DPRD dan Pemko Dumai Sepakati 13 Ranperda Propemperda 2027

DPRD dan Pemko Dumai menyepakati 13 Ranperda masuk Propemperda 2027, mencakup tata ruang, investasi, pajak, inovasi, hingga APBD.

DPRD dan Pemko Dumai Sepakati 13 Ranperda Propemperda 2027
DPRD dan Pemko Dumai Sepakati 13 Ranperda Masuk Propemperda Tahun 2027, Perkuat Arah Regulasi dan Pembangunan Daerah

DUMAI, LINTASTIMURMEDIA.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Dumai bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai menyepakati sebanyak 13 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Dumai Tahun 2027.

Kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dalam proses perencanaan pembentukan produk hukum daerah, sekaligus mencerminkan adanya sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam memastikan regulasi yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan pembangunan, pelayanan publik, serta aspirasi masyarakat Kota Dumai.

Kesepakatan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Dumai yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai II Kantor DPRD Kota Dumai, Jalan Tuanku Tambusai, Bagan Besar, Selasa (18/8/2026).

Rapat Paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Dumai H. Paisal, didampingi Sekretaris Daerah Kota Dumai Fahmi Rizal. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Dumai Agus Miswandi dan dinyatakan memenuhi kuorum setelah dihadiri 28 dari total 35 anggota DPRD Kota Dumai.

Agenda paripurna kali ini secara khusus membahas Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Dumai mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.

Selain itu, rapat juga mengagendakan permintaan persetujuan secara lisan oleh pimpinan rapat kepada anggota DPRD Kota Dumai serta penyampaian pendapat Wali Kota Dumai mengenai Propemperda Kota Dumai Tahun 2027.

Pembahasan Propemperda memiliki arti strategis karena program tersebut menjadi instrumen perencanaan dalam menentukan regulasi daerah yang akan diprioritaskan untuk dibentuk dalam satu tahun ke depan. Dengan perencanaan yang terukur, pembentukan peraturan daerah diharapkan tidak berjalan secara parsial, tetapi memiliki keterkaitan dengan arah pembangunan dan kebutuhan masyarakat.

Dalam pembukaannya, Ketua DPRD Kota Dumai Agus Miswandi menegaskan bahwa legislatif dan eksekutif sebagai dua unsur utama penyelenggara pemerintahan daerah memiliki tanggung jawab bersama untuk menghadirkan pelayanan publik yang maksimal.

Menurutnya, pelayanan publik yang baik membutuhkan dukungan regulasi yang jelas, terarah, dan mampu memberikan kepastian hukum. Karena itu, penyusunan Propemperda harus dilakukan melalui proses perencanaan yang sistematis dengan mempertimbangkan kondisi hukum serta kebutuhan pembangunan daerah.

“Penetapan Propemperda bertujuan memberikan gambaran objektif kondisi hukum daerah, menentukan skala prioritas penyusunan Ranperda berdasarkan RPJMD, serta menjadi wujud sinergitas antarlembaga berwenang. Penyusunannya telah melibatkan kalangan akademisi dan diplenokan bersama antara Eksekutif dan Legislatif,” ujar Agus Miswandi.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Propemperda bukan sekadar daftar rancangan regulasi yang akan dibahas DPRD dan pemerintah daerah, melainkan bagian dari desain pembangunan hukum daerah.

Dengan demikian, setiap Ranperda yang masuk dalam Propemperda diharapkan memiliki dasar kebutuhan yang jelas, memiliki keterkaitan dengan perencanaan pembangunan, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Bapemperda Paparkan Proses Penyusunan Propemperda 2027

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Dumai M. Al Ichwan Hadi dalam laporannya menjelaskan bahwa penyusunan Propemperda Kota Dumai Tahun 2027 mengacu pada Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2021.

Penyusunan tersebut juga mempertimbangkan berbagai aspek penting, mulai dari perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, pelaksanaan otonomi daerah, aspirasi masyarakat, hingga keberadaan Ranperda yang pembahasannya masih tertunda.

Proses penyusunan dan pembahasan Propemperda Tahun 2027 telah dilakukan melalui sejumlah tahapan. Pembahasan dimulai sejak Mei 2026 dan berlangsung hingga proses finalisasi pada 18 Agustus 2026.

