Janda Asal Pekanbaru Ditetapkan Tersangka, Minta Perlindungan Kapolri atas Kasus Surat Tanah Warisan
Tomay Maya Sitohang, janda beranak satu asal Pekanbaru, meminta perlindungan hukum Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah ditetapkan tersangka oleh Polsek Sukajadi dalam dugaan penggelapan surat tanah warisan. Ia menilai kasus ini seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana, demi melindungi hak anaknya sebagai ahli waris sah.
MEDAN – LINTASTIMURMEDIA.COM – Tomay Maya Sitohang, seorang janda beranak satu asal Pekanbaru, memohon perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Ia merasa dizalimi setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Sukajadi, Polresta Pekanbaru, dalam kasus dugaan penggelapan surat tanah warisan.
Menurut Tomay, penetapan status tersangka terhadap dirinya tidaklah adil, sebab perkara yang menjeratnya sejatinya merupakan sengketa waris, yang termasuk dalam ranah hukum perdata, bukan pidana.
“Seharusnya pihak Polsek Sukajadi dapat menelaah lebih cermat bahwa ini adalah persoalan warisan yang semestinya diselesaikan lewat gugatan perdata di Pengadilan Negeri. Mengapa saya ditetapkan sebagai tersangka penggelapan, padahal saya tidak pernah menyalahgunakan surat tanah itu?” ujarnya kepada wartawan, Senin (6/10/2025).
Tomay menegaskan, dirinya hanyalah seorang ibu tunggal yang berjuang membesarkan anak semata wayangnya, Catherin Angela Mariska Sitorus. Ia berharap aparat penegak hukum dapat bersikap adil, netral, dan mengedepankan asas kemanusiaan.
“Saya ini seorang janda dengan anak kecil. Bukankah Polri adalah pelindung dan pengayom masyarakat, termasuk perempuan dan anak-anak? Mengapa saya harus ditahan, padahal tidak ada unsur pidana yang saya lakukan,” ungkapnya dengan mata berkaca-kaca.
Awal Mula Kasus Warisan Tanah di Pekanbaru
Persoalan bermula setelah kedua orang tua mendiang suaminya, Robinson Aluman Sitorus dan Parange Panjaitan, meninggal dunia. Saat itu, semua anak almarhum sepakat menunjuk mendiang Richard Maruli Fernando—suami Tomay—untuk menyimpan dokumen dan surat-surat tanah warisan keluarga.
Semasa hidupnya, Richard bersama saudara-saudaranya juga sempat sepakat menjual salah satu aset warisan berupa sebidang tanah di Jalan Dharma Bhakti Ujung, Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 489.
Namun setelah sang suami meninggal, hubungan Tomay dengan kelima saudara iparnya mulai memburuk. Ia mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan, bahkan mulai diasingkan dari keluarga besar almarhum suaminya.
Ketegangan meningkat ketika pihak keluarga suami berencana mengubah rekening penerima pembayaran penjualan tanah tanpa sepengetahuannya. Padahal, berdasarkan kesepakatan awal, rekening yang digunakan adalah milik almarhum suaminya, Richard Maruli Fernando.
“Untung saja notaris tidak menuruti permintaan mereka. Dengan begitu, hak waris anak saya masih terlindungi dan bisa digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” tutur Tomay.
Hubungan Keluarga Memburuk, Gugatan Perdata Diajukan
Seiring berjalannya waktu, ketegangan makin tajam. Pihak keluarga suami, kata Tomay, terus menuntut agar dirinya menyerahkan sertifikat tanah, emas, mobil, dan uang pesta (tupak) yang dianggap bagian dari warisan keluarga.
Karena khawatir hak anaknya hilang, Tomay memilih untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, demi melindungi hak Catherin Angela Mariska Sitorus sebagai ahli waris pengganti.
Gugatan tersebut teregistrasi dalam Perkara Nomor 155/Pdt.G/2024/PN Pbr, dengan putusan tertanggal 3 Juni 2024, yang menguatkan kedudukan hukum anaknya sebagai ahli waris sah almarhum Richard Maruli Fernando.
“Saya hanya ingin hak anak saya diakui. Semua saya lakukan secara hukum. Tapi mengapa penyidik malah menjadikan saya tersangka pidana?” katanya penuh harap.
Minta Perlindungan Kapolri, Kompolnas dan Komnas Perempuan
Merasa diperlakukan tidak adil, Tomay mengaku telah melayangkan surat kepada Kapolda Riau c.q. Direktorat Kriminal Umum dan Irwasda Polda Riau untuk mengajukan gelar perkara, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.
Ia juga telah membuat laporan ke Propam Polda Riau, sekaligus memohon perlindungan ke Kompolnas, Komnas Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak (KPA/Komnas PA).
“Saya bukan pelaku kriminal. Saya hanya mempertahankan hak anak saya. Mohon Pak Kapolri, bantu kami mencari keadilan. Ini murni perkara keluarga yang seharusnya diselesaikan di pengadilan perdata, bukan di kantor polisi,” tegasnya.
Tomay berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat memberikan atensi dan memerintahkan penyelidikan ulang terhadap tindakan penyidik Polsek Sukajadi, yang dinilainya terburu-buru menaikkan perkara dari perdata menjadi pidana hanya dalam waktu dua bulan.
“Saya sudah punya penetapan pengadilan sebagai wali sah anak saya, jadi saya berhak menyimpan dan mengelola harta warisan itu. Tolong, jangan hukum orang yang hanya ingin melindungi hak anaknya,” pungkasnya dengan nada haru.
Harapan Keadilan Bagi Kaum Perempuan
Kasus yang menimpa Tomay Maya Sitohang mencerminkan masih lemahnya pemahaman sebagian aparat terhadap batas antara hukum perdata dan pidana dalam kasus warisan. Ia berharap, perkara ini dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum, terutama dalam perlindungan hak-hak perempuan dan anak dalam sengketa keluarga.
Tomay kini menunggu tindak lanjut resmi dari pihak Kapolri, Kompolnas, dan Komnas Perempuan, dengan harapan keadilan benar-benar ditegakkan tanpa memandang status sosial atau gender.

Reporter: Rizky Zulianda
Editor: Thabrani (Thab411)





















