Pengendara Mobil Viral Pukul Pejalan Kaki di Pekanbaru Resmi Tersangka

Polresta Pekanbaru tetapkan Olvi Pradiyan tersangka kasus penganiayaan viral pukul pejalan kaki sambil gendong bayi, polisi pastikan proses hukum transparan.

Pengendara Mobil Viral Pukul Pejalan Kaki di Pekanbaru Resmi Tersangka
Pengendara Mobil Viral Pukul Pejalan Kaki di Pekanbaru Resmi Jadi Tersangka, Polisi Tegaskan Proses Hukum Transparan

PEKANBARU – LINTASTIMURMEDIA.COM – Kasus penganiayaan yang sempat menghebohkan publik di Kota Pekanbaru akhirnya memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru resmi menetapkan Olvi Pradiyan (OP), pengendara mobil yang viral setelah terekam memukul pejalan kaki sambil menggendong anak, sebagai tersangka.

Penetapan status hukum tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra. Menurutnya, keputusan ini diambil usai penyidik melakukan gelar perkara dengan mempertimbangkan bukti dan keterangan para saksi.

“Pelaku OP (Olvi Pradiyan) telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan,” tegas Kompol Berry, Rabu (17/9/2025).

Polisi Tegaskan Tidak Ada Toleransi Hukum

Kompol Berry menambahkan, pihaknya berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan, meski sempat muncul kabar bahwa OP mengaku memiliki keluarga yang berprofesi sebagai aparat.

“Kami menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Tidak ada perlakuan istimewa. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya menegaskan.

Pernyataan ini sekaligus meredam keresahan publik yang sempat muncul di media sosial terkait kemungkinan adanya intervensi atau perlindungan khusus kepada pelaku.

Kronologi Kejadian: Bayi 9 Bulan Terjatuh ke Jalan

Kasus penganiayaan ini bermula pada 28 Agustus 2025 di depan Sekolah As-Shofa, Jalan As-Shofa, Pekanbaru. Saat itu, OP terlibat cekcok dengan seorang pejalan kaki berinisial RSS.

Dalam video berdurasi sekitar satu menit yang beredar luas di jagat maya, terlihat jelas OP meluapkan emosi dengan mendorong RSS yang tengah menggendong bayi berusia sembilan bulan. Dorongan tersebut membuat bayi malang itu terjatuh ke aspal, sehingga menimbulkan kepanikan warga dan pihak sekolah yang segera melerai keributan.

Menurut keterangan RSS, insiden bermula ketika tubuhnya tersenggol mobil yang dikendarai OP. Perselisihan kecil tersebut kemudian memanas hingga berujung pada tindakan kekerasan fisik.

Publik Minta Proses Hukum Tuntas

Peristiwa ini sempat menuai kecaman luas dari masyarakat, baik di lapangan maupun di dunia maya. Banyak warganet menilai tindakan OP tidak hanya mengancam keselamatan korban, tetapi juga membahayakan nyawa seorang bayi.

Meski kabar soal OP yang mengaku memiliki keluarga aparat sempat beredar, kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik tebang pilih hukum. Transparansi penanganan kasus diyakini dapat menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Perkara Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Usai penetapan tersangka, Satreskrim Polresta Pekanbaru kini tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Langkah ini menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus yang telah menyedot perhatian masyarakat luas.

Dengan status tersangka yang sudah melekat, Olvi Pradiyan terancam hukuman pidana sesuai Pasal 351 KUHP. Proses hukum berikutnya akan menjadi sorotan publik, mengingat kasus ini tidak hanya menyangkut persoalan penganiayaan, tetapi juga menyentuh aspek moral dan rasa keadilan masyarakat.