Setelah melalui rangkaian pembahasan dan penyelarasan, DPRD Kota Dumai bersama Pemerintah Kota Dumai akhirnya menyepakati 13 Ranperda untuk dimasukkan ke dalam Propemperda Kota Dumai Tahun 2027.

Dari jumlah tersebut, empat Ranperda merupakan inisiatif DPRD Kota Dumai, enam Ranperda merupakan inisiatif Pemerintah Kota Dumai, sedangkan tiga lainnya merupakan Ranperda Daftar Kumulatif Terbuka.

Empat Ranperda Inisiatif DPRD Kota Dumai

Empat Ranperda yang berasal dari inisiatif DPRD Kota Dumai meliputi:

  1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu;
  2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Zakat;
  3. Ranperda tentang Inovasi Daerah;
  4. Ranperda tentang Pemberdayaan Ketahanan Keluarga.

Keempat Ranperda tersebut mencerminkan sejumlah kebutuhan regulasi yang berkaitan langsung dengan tata kelola perkotaan, penguatan kelembagaan sosial, inovasi pemerintahan, hingga ketahanan keluarga.

Kehadiran Ranperda inisiatif DPRD juga menunjukkan fungsi legislasi DPRD dalam merespons perkembangan kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat kerangka hukum daerah.

Enam Ranperda Inisiatif Pemerintah Kota Dumai

Sementara itu, enam Ranperda yang menjadi inisiatif Pemerintah Kota Dumai terdiri atas:

  1. Ranperda tentang Pembentukan Kecamatan Bagan Besar Tuah Negeri dan Kecamatan Bukit Kapur Madani;
  2. Ranperda tentang Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual;
  3. Ranperda tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Dumai Tahun 2027-2047;
  4. Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 15 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Dumai Tahun 2019-2039;
  5. Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  6. Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 8 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029.

Jika dicermati, enam Ranperda tersebut menyentuh sejumlah sektor strategis dalam pembangunan Kota Dumai, mulai dari penataan wilayah, investasi, perlindungan dan fasilitasi kekayaan intelektual, hingga kebijakan fiskal daerah.

Rencana Umum Penanaman Modal Kota Dumai Tahun 2027-2047, misalnya, menjadi salah satu instrumen penting dalam memberikan arah jangka panjang terhadap kebijakan investasi daerah. Sementara perubahan RTRW dan kebijakan pajak serta retribusi daerah berkaitan erat dengan tata kelola ruang dan penguatan kapasitas fiskal pemerintah daerah.

Adapun perubahan RPJMD Tahun 2025-2029 menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan pembangunan daerah tetap memiliki landasan regulasi yang relevan dengan perkembangan kebutuhan dan kondisi aktual Kota Dumai.

Tiga Ranperda Daftar Kumulatif Terbuka

Selain Ranperda inisiatif DPRD dan Pemerintah Kota Dumai, Propemperda Tahun 2027 juga memuat tiga Ranperda dalam kategori Daftar Kumulatif Terbuka.

Ketiganya adalah:

  1. Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2026;
  2. Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2027;
  3. Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2028.

Ketiga regulasi tersebut berkaitan langsung dengan siklus pengelolaan keuangan daerah dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dengan masuknya ketiga Ranperda tersebut, agenda pembentukan produk hukum daerah Kota Dumai Tahun 2027 tidak hanya berorientasi pada regulasi sektoral, tetapi juga mencakup aspek pengelolaan keuangan daerah sebagai fondasi utama pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Bapemperda Dorong Pembahasan Tepat Waktu

Dalam laporannya, Bapemperda DPRD Kota Dumai juga memberikan perhatian terhadap keberlanjutan proses pembentukan Ranperda setelah Propemperda ditetapkan.

Bapemperda mengharapkan agar Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD segera dilanjutkan ke tahap penyempurnaan Naskah Akademik pada Tahun Anggaran 2026.

Di sisi lain, Wali Kota Dumai dan seluruh perangkat daerah yang menjadi pengusul Ranperda juga diharapkan memiliki komitmen penuh dalam menjalankan setiap tahapan pembahasan sesuai urutan prioritas dan tepat waktu.

