Polres Rohil Bongkar Sindikat Pencuri Hiolo Klenteng, 4 Tersangka Ditangkap

Polres Rohil berhasil membongkar sindikat pencurian hiolo di sejumlah klenteng di Rokan Hilir dan Bengkalis. Empat tersangka ditangkap setelah penyelidikan berbasis CCTV dan Scientific Crime Investigation (SCI).

Polres Rohil Bongkar Sindikat Pencuri Hiolo Klenteng, 4 Tersangka Ditangkap
Polres Rohil Bongkar Sindikat Pencurian Tempat Pembakaran Dupa Klenteng, Empat Tersangka Ditangkap

TANAH PUTIH, LINTASTIMURMEDIA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengungkap sindikat pencurian tempat pembakaran dupa (hiolo) yang selama beberapa waktu terakhir meresahkan pengurus sejumlah klenteng di wilayah Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Dalam operasi yang dilakukan melalui penyelidikan intensif, aparat berhasil menangkap empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian tersebut.

Keberhasilan aparat Satreskrim Polres Rohil dalam membongkar komplotan pencuri hiolo ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan rumah ibadah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Pengungkapan kasus tersebut diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Rokan Hilir, Selasa (16/6/2026) sore.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K., Kasi Humas Ipda Didi Sofyan, S.H., M.H., beserta jajaran personel Satreskrim Polres Rohil yang terlibat dalam proses penyelidikan dan pengungkapan perkara tersebut.

Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari dua laporan polisi terkait aksi pencurian tempat pembakaran dupa (hiolo) yang terjadi di dua rumah ibadah umat Buddha dan Konghucu di wilayah Rokan Hilir. Lokasi pertama berada di Kelenteng Marga So Ciu, Bagansiapiapi, yang terjadi pada 22 Mei 2026, sementara lokasi kedua berada di Kelenteng Hai Cu King, Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, yang dilaporkan pada 9 Juni 2026.

Aksi pencurian tersebut tidak hanya menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, tetapi juga mengakibatkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Hiolo yang dicuri merupakan perlengkapan penting dalam kegiatan peribadatan dan memiliki nilai ekonomi sekaligus nilai budaya yang tinggi bagi pengurus klenteng.

Menindaklanjuti laporan para korban, Satreskrim Polres Rohil bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengedepankan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI). Berbekal analisis rekaman kamera pengawas (CCTV), pengumpulan alat bukti di lokasi kejadian, serta pendalaman informasi dari sejumlah saksi, tim penyidik secara bertahap berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku.

Upaya tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Tim RAGA Satreskrim Polres Rohil yang melakukan pengejaran lintas daerah. Hasilnya, pada 12 Juni 2026 petugas berhasil menangkap tersangka pertama berinisial SI di Kota Dumai tanpa perlawanan.

Penangkapan tersangka pertama menjadi titik awal pengembangan kasus. Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman terhadap SI, penyidik memperoleh informasi mengenai keterlibatan pelaku lainnya yang diduga merupakan bagian dari jaringan pencurian tersebut.

Berbekal informasi tersebut, tim kembali bergerak cepat hingga akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yakni DA yang ditangkap di Kota Dumai serta MP yang berhasil diamankan di Kota Pekanbaru. Penangkapan para tersangka tersebut semakin menguatkan dugaan adanya sindikat yang terorganisasi dalam menjalankan aksi pencurian hiolo di sejumlah klenteng di wilayah Rokan Hilir maupun Bengkalis.

Polres Rohil menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas. Aparat juga menelusuri keberadaan barang bukti yang diduga telah dipindahtangankan maupun dijual setelah hasil kejahatan tersebut diperoleh.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Rokan Hilir dalam memberantas tindak pidana pencurian, khususnya yang menyasar rumah ibadah dan fasilitas keagamaan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar sehingga potensi tindak kriminal dapat dicegah sedini mungkin.