PLT Kabid Deli Serdang Diduga Langgar Aturan Penyuluh
PLT Kabid PSP Deli Serdang diduga tunjuk koordinator penyuluh tak berkompeten, langgar Perpres 35/2022, berpotensi ganggu program ketahanan pangan nasional.
LINTASTIMURMEDIA.COM – DELI SERDANG – Dugaan pelanggaran prosedur dan ketidaksesuaian regulasi kembali mencuat di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang. Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (PSP), yang sebelumnya menjabat sebagai PLT Kabid Penyuluhan (MR), diduga kuat melakukan pengangkatan pejabat yang tidak memenuhi syarat sebagai Koordinator Penyuluh Pertanian di Kecamatan Batang Kuis.
Berdasarkan informasi yang diperoleh tim redaksi, Ilham—yang berlatar belakang pendidikan teknik—ditunjuk menjadi Koordinator di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Batang Kuis meski tidak memiliki kompetensi teknis di bidang penyuluhan pertanian. Parahnya, yang bersangkutan belum pernah mengikuti Uji Kompetensi (UKOM) Penyuluh, tidak memiliki sertifikasi pelatihan dasar penyuluhan, dan tidak memenuhi syarat sebagai penyuluh fungsional.
Padahal, merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 35 Tahun 2022, jabatan Koordinator Penyuluh di BPP wajib diisi oleh penyuluh fungsional senior yang sudah melewati tahapan pembinaan berjenjang dan memiliki rekam jejak profesional. UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan juga menekankan pentingnya kualitas SDM penyuluh demi mendukung pembangunan pertanian berkelanjutan.
Sementara itu, Ilham diketahui bukan penyuluh pertanian struktural, melainkan pegawai fungsional kesetaraan di luar lingkup teknis pertanian. Penunjukan ini menimbulkan kegelisahan di kalangan internal Dinas Pertanian dan PPL di lapangan.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaannya terhadap kebijakan yang dinilai sembrono dan tidak bertanggung jawab. “Mengangkat seorang sarjana teknik yang bukan penyuluh aktif menjadi koordinator itu sama saja merusak sistem pembinaan SDM pertanian. Ini melecehkan profesionalisme, dan bisa menghambat program ketahanan pangan nasional,” tegasnya.
Kekhawatiran publik semakin tajam karena kebijakan ini berpotensi mengganggu sinergi antarpenyuluh dan bisa menurunkan efektivitas program swasembada pangan yang kini menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto. Apabila pejabat yang tidak memiliki kapabilitas diberi wewenang strategis, maka cita-cita besar pembangunan pertanian bisa terancam gagal di tingkat daerah.
Langkah PLT Kabid PSP ini dinilai telah melampaui batas kewenangan dan menciptakan disharmoni dalam tubuh Dinas Pertanian. Banyak pihak menduga keputusan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bahkan bertentangan dengan otoritas Kepala Dinas. Situasi ini menimbulkan kesan adanya “dua matahari” dalam kepemimpinan Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang.
Kepada media ini, MR selaku PLT Kabid PSP mengonfirmasi bahwa penunjukan tersebut adalah bagian dari upaya perombakan internal. "Rotasi ini saya buat untuk mendobrak budaya kerja yang stagnan, di mana banyak yang nyaman bekerja di kantor tanpa kontribusi nyata ke lapangan," ujarnya.
Ia juga mengklaim telah merevisi dokumen penunjukan hingga sebelas kali, dan menyebut bahwa tindakan tersebut diambil saat dirinya masih menjabat PLT Kabid Penyuluhan pada Maret 2025. “Saya ambil risiko ini demi penyegaran SDM. Bahkan saya sudah siapkan regulasi pendukung yang baru untuk menopang transformasi ini,” lanjutnya, sembari menyarankan agar awak media meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Dinas mengenai kewenangan pelaksanaan tugas tersebut.
Namun pernyataan tersebut justru memantik dugaan bahwa MR telah bertindak di luar batas kewenangan. Apabila benar keputusan tersebut tidak melalui mekanisme kelembagaan resmi, maka dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran struktural dan pembangkangan administratif.
Desakan publik agar Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan, segera turun tangan pun kian menguat. Selain untuk menjaga marwah birokrasi daerah, langkah evaluasi juga penting demi memastikan program ketahanan pangan tidak terganggu oleh manuver pejabat yang tidak berkompeten.
Keberhasilan Deli Serdang sebagai daerah penyangga pangan strategis Sumatera Utara sangat ditentukan oleh profesionalisme dalam mengelola SDM pertanian. Saat ini, sorotan tajam masyarakat tengah diarahkan kepada kepemimpinan Bupati. Masyarakat menuntut langkah tegas, transparan, dan bertanggung jawab.
Apakah Bupati akan membiarkan praktik-praktik menyimpang ini berlanjut, ataukah akan menunjukkan integritasnya sebagai pemimpin daerah yang menjunjung tinggi hukum, etika birokrasi, dan keberpihakan terhadap petani?
Waktu akan menjawab. Namun yang pasti, integritas pemerintahan Deli Serdang sedang diuji. Dan rakyat menonton.





















