Bupati Zukri Pimpin GTRA, Konflik Agraria PT THIP dan Warga Pulau Muda Dibahas

Bupati Pelalawan Zukri memimpin rapat GTRA membahas konflik agraria PT THIP dan masyarakat Pulau Muda, termasuk verifikasi HGU dan kewajiban kemitraan.

Bupati Zukri Pimpin GTRA, Konflik Agraria PT THIP dan Warga Pulau Muda Dibahas
Pimpin Rapat GTRA Pelalawan, Bupati Zukri Tegaskan Penyelesaian Konflik Agraria PT THIP Harus Berlandaskan Kepastian Hukum dan Keadilan

PELALAWAN, LINTASTIMURMEDIA.COM – Pemerintah Kabupaten Pelalawan kembali mengambil langkah konkret dalam mendorong penyelesaian konflik agraria yang melibatkan PT THIP dan masyarakat Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti.

Upaya tersebut dibahas secara khusus dalam Rapat Satuan Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Kabupaten Pelalawan yang dipimpin langsung Bupati Pelalawan H. Zukri, SM., MM., di Ruang Rapat Kantor Bupati Pelalawan, Rabu (2/9/2026).

Rapat GTRA tersebut menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah daerah mencari titik temu atas persoalan penguasaan dan pengelolaan lahan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Penyelesaian konflik agraria dinilai tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, rasa keadilan serta kepentingan masyarakat yang berada di sekitar wilayah perusahaan.

Hadir dalam rapat tersebut Asisten I Setda Pelalawan, Wakapolres Pelalawan, Pabung Kodim 0313/KPR, perwakilan Kejaksaan Negeri Pelalawan, manajemen PT THIP, Camat Teluk Meranti, Kepala Desa Pulau Muda, Kepala Dinas Perkebunan, perwakilan Kanwil BPN Provinsi Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan, Aliansi Masyarakat serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian konflik agraria PT THIP dan masyarakat membutuhkan koordinasi lintas sektor serta pijakan data yang jelas. Pemerintah daerah menilai setiap persoalan harus ditempatkan dalam kerangka hukum dan diselesaikan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.

Dalam rapat tersebut, Bupati Pelalawan H. Zukri menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Pelalawan untuk menangani persoalan agraria secara objektif, transparan dan berkeadilan dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati menyampaikan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah adanya tuntutan masyarakat terkait lahan seluas sekitar 294 hektare yang diduga berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Di sisi lain, terdapat pula perbedaan data mengenai luasan lahan yang selama ini dikelola dengan luasan lahan yang tercatat dalam dokumen HGU. Perbedaan data tersebut menjadi salah satu hal yang menurut pemerintah daerah perlu diverifikasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

“Kalau data di lapangan sekitar 8.100 hektare, sementara yang tercatat dalam HGU sekitar 5.100 hektare, tentu harus kita cek kembali. Ada selisih yang cukup besar dan ini harus dipastikan berdasarkan data resmi serta pengecekan di lapangan,” ujar Bupati.

Menurut Zukri, perbedaan angka tersebut tidak dapat diselesaikan hanya berdasarkan informasi atau klaim dari salah satu pihak. Karena itu, diperlukan proses sinkronisasi data antara kondisi faktual di lapangan dengan dokumen resmi pertanahan yang menjadi dasar penguasaan dan pengelolaan lahan.

Untuk memastikan persoalan tersebut, Bupati meminta dilakukan sinkronisasi data dengan dokumen HGU yang dimiliki Kanwil BPN Provinsi Riau. Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan pengecekan langsung di lapangan berdasarkan data resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Langkah tersebut dinilai penting untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai status dan batas-batas lahan, sekaligus memastikan apakah terdapat bagian lahan yang berada di luar areal HGU sebagaimana yang menjadi tuntutan masyarakat.

Bupati menekankan bahwa seluruh proses verifikasi harus dilakukan secara hati-hati dan terbuka. Data pertanahan harus menjadi rujukan utama sehingga keputusan yang diambil nantinya memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain persoalan luasan serta status HGU, rapat GTRA juga menyoroti kewajiban kemitraan atau plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat sekitar.

Bupati meminta adanya kejelasan mengenai pelaksanaan kewajiban kemitraan tersebut. Menurutnya, keberadaan investasi dan aktivitas perusahaan di daerah harus berjalan beriringan dengan manfaat yang dirasakan masyarakat sekitar, termasuk melalui pemenuhan kewajiban kemitraan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika setelah dilakukan penyesuaian data dan pengecekan di lapangan ditemukan adanya lahan di luar HGU, maka lahan tersebut harus diselesaikan untuk kepentingan masyarakat sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan posisi Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang ingin memastikan penyelesaian persoalan agraria tidak berhenti pada pembahasan administratif. Setiap temuan yang nantinya diperoleh dari proses verifikasi harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan kewenangan masing-masing pihak.

Bupati Zukri juga menyatakan akan mengambil langkah tegas sesuai kewenangan pemerintah daerah apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan persoalan yang berkaitan dengan HGU maupun kewajiban kemitraan perusahaan.

Namun demikian, ketegasan tersebut tetap diarahkan dalam koridor hukum dan mekanisme yang berlaku. Pemerintah daerah berharap seluruh pihak dapat menjaga komunikasi serta membuka data yang diperlukan agar proses penyelesaian tidak berkembang menjadi persoalan baru di tengah masyarakat.

Menurutnya, keterbukaan informasi dan kesediaan seluruh pihak untuk duduk bersama menjadi bagian penting dalam menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung cukup lama tersebut.

Pemerintah Kabupaten Pelalawan juga mendorong agar penyelesaian dilakukan melalui musyawarah dengan mengedepankan kepentingan masyarakat, kepastian hukum dan keberlanjutan kegiatan usaha. Dengan demikian, solusi yang dihasilkan tidak hanya mampu menjawab persoalan saat ini, tetapi juga dapat menjadi dasar terciptanya hubungan yang lebih baik antara masyarakat dan perusahaan ke depan.

Konflik agraria, kata Bupati, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena ketidakjelasan status lahan dapat menimbulkan ketidakpastian bagi seluruh pihak. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai hak dan kepentingannya, sementara perusahaan juga membutuhkan kejelasan hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Karena itu, proses verifikasi data HGU, pengecekan lapangan serta penelusuran kewajiban kemitraan menjadi tahapan penting sebelum pemerintah menentukan langkah penyelesaian lebih lanjut.

“Pemerintah Kabupaten Pelalawan berkomitmen menyelesaikan persoalan ini dengan mengedepankan kepastian hukum, keadilan dan kepentingan masyarakat,” tutup Bupati.

Melalui rapat GTRA tersebut, Pemerintah Kabupaten Pelalawan berharap seluruh pihak dapat memberikan dukungan terhadap proses verifikasi dan penyelesaian konflik secara objektif. Prinsipnya, setiap keputusan harus lahir dari data yang benar, proses yang transparan dan landasan hukum yang jelas, sehingga penyelesaian konflik agraria PT THIP dengan masyarakat Desa Pulau Muda dapat menghasilkan kepastian serta rasa keadilan bagi semua pihak.

(MC.Pelalawan)