Royalti Musik Indonesia vs Australia: Aturan Serupa, Sistem Beda

Persoalan royalti musik kembali jadi sorotan. Di Indonesia, LMK dan LMKN mengatur pungutan royalti dengan banyak lembaga, sementara Australia menggunakan sistem satu pintu lewat OneMusic. Apa bedanya, bagaimana tarifnya, dan kenapa transparansi masih jadi masalah utama?

Royalti Musik Indonesia vs Australia: Aturan Serupa, Sistem Beda
Beda Aturan Royalti Musik di Indonesia dan Australia, Serupa tapi Tak Sama

LINTASTIMURMEDIA.COM - MELBOURNE – Polemik royalti musik yang belakangan ramai di Indonesia ternyata bukan hal baru. Kasus serupa pernah mencuat di Australia, menegaskan bahwa persoalan hak cipta lagu bukan hanya masalah domestik, tetapi isu global yang menyangkut keberlangsungan hidup para musisi.

Tahun 2024, publik Indonesia dihebohkan dengan kasus Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Musik Indonesia (LMK Selmi) yang melaporkan PT MBS, pemilik jaringan kedai Mie Gacoan, ke Polda Bali. Tuduhannya, PT MBS memutar lagu-lagu berhak cipta tanpa membayar royalti. Setelah proses mediasi di Kementerian Hukum, PT MBS akhirnya setuju membayar Rp 2,2 miliar untuk 65 gerainya sejak 2022 hingga 2025. Laporan pun dicabut.

Fenomena ini bukan hanya terjadi di Tanah Air. Pada 2018, Pengadilan Federal Australia juga menjatuhkan putusan serupa. Kristine Becker, pemilik bar Hairy Little Sista dan Hairy Canary di Melbourne, dinyatakan bersalah karena mengabaikan permintaan Phonographic Performance Company of Australia (PPCA) untuk membayar lisensi musik. Kristine diwajibkan membayar 200.000 dolar Australia (sekitar Rp 2 miliar), termasuk ganti rugi dan biaya perkara.


Mengapa Royalti Musik Harus Dibayar?

Royalti adalah kompensasi finansial bagi pencipta atau pemilik hak cipta setiap kali karya mereka digunakan untuk kepentingan komersial. Hak ini bersifat universal, diakui dalam hukum nasional maupun konvensi internasional.

Di Indonesia, dasar hukum pengenaan royalti tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta diperinci lewat PP Nomor 56 Tahun 2021. Sementara di Australia, aturan serupa diatur melalui Copyright Act 1968.

Bedanya, sistem Indonesia mengharuskan pembayaran lewat Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yang kemudian disalurkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Saat ini terdapat beberapa LMK di Indonesia, seperti Selmi, Wahana Musik Indonesia (Wami), dan Karya Cipta Musik Indonesia (KCI).

Di Australia, sistemnya lebih ringkas. Dua lembaga besar, APRA AMCOS (untuk penulis lagu, komposer, publisher) dan PPCA (untuk artis rekaman dan label), sejak 2019 bergabung menjadi OneMusic. Lembaga ini memberikan lisensi terpadu (blanket licence) sehingga pelaku usaha cukup mengurus di satu pintu untuk bisa memutar musik dari radio, streaming, CD, hingga pertunjukan live.


Perbandingan Indonesia dan Australia

  1. Struktur Lembaga

    • Indonesia: Banyak LMK → pembayaran melalui LMKN → distribusi ke LMK → ke pencipta.

    • Australia: Satu pintu (OneMusic).

  2. Transparansi & Teknologi

    • Indonesia: Distribusi sering dipertanyakan. Contoh, penyanyi Ari Lasso pernah protes hanya menerima Rp 497.000 dari LMK Wami.

    • Australia: OneMusic menggunakan music recognition software untuk melacak lagu yang diputar, memastikan royalti sampai ke pemilik hak.

  3. Potongan Administrasi

    • Indonesia: LMK dan LMKN mengambil sekitar 20% untuk operasional.

    • Australia: Tidak disebutkan eksplisit berapa persen, namun lebih jelas sistem lisensinya.


Tarif Royalti: Indonesia vs Australia

Berdasarkan simulasi:

  • Australia (Melbourne): Restoran kecil berkapasitas 30 kursi wajib membayar lisensi antara 63,22 dolar Australia (Rp 640.000) hingga 120,68 dolar Australia (Rp 1,2 juta) per bulan, tergantung paket lisensi.

  • Indonesia: Dengan kalkulator LMKN, usaha serupa dikenai biaya sekitar Rp 3,6 juta per tahun.

Meski terlihat lebih murah di Indonesia, pertanyaan besar muncul: Apakah royalti benar-benar sampai ke musisi dan pencipta lagu?


Keresahan Pelaku Usaha dan Musisi

Seorang pengusaha Indonesia di Melbourne, sebut saja Iwan, mengaku awalnya tidak tahu soal lisensi musik. Setelah mendapat informasi dari sesama pelaku usaha, ia segera mengurus izin ke OneMusic.

“Tujuan saya sederhana, ingin kenalkan suasana Indonesia lewat musik. Begitu tahu aturan, saya langsung ikut. Kami hanya ingin jalankan yang benar,” ujarnya.

Namun, ia tetap menyimpan kegelisahan. “Beneran nyampe enggak ya royaltinya ke musisi Indonesia? Karena di website OneMusic, kategori world music kurang jelas.”

Di Indonesia sendiri, ketidakpercayaan serupa juga muncul. Selain Ari Lasso, musisi senior seperti Ahmad Dhani dan Rhoma Irama bahkan pernah membebaskan publik memutar lagu mereka tanpa royalti. Tetapi LMK tetap menagih karena hak ekonomi juga melekat pada label rekaman.


Kesimpulan: Serupa Tapi Tak Sama

Meski sama-sama mengatur kewajiban royalti, sistem Indonesia dan Australia memiliki perbedaan mencolok. Indonesia masih menghadapi tantangan soal transparansi, banyaknya lembaga, dan kepercayaan musisi. Sementara Australia lebih sederhana dengan sistem satu pintu OneMusic, meski biayanya relatif lebih tinggi per bulan.

Pada akhirnya, pembayaran royalti bukan sekadar urusan hukum, melainkan soal keadilan ekonomi bagi para musisi, komposer, hingga label rekaman yang hidup dari karya mereka. Kejelasan aturan, transparansi distribusi, dan kesadaran pelaku usaha menjadi kunci agar hak cipta benar-benar dihormati.