Pelantikan 4.000 PPPK Deli Serdang Ditunda, BKPSDM Pastikan Proses Berlanjut

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menunda pelantikan 4.000 PPPK Paruh Waktu yang semula dijadwalkan Jumat, 31 Oktober 2025. BKPSDM memastikan penundaan disebabkan perbaikan naskah dinas dan menegaskan seluruh proses tetap berjalan transparan tanpa pungutan biaya.

Pelantikan 4.000 PPPK Deli Serdang Ditunda, BKPSDM Pastikan Proses Berlanjut
Pelantikan 4.000 PPPK Paruh Waktu Deli Serdang Resmi Ditunda, BKPSDM Tegaskan Proses Tetap Berlanjut

LUBUK PAKAM — LINTASTIMURMEDIA.COM — Rencana pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bagi 4.000 peserta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang resmi ditunda. Agenda yang semula dijadwalkan berlangsung pada Jumat (31/10/2025) itu urung digelar karena adanya perbaikan administrasi penting pada dokumen kepegawaian.

Kepastian penundaan tersebut disampaikan melalui Surat BKPSDM No. 800.1.13.2/4342/P/BKPSDM-DS/10/2025, tertanggal 31 Oktober 2025. Surat resmi itu ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan ST MAB.

Dalam surat tersebut dijelaskan, penyerahan SK dan pelantikan PPPK Paruh Waktu ditunda hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut. Penundaan dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dan penjaminan keabsahan dokumen negara, khususnya terkait perbaikan naskah dinas yang menjadi dasar hukum setiap SK PPPK Paruh Waktu.

Hal itu turut dibenarkan oleh Sekretaris BKPSDM Deli Serdang, Faisal Rahman SSTP MAP.

“Benar, seyogianya hari ini SK PPPK Paruh Waktu sudah kita serahkan agar masing-masing penerima bisa langsung membawanya pulang. Namun karena ada kendala teknis dalam naskah dinas, maka penyerahannya kita tunda hingga seluruh perbaikan selesai,” ujar Faisal Rahman kepada Lintas Timur Media, Jumat sore.

Lebih lanjut, Faisal menegaskan bahwa seluruh proses kepegawaian di BKPSDM Deli Serdang dilakukan tanpa pungutan biaya dalam bentuk apa pun. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan percepatan proses atau meminta imbalan tertentu dengan alasan pengangkatan PPPK.

“Semua urusan di BKPSDM, termasuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu, tidak dipungut biaya. Kami pastikan prosesnya transparan, akuntabel, dan sesuai mekanisme peraturan pemerintah,” tegasnya.

Sekretaris BKPSDM juga mengimbau para calon PPPK Paruh Waktu untuk tetap bersabar, karena penundaan tersebut tidak berarti pembatalan. Ia menekankan bahwa seluruh tahapan administrasi tetap berjalan sesuai prosedur, dan BKPSDM akan segera mengumumkan jadwal terbaru setelah perbaikan dokumen selesai diverifikasi.

Penundaan pelantikan ini menjadi perhatian publik mengingat status PPPK Paruh Waktu merupakan kebijakan baru di lingkungan ASN yang diharapkan dapat memperkuat pelayanan publik di berbagai sektor pemerintahan. Dengan jumlah mencapai 4.000 formasi, Deli Serdang termasuk daerah dengan kuota PPPK Paruh Waktu terbesar di Provinsi Sumatera Utara tahun 2025.

Langkah BKPSDM Deli Serdang untuk menunda penyerahan SK dianggap sebagai upaya menjaga profesionalisme dan integritas birokrasi, agar setiap keputusan yang diterbitkan benar-benar sah, tepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum.


Reporter: Rizky Zulianda
Editor: Thab212