Sekda Rokan Hilir Klarifikasi Isu TAPD, Gaji ASN, TPP, dan Honorer
Sekda Rokan Hilir, H. Fauzi Efrizal, menegaskan kondisi fiskal daerah tetap terkendali. Ia meluruskan isu TAPD tidak berfungsi, keterlambatan gaji ASN, penyaluran TPP, serta kebijakan tenaga honorer yang dijalankan sesuai regulasi nasional.
ROHIL – LINTASTIMURMEDIA.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rokan Hilir, H. Fauzi Efrizal, S.Sos., M.Si., akhirnya angkat bicara dan memberikan penjelasan resmi terkait beragam isu yang beredar di masyarakat mengenai dugaan tidak berfungsinya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Rokan Hilir, kondisi fiskal daerah, keterlambatan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP), hingga kebijakan perumahan tenaga honorer.
Dalam konferensi pers yang digelar di Bagansiapiapi, Fauzi menegaskan bahwa informasi yang beredar cenderung simpang siur, tidak berdasar, dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik. Ia menekankan bahwa TAPD Rokan Hilir tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya secara optimal sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Menurutnya, saat ini Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapperida) Rokan Hilir tengah memfinalisasi dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan. Di sisi lain, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sedang menyiapkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun 2025.
“Kondisi fiskal daerah sebenarnya dalam keadaan terkendali. Keterlambatan pembayaran gaji ASN bukan karena dana tidak tersedia, melainkan lebih pada kendala teknis administratif yang memerlukan waktu perbaikan,” tegas Sekda Fauzi.
Gaji ASN Rokan Hilir Dijamin Aman 12 Bulan Anggaran
Fauzi juga menjelaskan secara detail bahwa alokasi anggaran gaji ASN Rokan Hilir sudah disiapkan penuh untuk 12 bulan anggaran. Dari jumlah tersebut, lima bulan dibiayai melalui APBD murni, sementara tujuh bulan sisanya melalui APBD perubahan. Namun, keterlambatan pencairan gaji terjadi karena lambannya pengajuan dokumen dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta gangguan teknis pada sistem keuangan daerah.
“Gangguan sistem memerlukan pemulihan agar proses pencairan bisa berjalan lancar. Hal inilah yang membuat pembayaran gaji sedikit tertunda,” ujarnya menambahkan.
Kebijakan Tenaga Honorer Sesuai Regulasi Nasional
Terkait isu kebijakan tenaga honorer, Sekda Rokan Hilir menegaskan bahwa kebijakan ini bukan keputusan sepihak pemerintah daerah. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas regulasi nasional, di antaranya:
-
Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022
-
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
-
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
“Regulasi jelas menyatakan bahwa status kepegawaian di instansi pemerintah hanya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hasil audit Inspektorat Provinsi Riau juga menegaskan bahwa tenaga honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun, terhitung sejak Oktober 2023, termasuk dalam kategori terdampak kebijakan ini,” jelasnya.
TPP ASN Rohil Disalurkan Selektif dan Berdasarkan Kinerja
Sekda juga menyinggung persoalan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) ASN. Menurutnya, penyaluran TPP di Rokan Hilir dilakukan secara selektif berdasarkan capaian kinerja yang terukur serta kelengkapan dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Selain itu, adanya kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat turut berdampak pada sejumlah kegiatan daerah yang harus dijadwal ulang. “Kami harus memastikan terlebih dahulu kondisi kas daerah sebelum melakukan pembayaran. Karena adanya efisiensi, beberapa kegiatan harus dilakukan penyesuaian,” terang Fauzi.
Sekda Ajak Media dan Publik Saring Informasi
Menutup keterangannya, Sekda Rokan Hilir mengimbau masyarakat dan insan pers agar lebih cermat dalam menyerap dan menyebarkan informasi publik. Ia menilai media memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi dan literasi publik terkait kondisi fiskal daerah, kebijakan anggaran, hingga isu gaji ASN dan TPP.
“Informasi yang disampaikan hendaknya berorientasi pada pencerahan dan pemahaman, bukan menimbulkan spekulasi yang kontraproduktif. Mari bersama-sama menjaga kondusifitas dengan mengedepankan data dan fakta,” pungkasnya.
Dengan klarifikasi ini, pemerintah Kabupaten Rokan Hilir berharap seluruh pihak memahami bahwa kondisi fiskal daerah tetap terkendali, pembayaran gaji ASN tetap terjamin, penyaluran TPP dilakukan transparan, serta kebijakan tenaga honorer dijalankan sesuai regulasi nasional.





















