Polsek Kulim Gerak Cepat Tindak Debt Collector via Layanan 110 di Pekanbaru

Polsek Kulim Pekanbaru bergerak cepat menindak laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait dugaan aksi debt collector. Mediasi dilakukan secara humanis, situasi aman dan kondusif.

Polsek Kulim Gerak Cepat Tindak Debt Collector via Layanan 110 di Pekanbaru
Respons Cepat Polsek Kulim Tindak Laporan Debt Collector via Layanan 110 di Pekanbaru, Situasi Berhasil Kondusif

PEKANBARU – LINTASTIMURMEDIA.COM – Komitmen jajaran Kepolisian dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat kembali ditunjukkan melalui respons cepat terhadap laporan warga. Kali ini, langkah sigap tersebut ditunjukkan oleh Polsek Kulim dalam menindaklanjuti laporan yang masuk melalui layanan darurat 110.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (11/04/2026) sekitar pukul 15.18 WIB. Petugas menerima laporan terkait dugaan aksi “mata elang” atau debt collector yang hendak melakukan penarikan kendaraan di kawasan Istana Air Waterpark, Jalan Lintas Sumatra, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Laporan yang masuk melalui call center 110 itu langsung direspons oleh Kapolsek Kulim, Kompol Didi Antoni, S.H., M.H. Tanpa menunggu waktu lama, ia segera memerintahkan personelnya untuk bergerak cepat menuju lokasi kejadian yang telah terdeteksi secara otomatis melalui sistem layanan darurat tersebut.

Pelapor diketahui bernama Winarto, seorang warga yang merasa keberatan atas upaya penarikan kendaraan miliknya oleh pihak yang diduga debt collector. Dalam kondisi tersebut, pelapor meminta kehadiran aparat Kepolisian guna menghindari potensi konflik di lapangan.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati adanya aktivitas yang mengarah pada upaya penarikan kendaraan oleh pihak ketiga. Situasi yang berpotensi memicu ketegangan itu langsung ditangani secara profesional oleh aparat Kepolisian.

Dengan mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan komunikatif, petugas berhasil meredam potensi konflik sehingga tidak terjadi keributan antara kedua belah pihak. Langkah ini menjadi bukti nyata kehadiran Polri sebagai penengah yang menjunjung tinggi prinsip keadilan dan keamanan.

Selanjutnya, guna menghindari eskalasi permasalahan serta mencari solusi terbaik, kedua pihak—yakni pemilik kendaraan dan pihak debt collector—dibawa ke Polsek Kulim. Di sana, dilakukan mediasi dan negosiasi secara kekeluargaan dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Kulim, Kompol Didi Antoni, menegaskan bahwa langkah cepat tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan maksimal kepada masyarakat, khususnya dalam merespons setiap laporan yang masuk melalui layanan darurat 110.

Ia juga mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk perusahaan pembiayaan dan pihak ketiga (debt collector), agar dalam menjalankan tugas penagihan tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku serta mengedepankan cara-cara yang humanis dan tidak melanggar hak masyarakat.

“Penanganan harus dilakukan sesuai prosedur hukum. Jangan sampai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Dengan respons cepat yang ditunjukkan Polsek Kulim, situasi di lokasi kejadian berhasil dikendalikan dalam keadaan aman dan kondusif. Permasalahan pun dapat ditangani secara bijak melalui jalur mediasi, mencerminkan sinergi antara aparat Kepolisian dan masyarakat dalam menjaga ketertiban serta keamanan bersama.

Langkah ini sekaligus menjadi bukti bahwa layanan darurat 110 bukan sekadar fasilitas, melainkan garda terdepan dalam menjawab kebutuhan masyarakat akan rasa aman, cepat, dan responsif di tengah dinamika kehidupan perkotaan.