan keterangan dan menyampaikan fakta berdasarkan perspektif masing-masing.

Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan.

Peristiwa ini diharapkan menjadi perhatian bersama bahwa penyelesaian persoalan hukum, termasuk sengketa pembiayaan dan penarikan kendaraan, harus ditempuh melalui jalur hukum dan mekanisme yang sah.

Tekanan, intimidasi, ancaman maupun tindakan kekerasan, apabila benar terbukti terjadi, justru berpotensi memperlebar persoalan dan mengaburkan substansi utama dari sengketa yang sedang dihadapi.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar siapa yang paling kuat berhadapan di lapangan, melainkan siapa yang mampu membawa persoalan tersebut kembali ke dalam koridor hukum.

Peradi Pekanbaru menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut sekaligus menghormati seluruh proses penyelidikan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian.

Bagi organisasi profesi tersebut, perkara ini bukan hanya tentang memberikan pendampingan kepada seorang anggota, tetapi juga tentang memastikan bahwa advokat dapat menjalankan tugas profesinya tanpa intimidasi, tanpa tekanan dan tetap dalam koridor hukum.

Kepastian hukum pada akhirnya menjadi ukuran utama. Sebab, ketika setiap pihak memilih jalur hukum sebagai jalan penyelesaian, maka kehormatan profesi, hak masyarakat memperoleh pembelaan hukum, serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat dijaga secara bersama-sama.