KPK Mangkir di Sidang Perdana Gugatan PMH Marjani di PN Pekanbaru

Sidang perdana gugatan PMH Marjani terhadap KPK RI dan sejumlah penyidik di PN Pekanbaru menjadi sorotan setelah seluruh tergugat mangkir. Kuasa hukum pertanyakan bukti aliran dana dan konstruksi perkara.

KPK Mangkir di Sidang Perdana Gugatan PMH Marjani di PN Pekanbaru
KPK dan Para Penyidik Mangkir di Sidang Perdana Gugatan PMH Marjani, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Konstruksi Perkara Tanpa Bukti Aliran Dana

PEKANBARU, LINTASTIMURMEDIA.COM – Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Marjani bersama istrinya, Liza Meli Yanti, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan sejumlah penyidik KPK, mendadak menyita perhatian publik di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (07/05/2026).

Perkara yang menyangkut dugaan pelanggaran hukum dalam proses penanganan kasus tersebut menjadi sorotan tajam, setelah seluruh pihak tergugat, termasuk KPK RI dan para penyidik yang digugat, tidak menghadiri sidang perdana meski panggilan resmi pengadilan disebut telah diterima sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yofistian, S.H., M.H., itu berlangsung dalam suasana penuh perhatian dari pengunjung sidang dan awak media. Dari seluruh pihak yang dijadwalkan hadir, hanya pihak penggugat bersama Tim Advokat Marjani (TAM) yang memenuhi ruang persidangan.

Kehadiran Liza Meli Yanti, istri Marjani, turut menjadi perhatian publik. Ia tampak mendampingi langsung proses hukum yang kini disebut keluarga mereka sebagai perjuangan mempertahankan nama baik dan martabat keluarga di tengah pusaran perkara yang dinilai sarat ketidakadilan.

Kuasa hukum Marjani, Ahmad Yusuf, S.H., C.SH., C.MK., menegaskan bahwa gugatan PMH tersebut lahir dari keyakinan kliennya bahwa terdapat konstruksi perkara yang dipaksakan dan tidak didukung alat bukti objektif.

Menurutnya, kliennya tidak memiliki posisi strategis maupun kewenangan dalam proyek atau pengelolaan anggaran negara sebagaimana narasi yang berkembang dalam perkara tersebut.

“Klien kami bukan pejabat, bukan ASN, bukan pemegang proyek, bukan PPTK, bukan pengambil kebijakan anggaran. Tapi justru dibangun seolah-olah menjadi tokoh utama dalam perkara ini. Kami bertanya: di mana aliran uang kepada Marjani? Mana buktinya?” tegas Ahmad Yusuf di hadapan awak media usai persidangan.

Pernyataan itu kemudian mempertegas posisi hukum yang dibangun pihak penggugat, yakni mempertanyakan dasar objektif yang digunakan dalam menyeret nama Marjani ke dalam perkara tersebut.

Ahmad Yusuf menyebut hingga hari ini tidak pernah ditemukan bukti konkret terkait adanya aliran dana, transfer, kepemilikan aset mencurigakan, maupun bentuk keuntungan ekonomi lain yang mengarah kepada kliennya ataupun sang istri.

“Kalau seseorang disebut perantara, logikanya harus ada uang yang mengalir kepadanya. Tapi faktanya nihil. Tidak ada transfer, tidak ada aset, tidak ada kekayaan mencurigakan. Yang ada justru keterangan sepihak yang tidak pernah diuji melalui konfrontir,” lanjutnya.

Pihaknya juga menyoroti absennya para tergugat dalam sidang perdana tersebut. Menurut Ahmad Yusuf, ketidakhadiran tanpa penjelasan yang jelas justru menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat yang mengikuti perkembangan perkara ini.

“Panggilan sudah resmi. Sudah diterima. Tapi tidak hadir dan tanpa alasan yang jelas. Publik tentu bisa menilai sendiri bagaimana sikap tersebut dalam proses pencarian keadilan,” katanya.

Tak hanya itu, pengacara senior Alhamran Ariawan, S.H., M.H., yang turut menjadi bagian dari tim kuasa hukum, menilai perkara ini telah melampaui sekadar persoalan hukum formal dan telah menyentuh sisi kemanusiaan serta kehormatan keluarga.

Ia menggambarkan bagaimana dampak sosial dan ekonomi yang dialami keluarga Marjani sejak perkara tersebut mencuat ke publik.

“Kalau benar menikmati uang korupsi, pasti terlihat perubahan hidupnya. Faktanya tidak ada. Rumah biasa, kehidupan biasa, ekonomi keluarga justru hancur setelah perkara ini muncul. Jadi wajar kalau hari ini mereka melawan demi nama baik dan keadilan,” ujarnya.

Menurut Alhamran, gugatan PMH yang diajukan bukan hanya untuk mencari pemulihan secara hukum, tetapi juga menjadi bentuk perlawanan terhadap stigma sosial yang selama ini melekat kepada kliennya.

Ia menilai hukum seharusnya dibangun di atas fakta, alat bukti, dan prinsip due process of law, bukan sekadar asumsi atau narasi yang belum teruji secara objektif di ruang persidangan.

Dalam gugatan tersebut, Marjani dan istrinya menggugat total 11 pihak, termasuk KPK RI, sejumlah penyidik KPK, Dani M. Nursalam, Muh. Arief Setiawan, Ferry Yunanda, serta Netty Ferawati sebagai Turut Tergugat.

Mereka menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp11 miliar serta meminta rehabilitasi nama baik melalui permintaan maaf terbuka yang dipublikasikan kepada masyarakat.

Langkah hukum ini dinilai menjadi babak baru dalam polemik perkara yang menyeret nama Marjani. Di tengah meningkatnya perhatian publik, persidangan tersebut dipandang tidak hanya menjadi arena pembuktian hukum, tetapi juga ujian terhadap prinsip keadilan, profesionalitas penyidikan, serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara di hadapan hukum.

Sidang lanjutan sendiri dijadwalkan kembali digelar pada 3 Juni 2026 mendatang dengan agenda pemanggilan ulang terhadap seluruh pihak tergugat yang tidak hadir pada sidang perdana.

Bagi tim kuasa hukum, perkara ini memiliki makna yang lebih besar daripada sekadar gugatan perdata biasa. Mereka menilai publik berhak mengetahui apakah sebuah proses hukum benar-benar dibangun berdasarkan alat bukti yang kuat atau justru hanya bertumpu pada keterangan sepihak tanpa verifikasi mendalam.

“Ini bukan hanya tentang Marjani. Ini tentang apakah hukum masih berdiri di atas bukti atau hanya berdasarkan cerita,” tutup Ahmad Yusuf.