Satria Minta Cak Mus Edukasi Kader PKB soal Tatib DPRD Kuansing

Wakil Ketua I DPRD Kuansing Satria Mandala Putra menanggapi kritik Cak Mus terkait rapat paripurna. Ia menegaskan pentingnya pendidikan politik, tata tertib DPRD, dan mekanisme pembentukan Perda.

Satria Minta Cak Mus Edukasi Kader PKB soal Tatib DPRD Kuansing
Satria Mandala Putra Dorong Cak Mus Berikan Pendidikan Politik kepada Kader PKB, Tegaskan Pentingnya Memahami Tata Tertib DPRD Kuansing

KUANTAN SINGINGI, LINTASTIMURMEDIA.COM – Dinamika politik yang berkembang di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) pasca-Rapat Paripurna DPRD terus menjadi perhatian berbagai kalangan. Perbedaan pandangan yang mencuat usai agenda sidang tersebut kini mendapat tanggapan langsung dari Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra, S.Si, yang menilai bahwa seluruh dinamika politik semestinya ditempatkan dalam koridor aturan, tata tertib, serta etika kelembagaan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Satria sebagai respons atas kritik yang sebelumnya dilontarkan Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kuantan Singingi, Musliadi, atau yang lebih dikenal dengan sapaan Cak Mus, terkait jalannya agenda Rapat Paripurna DPRD Kuansing.

Menanggapi hal itu, Satria memilih menyampaikan pandangannya dengan nada tenang namun tetap lugas dan tegas. Menurutnya, perbedaan pendapat dalam lembaga legislatif merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari praktik demokrasi yang sehat. Namun demikian, seluruh anggota DPRD maupun kader partai politik yang berada di lembaga legislatif harus memiliki pemahaman yang utuh mengenai tata tertib persidangan, mekanisme pengambilan keputusan, serta tahapan pembentukan Peraturan Daerah (Perda).

Menurut Satria, keberadaan politisi senior seperti Cak Mus justru memiliki peran strategis dalam membangun kualitas demokrasi melalui pendidikan politik kepada kader-kader partai. Pengalaman yang dimiliki seorang senior, kata dia, semestinya menjadi bekal untuk membimbing anggota legislatif maupun kader partai agar memahami secara menyeluruh fungsi, kewenangan, batas-batas konstitusional, hingga mekanisme persidangan yang berlaku di DPRD.

“Sebagai senior DPRD, Cak Mus harus memberikan pendidikan politik kepada kader partainya, supaya mengerti tahapan pembentukan Perda dan agenda sidang DPRD,” ujar Satria.

Ia menjelaskan bahwa setiap dinamika yang muncul dalam forum rapat paripurna tidak dapat dipisahkan dari ketentuan yang telah diatur dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD. Seluruh proses persidangan memiliki prosedur yang wajib dipatuhi demi menjaga ketertiban, efektivitas pembahasan, serta kepastian hukum terhadap setiap keputusan yang dihasilkan oleh lembaga legislatif.

Karena itu, menurut Satria, setiap keputusan yang diambil oleh pimpinan sidang bukanlah keputusan yang bersifat subjektif ataupun berdasarkan kepentingan tertentu. Seluruh langkah yang ditempuh dilakukan semata-mata untuk memastikan agenda persidangan berlangsung sesuai ketentuan yang telah disepakati bersama, sehingga setiap tahapan legislasi berjalan tertib, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut, Satria menegaskan bahwa DPRD merupakan ruang demokrasi yang menjamin hak setiap anggota untuk menyampaikan pandangan, pendapat, kritik, maupun interupsi. Akan tetapi, pelaksanaan hak tersebut tidak dapat dilepaskan dari mekanisme persidangan yang telah diatur dalam tata tertib lembaga.

Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat bukan berarti mengabaikan prosedur yang telah menjadi pedoman bersama. Justru, penghormatan terhadap tata tertib merupakan bentuk penghormatan terhadap institusi legislatif sekaligus wujud kedewasaan dalam menjalankan demokrasi.

"Setiap anggota dewan memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Tetapi tentu ada mekanisme dan tahapan yang harus diikuti. Itu bukan untuk membatasi hak anggota dewan dalam berbicara, melainkan agar seluruh proses persidangan berjalan tertib dan sesuai aturan," tegasnya.

