131 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi Malaysia, Dipulangkan via Dumai

Sebanyak 131 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dideportasi dari Malaysia dan dipulangkan melalui Pelabuhan Dumai, Riau. Mayoritas perempuan, termasuk tiga anak kecil. Pemeriksaan kesehatan dan administrasi dilakukan sebelum dipulangkan ke daerah asal.

131 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi Malaysia, Dipulangkan via Dumai
Ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah tiba di Pelabuhan Dumai usai dideportasi dari Malaysia, Sabtu (20/9/2025). Mereka menjalani pemeriksaan dokumen dan kesehatan sebelum dipulangkan ke daerah asal.

DUMAI – LINTASTIMURMEDIA.COM – Sebanyak 131 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah resmi dideportasi dari Malaysia dan dipulangkan melalui Pelabuhan Dumai, Provinsi Riau, pada Sabtu (20/9/2025). Dari total jumlah tersebut, mayoritas merupakan perempuan yang bekerja di sektor informal tanpa dokumen resmi.

Rombongan PMI tiba di Kota Dumai sekitar pukul 16.05 WIB dengan menggunakan Kapal Indomal Regal. Pemulangan massal ini dilakukan setelah otoritas Malaysia mengintensifkan razia terhadap pekerja asing ilegal. Proses kepulangan juga mendapat pendampingan langsung dari dua staf Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, yang memastikan hak-hak PMI tetap terjaga selama perjalanan lintas batas.

Menurut Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, jumlah PMI yang dideportasi terdiri atas 52 laki-laki dan 76 perempuan. Menariknya, di antara mereka terdapat tiga anak kecil, yaitu dua bayi berusia 4 dan 5 bulan, serta seorang anak balita berusia dua tahun.

“Para pekerja migran ini berasal dari 15 provinsi di Indonesia. Jumlah terbanyak berasal dari Sumatera Utara sebanyak 42 orang, kemudian disusul Jawa Timur dengan 25 orang. Selebihnya berasal dari provinsi lain di Sumatera maupun Jawa,” jelas Fanny pada Senin (22/9/2025).

Sesampainya di Pelabuhan Dumai, seluruh PMI langsung menjalani serangkaian prosedur pemeriksaan ketat. Pihak Imigrasi melakukan verifikasi dokumen perjalanan, sementara Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan memastikan kondisi kesehatan mereka. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh pekerja migran berada dalam kondisi stabil, tanpa membutuhkan perawatan medis khusus.

Setelah itu, ratusan PMI ditempatkan di Pos Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Dumai untuk menjalani pendataan, asesmen, serta konseling singkat terkait proses reintegrasi. Dari pos pelayanan tersebut, mereka akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing melalui jalur darat maupun laut, setelah seluruh proses administrasi dinyatakan lengkap.

Fenomena deportasi ini menegaskan bahwa masalah pekerja migran ilegal di Malaysia masih menjadi persoalan serius yang harus ditangani bersama. Pemerintah Indonesia melalui BP3MI terus mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming pekerjaan di luar negeri tanpa prosedur resmi, karena berisiko tinggi menghadapi razia, penangkapan, bahkan deportasi seperti yang dialami 131 PMI di Dumai ini.