Perwira Polrestabes Medan Dilaporkan ke Propam karena Diduga Tidak Profesional
Ibu rumah tangga di Medan laporkan Kanit Resmob Polrestabes Medan ke Propam Polda Sumut atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus penipuan dan penggelapan. Kasus diselidiki dan ditindaklanjuti.
LINTASTIMURMEDIA.COM - MEDAN, Kabar panas datang dari Kota Medan, Sumatera Utara. Seorang ibu rumah tangga berinisial ED resmi melaporkan Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu ES, bersama anggotanya Briptu EH ke Propam Polda Sumut pada Senin, 11 Agustus 2025. Laporan ini berisi dugaan ketidakprofesionalan aparat kepolisian dalam menangani kasus penipuan dan penggelapan yang dialami ED.
Dalam laporannya, ED menyampaikan bahwa Iptu ES dan Briptu EH diduga lalai dan salah prosedur saat menangani perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh JRP. Salah satu bentuk ketidakprofesionalan itu berupa kesalahan pencatatan nama saat pemanggilan dan konfrontasi terhadap terlapor JRP, yang akhirnya membuat proses mediasi terhambat dan ED merasa dirugikan secara signifikan.
“Saya melaporkan JRP ke Polrestabes Medan atas dugaan penipuan dan atau penggelapan karena saya membeli mobil, tetapi mobil tersebut tidak pernah saya terima,” ungkap ED dengan nada kecewa. Laporan tersebut dia buat sejak April 2025, namun sampai saat ini, proses penyidikan dinilai tidak berjalan sesuai prosedur dan standar profesionalisme.
“Ketidakprofesionalan yang paling mencolok adalah kesalahan nama pada panggilan dan hingga kini saya belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Saya sangat berharap Kabid Propam Polda Sumut dapat mengawasi dan mengevaluasi kinerja penyidik yang menangani kasus saya agar mereka bisa bekerja secara profesional dan transparan,” tambahnya.
ED juga menyoroti mengapa mobil yang menjadi objek kasus tidak disita oleh pihak kepolisian, menimbulkan dugaan kurangnya transparansi dan profesionalisme dalam penanganan perkara ini. “Kami curiga adanya kongkalikong antara penyidik dengan terlapor sehingga terlapor bisa kabur ke luar provinsi, tepatnya ke Lombok,” kata ED penuh kesal.
Lebih jauh, ED berharap agar Kapolda Sumut turun tangan dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum polisi yang diduga melakukan kelalaian dan ketidakprofesionalan ini. “Kami menginginkan keadilan dan penegakan hukum yang adil, serta penetapan tersangka kepada pelaku penipuan dan penggelapan yang merugikan saya,” tutupnya dengan penuh harap.
Menanggapi hal ini, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa laporan tersebut sudah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. “Kami akan memastikan proses penanganan laporan ini berjalan transparan dan profesional demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” ujarnya.
Editor: Thab212
Wartawan: Rizky Zulianda





