Satria menjelaskan bahwa proses pembentukan Peraturan Daerah memiliki tahapan yang cukup panjang dan sistematis, mulai dari perencanaan, pembahasan, harmonisasi, hingga pengambilan keputusan. Oleh sebab itu, setiap agenda persidangan harus tetap fokus pada materi yang sedang dibahas agar substansi legislasi tidak bergeser dari tujuan utama pembentukan regulasi daerah.

Ia menilai, mekanisme penyampaian pendapat dalam rapat paripurna seharusnya tidak dimaknai sebagai pembatasan terhadap kebebasan anggota DPRD. Sebaliknya, tata tertib justru menjadi instrumen yang menjamin seluruh anggota memperoleh kesempatan yang sama dalam menyampaikan aspirasi secara proporsional sesuai agenda yang sedang berlangsung.

Dalam pandangan Satria, tata tertib persidangan merupakan fondasi utama yang menjaga kredibilitas dan marwah lembaga legislatif. Tanpa adanya aturan yang dipatuhi bersama, proses pengambilan keputusan berpotensi kehilangan arah, mengganggu efektivitas sidang, bahkan dapat menimbulkan ketidakpastian terhadap produk hukum yang dihasilkan.

Ia menambahkan, keberadaan tata tertib tidak hanya berfungsi sebagai pedoman administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas, transparansi, serta profesionalisme DPRD sebagai lembaga representasi rakyat.

Dalam perspektif kelembagaan, lanjutnya, perbedaan pandangan merupakan sesuatu yang lumrah dan bahkan menjadi bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Beragam pandangan politik justru dapat memperkaya proses pengambilan keputusan sepanjang disampaikan melalui mekanisme yang benar dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.

Namun demikian, ia mengingatkan agar setiap dinamika politik tidak berkembang menjadi polemik yang mengaburkan fungsi utama DPRD sebagai lembaga yang memiliki tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Menurut Satria, seluruh perdebatan politik semestinya diarahkan untuk menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, memperkuat pembangunan daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kuantan Singingi.

Karena itu, ia berharap dinamika politik yang berkembang pasca-Rapat Paripurna DPRD Kuansing dapat disikapi secara proporsional dan dewasa oleh seluruh pihak. Baik anggota DPRD, pimpinan partai politik, maupun kader partai diharapkan terus memperkuat pemahaman mengenai fungsi, tugas, kewenangan, serta mekanisme kerja lembaga legislatif.

Menurutnya, pemahaman terhadap tata tertib persidangan bukan sekadar persoalan teknis pelaksanaan rapat, melainkan merupakan bagian integral dari pendidikan politik yang akan membentuk budaya demokrasi yang sehat, beretika, dan bertanggung jawab di tingkat daerah.

Ia meyakini bahwa ketika seluruh pihak memahami mekanisme yang berlaku, maka setiap kritik, interupsi, maupun perbedaan pandangan dapat disampaikan secara konstruktif tanpa mengganggu jalannya agenda kelembagaan ataupun mengurangi kualitas pembahasan legislasi.

Satria juga berharap seluruh dinamika yang muncul di DPRD Kabupaten Kuantan Singingi tetap mengedepankan etika politik, sikap saling menghormati, kedewasaan dalam berdemokrasi, serta komitmen untuk mematuhi tata tertib yang telah menjadi pedoman bersama.

Dengan demikian, berbagai agenda strategis daerah, mulai dari pembahasan Peraturan Daerah, kebijakan pembangunan, hingga fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, dapat dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Pada akhirnya, Satria menegaskan bahwa seluruh proses politik dan legislasi di DPRD Kuansing harus bermuara pada satu tujuan utama, yakni memperjuangkan kepentingan masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi. Perbedaan pendapat, kritik, maupun interupsi merupakan bagian yang sah dalam demokrasi, namun pelaksanaannya harus tetap berada dalam koridor aturan, tata tertib, serta etika kelembagaan agar fungsi DPRD sebagai representasi rakyat dapat berjalan secara optimal.

Dengan adanya kesamaan pemahaman terhadap mekanisme persidangan, ia berharap dinamika politik di DPRD Kuansing tidak berhenti pada perdebatan antarindividu maupun antarkelompok politik semata. Sebaliknya, dinamika tersebut diharapkan berkembang menjadi ruang diskursus yang lebih substantif, produktif, dan berorientasi pada lahirnya kebijakan publik, regulasi daerah yang berkualitas, serta pembangunan yang benar-benar memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi.