Prabowo Murka, Dumas Dugaan Tipikor Desa Tasik Serai Timur Tembus KSP dan Kejagung
Dumas dugaan tipikor aparatur Desa Tasik Serai Timur Bengkalis resmi ditembuskan ke KSP, Kejagung RI, dan kementerian terkait. Publik berharap penegakan hukum tegas dan transparan.
PEKANBARU, RIAU – LINTASTIMURMEDIA.COM | 6 Januari 2026 — Gelombang penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa kembali menguat. Dewan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan Tipikor yang melibatkan aparatur Desa Tasik Serai Timur, Kabupaten Bengkalis, secara resmi telah dimasukkan pada 29 Desember 2025. Tak berhenti di tingkat lokal, seluruh surat tembusan Dumas tersebut telah dikirimkan secara resmi ke instansi pemerintah pusat dan aparat penegak hukum (APH), baik di tingkat nasional maupun daerah Provinsi Riau.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk keseriusan masyarakat dan elemen sipil dalam mendorong transparansi serta akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, yang selama ini menjadi sorotan publik secara nasional.
Adapun instansi dan lembaga negara yang menerima tembusan Dumas tersebut, antara lain:
-
Kantor Staf Presiden Republik Indonesia (KSP RI)
-
Kejaksaan Agung Republik Indonesia
-
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
-
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
-
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
-
Gubernur Riau
-
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau
-
Bupati Bengkalis
-
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bengkalis
-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis
Masyarakat Riau menaruh harapan besar agar laporan ini mendapat atensi serius dari seluruh pihak berwenang dan tidak berhenti sebatas administrasi semata. Kasus ini, menurut mereka, akan terus dimonitor secara ketat oleh LSM GIB (Generasi Indonesia Bersih), bersinergi dengan awak media pers di Riau sebagai bentuk kontrol sosial dan fungsi pengawasan publik.
“Jangan sampai persoalan ini menjadi preseden buruk dan mencoreng kinerja pemerintah maupun aparat penegak hukum di mata masyarakat,” ujar salah satu perwakilan masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Sorotan publik semakin tajam mengingat Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara tegas dikabarkan marah besar terhadap maraknya kasus Tipikor Dana Desa. Presiden bahkan disebut telah memberikan perintah langsung kepada Jaksa Agung dan Menteri Keuangan agar seluruh laporan masyarakat terkait dugaan korupsi Dana Desa segera diproses tanpa pandang bulu.
Instruksi tegas Presiden tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintahan pusat tidak akan mentolerir praktik penyimpangan anggaran desa, yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat dan pembangunan di tingkat akar rumput.
Di tingkat daerah, publik juga menaruh harapan besar kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di bawah kepemimpinan Sutikno, S.H., M.H., yang resmi dilantik oleh Jaksa Agung RI pada 23 Oktober 2025. Kepemimpinan baru ini diyakini mampu mengukir sejarah penegakan hukum yang tegas, bersih, dan berintegritas di Bumi Lancang Kuning.
Rekam jejak Sutikno yang dikenal profesional, serta dukungan jajaran Kejati Riau yang memiliki kompetensi, integritas, dan komitmen tinggi terhadap pemberantasan korupsi, menjadi modal penting dalam menjawab ekspektasi masyarakat.
Masyarakat berharap dalam waktu dekat segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak terkait guna mengungkap secara terang dugaan Tipikor ini. Di sisi lain, pers akan terus menjalankan fungsi informatif dan kontrol sosial, memastikan proses hukum berjalan transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi ujian nyata komitmen bersama dalam menjaga marwah hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat bawah.
(bersambung)
Rilis: Tim Media Investigasi
Editor: Thab212





















