Mess IPDN Jadi Hotel, BPKAD Rohil Bungkam

Mess IPDN Berubah Jadi Grand Mutiara, Ada Apa?

Mess IPDN Jadi Hotel, BPKAD Rohil Bungkam
Mess IPDN Berubah Jadi Grand Mutiara Hotel, Publik Pertanyakan Transparansi BPKAD Rohil

LINTASTIMURMEDIA.COM - ROKAN HILIR - Polemik pengalihan fungsi Mess IPDN milik Pemkab Rokan Hilir (Rohil) yang kini berubah menjadi Grand Mutiara Hotel masih menjadi sorotan publik. Namun hingga kini, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohil, Darwan, belum memberikan tanggapan, meskipun berbagai media telah berulang kali mencoba melakukan konfirmasi.

Sejumlah jurnalis dari berbagai media online di wilayah Negeri Seribu Kubah mengaku kesulitan mengakses informasi maupun bertemu langsung dengan Kepala BPKAD Rohil. Kondisi ini semakin memperkuat kecurigaan publik akan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan aset daerah tersebut.

Polemik Mess IPDN

Mess IPDN milik Pemda Rohil yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, diketahui kini telah berganti nama menjadi Grand Mutiara Hotel dan dikelola oleh pihak swasta. Perubahan fungsi ini memunculkan sejumlah pertanyaan serius di tengah masyarakat dan kalangan jurnalis, yang hingga kini belum mendapatkan jawaban resmi dari pemerintah daerah.

Beberapa poin penting yang perlu diklarifikasi oleh BPKAD Rohil, antara lain:

1. Proses Penyewaan:

   Apakah pengalihan aset tersebut dilakukan melalui proses lelang terbuka atau mekanisme lainnya?

2. Nilai Sewa:

   Berapa nilai sewa tahunan yang diterima Pemkab Rohil dari penggunaan aset tersebut, dan apakah sudah tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD)?

3. Perjanjian Kerja Sama:

   Apa isi kesepakatan antara Pemkab Rohil dan pihak pengelola Grand Mutiara Hotel?

4. Izin Operasional:

   Apakah hotel tersebut telah mengantongi izin operasional resmi sesuai ketentuan perundang-undangan?

5. Pembayaran Pajak:

   Berapa jumlah pajak yang dibayarkan pihak hotel kepada pemerintah daerah setiap tahun?

6. Legalitas Penggunaan Aset:

   Apakah pengalihan fungsi mess menjadi hotel sudah sesuai dengan aturan pemanfaatan aset negara?

7. Transparansi dan Akuntabilitas:

   Bagaimana BPKAD Rohil menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah secara keseluruhan?

Konfirmasi Sulit, BPKAD Bungkam

Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan—termasuk dari biro redaksi Media Sambar.id—berulang kali mengalami kegagalan. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, panggilan telepon, maupun mendatangi langsung kantor BPKAD, tidak pernah ada respons dari Kepala Dinas. Bahkan keberadaan Kepala BPKAD Darwan pun sulit diketahui, seolah menjadi misteri.

Kondisi ini menunjukkan lemahnya keterbukaan informasi publik yang seharusnya menjadi bagian dari kontrol sosial. Jurnalis sebagai penyambung lidah rakyat memiliki hak dan tanggung jawab untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai aturan.

Harapan Penegakan Hukum dan Pemerintah Pusat

Melihat persoalan ini, masyarakat Rohil berharap kepada Presiden Republik Indonesia Jenderal (Purn) H. Prabowo Subianto dan aparat penegak hukum agar dapat turun tangan. Diperlukan audit dan klarifikasi terbuka terhadap kebijakan penggunaan aset daerah agar tidak menjadi preseden buruk di masa depan.

Situasi di Kabupaten Rokan Hilir saat ini dinilai tengah berada dalam titik krisis kepercayaan publik. Banyak kebijakan dinilai tidak berpihak pada keterbukaan informasi dan tata kelola keuangan yang baik. Masyarakat berharap agar masalah ini bisa segera terselesaikan secara transparan, akuntabel, dan menjunjung prinsip good governance.

Doa dan Harapan Masyarakat

Di tengah polemik ini, masyarakat Rohil tetap berharap agar daerah mereka bisa bangkit dari keterpurukan. Semoga Allah SWT memberikan jalan terbaik dan kemudahan dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang ada, demi mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045 yang menjadi visi besar Presiden Republik Indonesia.