Pemkab Siak Pastikan TPP dan THR ASN Tetap Dibayarkan, Besaran Menyesuaikan Kondisi Keuangan

Pemkab Siak Pastikan TPP dan THR ASN Tetap Dibayarkan, Besaran Menyesuaikan Kondisi Keuangan

SIAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak memastikan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) serta Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap diupayakan pada tahun ini. Namun demikian, jumlah yang akan diterima kemungkinan disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak, Mahadar menyampaikan bahwa TPP dan THR untuk Idul Fitri 1447 Hijriah tidak mengalami penundaan. Pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk menyalurkannya kepada ASN.

“Tidak ada penundaan pembayaran. Tetap kita upayakan, hanya saja besarannya akan disesuaikan kembali dengan kemampuan keuangan daerah saat ini,” kata Mahadar, Senin (9/2/2026).

Mahadar menjelaskan bahwa pada Maret ini dana yang masuk ke kas daerah dari Transfer ke Daerah (TKD) serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) diperkirakan mencapai sekitar Rp80 miliar. Sementara itu, total kewajiban belanja daerah hampir menyentuh angka Rp200 miliar.

Selain itu, Pemkab Siak juga menerima tambahan pemasukan dari deviden perusahaan daerah, PT Bumi Siak Pusako (BSP), yang diperkirakan sebesar Rp56 miliar. Meski demikian, dana tersebut masih harus dihitung kembali karena terdapat berbagai kewajiban pembayaran lainnya.

“Masih kita lakukan perhitungan kembali, karena tidak hanya TPP dan THR yang harus dibayarkan,” ujarnya.

Saat ini pemerintah daerah juga sedang memproses sejumlah pembayaran rutin, seperti gaji PNS untuk bulan Maret sebesar Rp26 miliar. Selain itu terdapat gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu sebesar Rp13,6 miliar serta PPPK paruh waktu sekitar Rp6,2 miliar.

Pemkab Siak juga menyiapkan anggaran untuk honor tenaga non-PNS sekitar Rp2,6 miliar. Kemudian honor bagi Guru PAUD, imam masjid, gharim, serta RT/RW di tingkat kecamatan sekitar Rp1,8 miliar. Sementara honor kader Posyandu dan guru MDTA untuk periode Januari hingga Februari diperkirakan mencapai Rp6 miliar.

Di samping itu, terdapat pula kewajiban pembayaran lain seperti utang TPP tahun 2024 di Dinas Kesehatan sebesar Rp1,5 miliar, serta sejumlah penyaluran hibah kepada lembaga keagamaan dan organisasi sosial.

Pemerintah daerah juga tengah mempersiapkan pembayaran Siltap dan honor Guru TK serta RA untuk bulan Februari yang diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp8,5 miliar.

Secara keseluruhan, kebutuhan belanja yang bersifat wajib diperkirakan mencapai sekitar Rp100 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk kebutuhan anggaran untuk pembayaran TPP dan THR ASN yang nilainya diperkirakan mencapai Rp108 miliar. (Infotorial)