Skandal Dana Koperasi, DPRD Langkat Diduga Terlibat

Ketua LSM GEMPUR kecam dugaan penyelewengan dana nasabah Koperasi Pradesa Mitra Mandiri oleh anggota DPRD Langkat, Dedek Pradesa.

Skandal Dana Koperasi, DPRD Langkat Diduga Terlibat
Ketua LSM GEMPUR Kecam Keras Dugaan Penyelewengan Dana Nasabah Koperasi Pradesa Mitra Mandiri oleh Anggota DPRD Langkat

LINTASTIMURMEDIA.COM – LANGKAT, SUMATERA UTARA – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli dan Pejuang Rakyat (LSM GEMPUR), Bagus Abdul Halim, SE, mengecam keras dan mengutuk dugaan penyalahgunaan dana nasabah Koperasi Pradesa Mitra Mandiri yang diduga melibatkan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Langkat sekaligus anggota DPRD Langkat, Dedek Pradesa. Pernyataan sikap tersebut disampaikan langsung oleh Bagus Abdul Halim dalam konferensi pers di Kantor Pusat DPP LSM GEMPUR, Jl. HM Yamin No. 224 BE, pada Sabtu, 29 Juni 2025.

Menurut Bagus, tindakan yang dilakukan oknum anggota DPRD tersebut merupakan bentuk kejahatan keuangan dan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik, khususnya ribuan masyarakat yang mempercayakan dana simpanannya kepada koperasi.

“Kami dari DPP LSM GEMPUR mengutuk keras praktik penipuan berkedok koperasi ini! Masyarakat dijanjikan imbal hasil tinggi, ditarik simpatinya melalui iming-iming keuntungan besar, namun setelah jatuh tempo, dana mereka justru tidak dikembalikan. Ini bukan sekadar pelanggaran moral, tapi penindasan ekonomi terhadap rakyat kecil,” tegas Bagus Abdul Halim.

Ia menambahkan bahwa kasus ini mencerminkan bentuk eksploitasi sistematis terhadap masyarakat yang menyimpan harapan pada lembaga koperasi sebagai jalan menuju kemandirian finansial.

“Ini sungguh tragis dan memalukan. Rakyat kecil yang banting tulang, dari pagi hingga malam, malah menjadi korban janji manis yang kosong. Dana simpanan mereka tidak bisa dicairkan saat jatuh tempo. Ini bukan hanya masalah koperasi, tapi sudah menjadi skandal keuangan publik,” ujarnya.

LSM GEMPUR secara tegas mendesak Dedek Pradesa dan seluruh pihak yang terlibat untuk bertanggung jawab penuh dan segera mengembalikan seluruh dana nasabah tanpa syarat. Bagus menyebut kasus ini sebagai fenomena gunung es, yang tampak kecil di permukaan, namun jika ditelusuri lebih dalam, bisa mengungkap ribuan korban yang tersebar di berbagai desa dan wilayah.

“Dari data investigasi kami, di satu dusun saja terdapat 2 hingga 7 orang korban. Jika dikalikan dengan jumlah dusun se-Kabupaten Langkat, belum termasuk Kota Binjai dan wilayah-wilayah lain seperti Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, maka potensi jumlah korban bisa mencapai ribuan orang,” ungkapnya.

Bagus juga mengingatkan bahwa dampak dari kasus ini sangat serius, bukan hanya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap koperasi, tetapi juga terhadap stabilitas ekonomi lokal di Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Langkat.

Dalam pernyataan lanjutannya, Bagus Abdul Halim juga mengimbau kepada Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Presiden RI, Prabowo Subianto, serta Ketua DPD Gerindra Sumut, Ade Jona Prasetyo, untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap posisi Dedek Pradesa di struktur partai.

“Perilaku segelintir oknum kader seperti ini sangat merusak citra partai. Apalagi yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua DPC. Ini telah mencoreng nama baik partai pengusung Presiden Prabowo dan harus segera dievaluasi,” ucap Bagus dengan penuh keprihatinan.

LSM GEMPUR menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk mendorong aparat penegak hukum agar bersikap profesional dan transparan dalam mengungkap aliran dana serta pertanggungjawaban para pihak.

Sebelumnya diketahui bahwa Dedek Pradesa menjabat sebagai Ketua Koperasi Pradesa Mitra Mandiri. Ia diduga terlibat dalam pengelolaan dana nasabah yang mencapai puluhan miliar rupiah melalui skema deposito berjangka. Namun, pada saat jatuh tempo, koperasi gagal melakukan pengembalian dana kepada para nasabah.

Diduga untuk mengelak dari tanggung jawab, Dedek justru mengkambinghitamkan mantan Manajer Koperasi, Trydarma Yoga, dengan tuduhan penggelapan dana senilai Rp 3,2 miliar. Saat ini, Trydarma tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Langkat, dengan agenda sidang lanjutan pleidoi pembelaan yang dijadwalkan pada Senin, 30 Juni 2025.

Dalam keterangannya kepada media pada 16 Juni 2025, Trydarma Yoga mengaku bahwa seluruh dana yang ia kelola telah ditransfer langsung ke rekening pribadi Dedek Pradesa dan istrinya. Dana tersebut diduga digunakan untuk membeli sejumlah aset pribadi, antara lain:

  1. Tanah di Jl. Ade Irma Suryani (3 SHM) beserta bangunan;

  2. Tanah di Jl. Perniagaan, Stabat (2 SHM), dijadikan kantor;

  3. Tanah di Hinai, juga dijadikan kantor;

  4. Tanah di Kota Datar, difungsikan sebagai kantor;

  5. Ruko di Jl. HM Arif, yang digunakan untuk usaha bahan roti;

  6. Tanah di Pasar 2,5 Wampu;

  7. Tanah atas nama Adi Susanto (ayah Dedek Pradesa) yang kemudian dibangun perumahan Jentera.

Selain itu, dana yang diselewengkan juga disebut digunakan untuk mendirikan berbagai usaha seperti kafe, toko roti, pabrik paving block, pembibitan akasia, hingga proyek perumahan.

LSM GEMPUR menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan dan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kasus ini telah menjadi bencana sosial dan ekonomi yang tidak bisa ditoleransi.