Polres Kampar Gagalkan 1 Kg Sabu, Tangkap Dua Kurir Narkoba di Tapung
Polres Kampar menggagalkan penyelundupan sabu seberat 1 kg di Tapung. Dua pelaku ditangkap, salah satunya residivis. Kapolres sebut ini pengungkapan terbesar tahun 2025 dan bagian dari komitmen menjaga Kampar bebas narkoba.
LINTASTIMURMEDIA.COM – BANGKINANG | Rabu, 23 Juli 2025 — Kepolisian Resor (Polres) Kampar kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Riau. Lewat kerja intelijen dan tindakan cepat di lapangan, tim Satres Narkoba Polres Kampar berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 1 kilogram di wilayah Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, didampingi Kasat Narkoba AKP Markus T. Sinaga dan Kasi Humas Aipda Adi Suryana, Kamis (31/7/2025), dengan dihadiri sejumlah awak media.
"Pengungkapan ini merupakan salah satu capaian terbesar sepanjang tahun 2025. Ini adalah bentuk nyata dari implementasi tagline Kapolda Riau, ‘Melindungi Tuah, Menjaga Marwah’, khususnya di Kabupaten Kampar sebagai Serambi Mekkah Riau," ujar Kapolres.
Dibuntuti dari Pekanbaru, Diringkus di Tapung
Dalam keterangan lanjutannya, AKP Markus T. Sinaga menjelaskan bahwa dua tersangka telah dibuntuti sejak mereka berada di Pekanbaru. Mereka bergerak menggunakan mobil Avanza hitam menuju Kecamatan Tapung.
“Tepat di KM 4,5, Desa Karya Indah, kami melakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku mencoba melarikan diri. Petugas terpaksa menembak bagian depan kendaraan hingga ban pecah dan kendaraan berhenti,” ungkap Kasat Narkoba.
Dua tersangka yang berhasil diamankan yaitu:
-
JL (42), pria, warga Pekanbaru, berperan sebagai pengemudi dan dikenal sebagai debt collector
-
FY (41), wanita, residivis kasus narkoba, berperan sebagai pengantar barang haram tersebut
FY diketahui pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa di tahun 2016 dan bebas pada tahun 2021.
Terkait Sindikat Besar, FY Diduga Terhubung dengan “Big Boss” Inisial A
“Kami meyakini FY merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih besar. Saat ini kami tengah mendalami keterlibatannya dengan seorang bandar besar berinisial A,” lanjut Markus.
Barang Bukti (BB) yang Diamankan:
-
1 kg sabu-sabu
-
1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam
-
1 helai jaket hitam
-
1 helai kemeja kotak-kotak merah
-
1 buah kantong plastik
-
2 lembar tisu putih
-
3 unit handphone
-
2 buah plastik bening
-
1 buah paper bag
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan:
-
Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-
Dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara
“Kami akan terus mengejar jaringan di belakang mereka. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Kampar,” tegas Kapolres.

Editor: Thab212
Wartawan: Arman Skm





















