Kuasa Hukum NR Soroti Sita SHM dan Ruko

Kuasa hukum NR mempersoalkan SHM dan ruko yang diklaim sebagai objek sita, terkait status harta bersama dan proses eksekusi perkara utang-piutang.

Kuasa Hukum NR Soroti Sita SHM dan Ruko
Kuasa Hukum NR Soroti SHM dan Ruko yang Diklaim Sepihak sebagai Objek Sita

PEKANBARU, LINTASTIMURMEDIA.COM — Persoalan utang-piutang antara NR dan IA kembali menjadi perhatian setelah Kantor Hukum Yasmart, SH., MH. & Associates selaku kuasa hukum NR menyampaikan sejumlah keberatan hukum terkait status Sertifikat Hak Milik (SHM) dan bangunan ruko yang menurut mereka berkaitan dengan harta bersama kliennya dengan mantan suami.

Keberatan tersebut disampaikan dalam keterangan pers pada Kamis (13/8/2026). Kuasa hukum NR menerangkan bahwa perkara utang-piutang antara kliennya dengan IA sebelumnya telah melalui proses peradilan hingga tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dalam penjelasannya, kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya tidak mengabaikan kewajiban hukum NR sebagaimana telah diputuskan oleh pengadilan. Menurut mereka, kliennya tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran utang berikut bunga dan denda sebagaimana tercantum dalam amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

Namun, menurut kuasa hukum, persoalan yang kini dipersoalkan bukan semata-mata mengenai kewajiban pembayaran utang, melainkan menyangkut status kepemilikan dan kedudukan hukum SHM serta bangunan ruko yang disebut sebagai bagian dari harta bersama NR dengan mantan suaminya.

Persoalan mengenai harta bersama tersebut, menurut pihak kuasa hukum, menjadi penting karena sampai saat ini harta dimaksud disebut belum pernah dilakukan pembagian setelah perceraian. Atas dasar itu, mereka mempertanyakan dasar hukum apabila SHM dan bangunan ruko tersebut kemudian ditempatkan atau diperlakukan sebagai objek sita jaminan maupun sita eksekusi dalam perkara utang-piutang.

"Menurut telaah kami, persoalan SHM tersebut tidak dapat dilihat hanya dari hubungan utang-piutang, karena terdapat persoalan mengenai status harta bersama yang belum dibagi," ujar pihak kuasa hukum dalam keterangannya.

Persoalan SHM Dipertanyakan

Kuasa hukum NR berpandangan, status suatu aset yang akan dijadikan objek sita perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk mengenai asal-usul kepemilikan, hubungan hukum para pihak, serta apakah terdapat hak pihak lain yang melekat terhadap aset tersebut.

Dalam konteks tersebut, keberadaan harta bersama yang belum dilakukan pembagian setelah perceraian dinilai menjadi bagian penting yang menurut kuasa hukum harus diperhatikan dalam proses hukum terhadap aset yang bersangkutan.

Pihak kuasa hukum juga menerangkan bahwa mereka telah mendampingi NR dalam proses aanmaning sebanyak dua kali. Proses tersebut merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan putusan sebelum tindakan eksekusi lebih lanjut dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Selain mendampingi klien dalam proses aanmaning, kuasa hukum mengaku telah mengirimkan somasi kepada pihak pemberi pinjaman. Somasi tersebut, menurut mereka, salah satunya berkaitan dengan permintaan agar SHM beserta dokumen-dokumen terkait dikembalikan kepada pihak yang menurut kuasa hukum memiliki hak atas dokumen tersebut.

Persoalan kemudian berkembang setelah, berdasarkan keterangan kuasa hukum NR, terdapat kegiatan pengukuran terhadap objek tanah dan bangunan ruko yang melibatkan pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kegiatan tersebut menjadi perhatian kuasa hukum karena objek yang dilakukan pengukuran disebut berkaitan dengan SHM dan bangunan ruko yang statusnya sedang mereka persoalkan.

Bagi kuasa hukum NR, proses terhadap objek tersebut tidak cukup hanya dilihat dari perspektif pelaksanaan putusan utang-piutang. Mereka menilai perlu ada kejelasan mengenai status hukum aset, termasuk kedudukan harta bersama yang menurut mereka belum pernah dibagi.

Tempuh Langkah Hukum

Atas rangkaian persoalan tersebut, kuasa hukum NR menyatakan tengah mempertimbangkan dan menempuh sejumlah langkah hukum untuk melindungi kepentingan kliennya.

Kuasa hukum menyampaikan bahwa pihaknya telah membuat laporan kepolisian terkait persoalan yang mereka nilai perlu mendapatkan penanganan dan pemeriksaan aparat penegak hukum.

Selain laporan kepolisian, pihak kuasa hukum juga membuka kemungkinan menempuh gugatan perdata serta berbagai upaya hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah tersebut, menurut mereka, ditempuh untuk mendapatkan kepastian mengenai status hukum SHM dan bangunan ruko sekaligus menguji secara hukum tindakan-tindakan yang menurut pihak NR dianggap merugikan kepentingan klien.

Kuasa hukum juga menyampaikan pandangan hukum mengenai kemungkinan adanya dugaan tindak pidana dalam rangkaian persoalan tersebut. Namun demikian, penting ditegaskan bahwa dugaan tersebut masih merupakan argumentasi, analisis, dan penilaian hukum dari pihak kuasa hukum NR.

Dengan demikian, pernyataan tersebut belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan hukum bahwa pihak-pihak yang disebut dalam persoalan tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana.

Prinsip kehati-hatian menjadi penting karena setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah, berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum serta lembaga peradilan yang berwenang.

Menunggu Klarifikasi Para Pihak

Persoalan ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut hubungan antara kreditur dan debitur, tetapi juga bersinggungan dengan persoalan status aset, harta bersama setelah perceraian, pelaksanaan putusan pengadilan, serta mekanisme penyitaan dan eksekusi terhadap suatu objek.

Karena itu, setiap tindakan hukum terhadap SHM dan bangunan ruko tersebut diharapkan dapat dilakukan berdasarkan prosedur dan kewenangan yang jelas, sekaligus tetap memperhatikan hak-hak hukum seluruh pihak yang berkepentingan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya memperoleh klarifikasi dan konfirmasi dari IA maupun pihak-pihak terkait lainnya, termasuk mengenai dasar dan proses yang berkaitan dengan objek SHM dan bangunan ruko yang dipersoalkan.

Keterangan dari pihak-pihak tersebut penting untuk menghadirkan pemberitaan yang berimbang, sekaligus memberikan gambaran secara utuh mengenai duduk perkara dan posisi hukum masing-masing pihak.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi ataupun menyimpulkan kesalahan pihak tertentu. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan, bantahan, maupun klarifikasi sesuai fakta dan kedudukan hukumnya masing-masing.

LINTASTIMURMEDIA.COM mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, serta asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam pemberitaan ini. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi pihak-pihak yang disebut, khususnya apabila terdapat informasi, fakta, atau perspektif hukum lain yang perlu disampaikan kepada publik.

Pada akhirnya, persoalan mengenai utang-piutang, status SHM, harta bersama, hingga tindakan sita dan eksekusi merupakan persoalan hukum yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang transparan, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Publik berhak mengetahui perkembangan perkara, sementara seluruh pihak juga berhak memperoleh perlindungan dan kepastian hukum secara adil.