Hal tersebut menjadi penting agar Propemperda tidak berhenti sebatas dokumen perencanaan legislasi, tetapi benar-benar diwujudkan menjadi produk hukum daerah yang dapat diterapkan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Ketepatan waktu dalam proses pembentukan Perda juga menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan kebijakan pembangunan daerah tidak mengalami hambatan akibat keterlambatan regulasi.

Wali Kota Dumai Apresiasi Sinergi DPRD dan Pemko

Menanggapi laporan Bapemperda dan kesepakatan Propemperda Tahun 2027, Wali Kota Dumai H. Paisal menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kota Dumai, termasuk Bapemperda, yang dinilainya telah menunjukkan respons terhadap kebutuhan regulasi daerah.

Menurut H. Paisal, perhatian DPRD terhadap perkembangan dan kebutuhan masyarakat menjadi modal penting dalam membangun tata kelola pemerintahan daerah yang semakin responsif.

“Kami merasa bertuah dan sangat beruntung DPRD kita begitu tanggap dengan perkembangan dan kemaslahatan masyarakat Kota Dumai ke depan. Terlihat jelas adanya sinergi perencanaan hukum daerah dengan skala prioritas yang terukur,” ungkap Wali Kota.

H. Paisal meyakini daftar Ranperda yang telah disepakati bersama telah disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan publik, kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta arah visi dan misi pembangunan Kota Dumai.

Bagi Pemerintah Kota Dumai, keselarasan antara perencanaan pembangunan dan perencanaan pembentukan regulasi menjadi salah satu kunci agar setiap kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dilaksanakan secara efektif.

Karena itu, koordinasi antara DPRD dan Pemko Dumai diharapkan tidak berhenti pada tahap penetapan Propemperda, tetapi terus berlanjut sepanjang proses penyusunan, pembahasan, harmonisasi, hingga pengesahan setiap Ranperda menjadi Peraturan Daerah.

Menuju Produk Hukum yang Berkualitas dan Adaptif

Lebih lanjut, Wali Kota Dumai berharap proses pembentukan peraturan daerah ke depan dapat berjalan secara terpadu, terencana, dan tepat waktu.

“Insya Allah, ke depan proses pembentukan peraturan daerah ini berjalan sesuai rencana, terpadu, dan tepat waktu, sehingga tercipta produk hukum yang berkualitas, adaptif terhadap aturan nasional, serta mendukung visi pelayanan publik menuju Dumai Kota Idaman,” pungkas H. Paisal.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa kualitas regulasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif.

Regulasi yang baik tidak hanya harus memenuhi aspek formal pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus mampu menjawab persoalan konkret di tengah masyarakat, mengikuti perkembangan kebijakan nasional, serta memberikan kepastian dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Dengan disepakatinya 13 Ranperda dalam Propemperda Kota Dumai Tahun 2027, Pemerintah Kota Dumai dan DPRD Kota Dumai kini memiliki agenda legislasi yang harus dikawal bersama.

Tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh Ranperda tersebut dapat diproses secara transparan, partisipatif, tepat waktu, dan memiliki kualitas substansi yang memadai. Dengan demikian, produk hukum yang lahir nantinya bukan sekadar memenuhi target legislasi tahunan, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat fondasi pembangunan Kota Dumai.

Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan dengan permintaan persetujuan secara lisan oleh pimpinan rapat kepada seluruh anggota DPRD Kota Dumai yang hadir.

Setelah persetujuan diberikan, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan dan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Dumai Tahun 2027 sebagai pijakan bersama dalam agenda pembentukan regulasi daerah pada tahun mendatang.

Penetapan tersebut menandai satu tahapan penting dalam perjalanan legislasi daerah Kota Dumai. Di balik 13 Ranperda yang telah disepakati, terdapat agenda besar untuk memastikan hukum daerah hadir bukan hanya sebagai aturan tertulis, melainkan sebagai instrumen yang mampu memberikan kepastian, perlindungan, pelayanan, dan arah pembangunan bagi masyarakat Kota Dumai.

(Mediacenter Dumai/RRA)