Pria di Kuansing Timbun 1.200 Liter Solar Subsidi, Modus Tangki Modifikasi Terbongkar

Polda Riau bongkar penimbunan 1.200 liter solar subsidi di Kuansing. Pelaku gunakan tangki modifikasi, diduga pasok tambang emas ilegal (PETI).

Pria di Kuansing Timbun 1.200 Liter Solar Subsidi, Modus Tangki Modifikasi Terbongkar
Terbongkar! Modus Tangki Modifikasi, Pria di Kuansing Timbun 1.200 Liter Solar Subsidi untuk PETI

PEKANBARU, LINTASTIMURMEDIA.COM – Komitmen tegas Polda Riau dalam memberantas praktik penyalahgunaan energi bersubsidi kembali dibuktikan. Aparat kepolisian melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar praktik culas mafia BBM jenis bio solar subsidi yang diduga kuat digunakan untuk menyokong aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial HC (54), warga Dusun Batang Moncak, Desa Pasar Baru Pangean. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam memutus rantai distribusi ilegal BBM subsidi yang selama ini merugikan negara dan masyarakat luas.

“Dalam operasi tersebut, pelaku berhasil kami amankan saat sedang melakukan aktivitas pemindahan solar subsidi secara ilegal,” ujar Ade, Jumat (10/4/2026).

Lebih lanjut, Ade menegaskan bahwa HC diduga kuat merupakan aktor intelektual di balik distribusi solar ilegal yang menjadi “urat nadi” operasional mesin-mesin dongfeng di lokasi PETI. Aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Pangean sendiri diketahui kian meresahkan masyarakat, tidak hanya karena dampak sosial, tetapi juga kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Kamis (9/4/2026) pagi. Warga mencurigai adanya aktivitas pengangkutan BBM dalam jumlah besar yang dinilai tidak wajar. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Subdit IV Ditreskrimsus dengan melakukan penyelidikan intensif di kawasan Jembatan Tepian Rajo, Desa Pulau Tonga, Kecamatan Pangean.

Setelah memastikan kebenaran informasi, tim bergerak cepat melakukan penggerebekan. Hasilnya, pelaku tertangkap basah tengah memindahkan solar di halaman belakang sebuah rumah. Di lokasi, petugas juga menemukan satu unit mobil pick up Chevrolet bernomor polisi BA 8082 L yang digunakan untuk mengangkut puluhan jerigen berisi BBM subsidi.

“Mobil tersebut telah dimodifikasi dengan tangki tambahan untuk menampung solar dalam jumlah besar. Ini menjadi salah satu modus yang kerap digunakan oleh pelaku penyalahgunaan BBM subsidi,” jelas Ade.

Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menyita total sekitar 1.200 liter solar subsidi. Rinciannya, sebanyak 300 liter tersimpan dalam tangki kendaraan yang telah dimodifikasi, sementara 900 liter lainnya berada di dalam 30 jerigen yang sudah terisi penuh. Selain itu, turut diamankan peralatan berupa mesin hisap yang digunakan untuk mempercepat proses pemindahan BBM.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah membeli solar dari SPBU dengan harga subsidi, kemudian menimbunnya untuk dijual kembali dengan harga jauh lebih tinggi kepada pelaku tambang emas ilegal di Kuansing.

“Keuntungan yang diperoleh dari praktik ini sangat besar. Namun, dampaknya juga sangat merugikan masyarakat, terutama mereka yang benar-benar berhak mendapatkan BBM subsidi,” ungkap Teddy.

Ia menambahkan, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip keadilan sosial, di mana BBM subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat kecil justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk kepentingan ilegal.

Atas perbuatannya, pelaku HC kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana yang berat.

“Penegakan hukum ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas mafia BBM subsidi, terutama yang berkaitan dengan aktivitas ilegal seperti PETI yang merusak lingkungan,” tegas Teddy.

Polda Riau juga menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi. Sinergi antara aparat penegak hukum dan partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam mengungkap praktik-praktik ilegal yang merugikan negara.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi oknum lain agar tidak lagi bermain-main dengan distribusi BBM subsidi. Selain merugikan keuangan negara, praktik ini juga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan memperparah aktivitas ilegal di Bumi Lancang Kuning.

Dengan pengungkapan ini, Polda Riau kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga keadilan distribusi energi sekaligus melindungi lingkungan dari dampak buruk aktivitas ilegal yang tidak bertanggung jawab.

Sumber: Media Center Riau/asn