Sengketa Ganti Rugi Tol Pekanbaru Disorot Ombudsman Riau, Kepercayaan Publik Terancam

Ganti Rugi Belum Dibayar, Ombudsman Riau Dalami Laporan Sengketa Lahan Tol Rumbai Barat

Sengketa Ganti Rugi Tol Pekanbaru Disorot Ombudsman Riau, Kepercayaan Publik Terancam
Sengketa Lahan Tol Seret Kepercayaan Publik, Ombudsman Turun Tangan

PEKANBARU – LINTASTIMURMEDIA.COM – Sengketa lahan proyek jalan tol di Kota Pekanbaru kembali menjadi sorotan publik setelah Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau menerima laporan dugaan maladministrasi terkait belum dibayarkannya ganti rugi pembebasan lahan kepada seorang warga lanjut usia bernama Asni. Laporan tersebut disampaikan oleh Yayasan Jaga Riau dalam kunjungan resmi ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Riau pada Rabu (11/02/2026) lalu.

Kunjungan itu diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau, Bambang Pratama, bersama jajaran, untuk membahas secara mendalam persoalan ganti rugi lahan yang berada di lokasi proyek strategis nasional pembangunan jalan tol di kawasan Rumbai Barat. Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut hak warga terdampak pembangunan sekaligus mencerminkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.


Dugaan Maladministrasi dalam Pembebasan Lahan Disorot

Yayasan Jaga Riau dalam laporannya mengungkapkan dugaan maladministrasi dalam proses pembebasan lahan, di mana hak ganti rugi atas tanah milik Asni belum juga dibayarkan meskipun proyek tol telah berjalan. Permasalahan disebut muncul akibat klaim kepemilikan lahan oleh pihak lain, sehingga proses verifikasi administrasi dan pembayaran kompensasi terhambat.

Situasi ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi warga terdampak, khususnya kelompok rentan seperti lansia yang menggantungkan harapan pada kompensasi negara atas tanah yang digunakan untuk kepentingan umum.

Ombudsman RI Perwakilan Riau menegaskan bahwa laporan tersebut diterima secara resmi dan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan klarifikasi sesuai kewenangan Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik. Pemeriksaan ini mencakup penelusuran proses administrasi, peran pejabat terkait, hingga potensi pelanggaran prosedur yang merugikan masyarakat.


DPRD Kota Pekanbaru Turut Soroti Sengketa Lahan Tol

Sebelumnya, sengketa lahan di kawasan Tol Rumbai Barat juga telah menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru. Dalam sejumlah rapat dan forum dengar pendapat, DPRD membahas dugaan maladministrasi dalam proses pembebasan lahan, termasuk kebijakan administrasi di tingkat kelurahan.

Dalam salah satu rapat, Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Lembah Damai menjadi sorotan keras anggota dewan karena diduga membatalkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) warga secara sepihak. Langkah tersebut dinilai memperkeruh persoalan dan berpotensi melanggar prinsip pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel.

DPRD menilai bahwa pembatalan dokumen administratif tanpa mekanisme yang jelas dapat menimbulkan konflik hukum baru, memperlambat proses pembayaran ganti rugi, serta mencederai rasa keadilan masyarakat.


Kritik Publik Menguat terhadap Pengawasan Internal Pemko Pekanbaru

Di tengah proses penanganan kasus, kritik publik terhadap sistem pengawasan internal Pemerintah Kota Pekanbaru semakin menguat. Sejumlah warga mempertanyakan konsistensi dan ketegasan aparat pengawas internal pemerintah daerah dalam menangani dugaan pelanggaran prosedur pelayanan publik.

Di ruang publik, muncul pernyataan kritis yang menggambarkan kekecewaan masyarakat:

“Sudah diperiksa, tapi tidak dinonaktifkan: ada apa dengan pengawasan internal Pemko Pekanbaru?”

Pertanyaan tersebut mencerminkan keresahan publik terhadap dugaan lemahnya penegakan disiplin aparatur, khususnya dalam kasus yang berdampak langsung pada hak-hak warga.

Tak hanya itu, dinamika birokrasi juga menjadi sorotan dengan munculnya kritik terhadap figur pejabat tertentu. Nama Indra Gofur misalnya, turut disinggung dalam diskursus publik.

“Siapa Indra Gofur? Siapa pembekingnya? Malah lolos administrasi jadi camat,”

menjadi salah satu kritik yang berkembang di tengah polemik pelayanan publik, sengketa lahan, dan tata kelola birokrasi di Kota Pekanbaru.


Aspirasi Warga Terus Dikawal DPRD

Anggota DPRD Kota Pekanbaru disebut terus mengawal aspirasi masyarakat, khususnya warga terdampak proyek strategis nasional, agar hak ganti rugi lahan dapat dipenuhi secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Kasus sengketa lahan ini dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah, integritas birokrasi, serta efektivitas mekanisme pengawasan internal.

Proyek jalan tol sebagai infrastruktur strategis nasional seharusnya menjadi simbol kemajuan dan kesejahteraan, namun persoalan pembebasan lahan yang berlarut-larut justru berpotensi menimbulkan konflik sosial, ketidakpastian hukum, serta ketidakpercayaan terhadap negara.


Ombudsman Diharapkan Beri Rekomendasi Tegas dan Objektif

Dengan diterimanya laporan Yayasan Jaga Riau, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau diharapkan mampu mengurai persoalan secara objektif, profesional, dan transparan. Rekomendasi Ombudsman nantinya diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan kebijakan, penyelesaian sengketa, serta pemenuhan hak ganti rugi warga secara cepat dan adil.

Langkah Ombudsman ini juga diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi Pemerintah Kota Pekanbaru dalam memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan integritas aparatur, serta memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan tidak mengabaikan hak-hak dasar masyarakat.

Kasus sengketa lahan Tol Rumbai Barat kini menjadi barometer kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah, sekaligus ujian bagi komitmen negara dalam menjamin keadilan bagi warga terdampak pembangunan.