Wawako Dumai Percepat Penuntasan Status Tanah ROW Jalan Sudirman

Wawako Dumai Sugiyarto memimpin rakor percepatan penuntasan status tanah ROW Jalan Sudirman usai audiensi dengan DJKN. Pemko Dumai dorong kepastian hukum lahan warga dan pembangunan daerah.

Wawako Dumai Percepat Penuntasan Status Tanah ROW Jalan Sudirman
Tindak Lanjuti Audiensi ke DJKN, Wawako Dumai Sugiyarto Pimpin Rakor Penuntasan Status Tanah ROW Jalan Sudirman, Pemko Percepat Kepastian Hukum Lahan Warga

DUMAI, LINTASTIMURMEDIA.COM – Pemerintah Kota Dumai menunjukkan keseriusannya dalam menuntaskan persoalan status lahan Right of Way (ROW) Jalan Jenderal Sudirman yang selama bertahun-tahun menjadi polemik di tengah masyarakat. Langkah konkret itu ditunjukkan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Penuntasan Status Tanah ROW Jalan Sudirman yang dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Dumai, Sugiyarto, SE, di Ruang Rapat Teratai Lantai III Kantor Wali Kota Dumai, Selasa (5/5/2026).

Rapat strategis tersebut menjadi tindak lanjut resmi hasil audiensi Pemerintah Kota Dumai bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di Jakarta beberapa waktu lalu. Fokus utama pembahasan ialah memperjelas status hukum lahan ROW Jalan Sudirman beserta area 100 meter kiri dan kanan jalan yang selama ini terindikasi sebagai Barang Milik Negara (BMN) dalam pengelolaan industri hulu minyak dan gas bumi.

Permasalahan lahan di kawasan strategis Kota Dumai itu selama ini dinilai menjadi salah satu hambatan dalam percepatan pembangunan daerah, kepastian investasi, hingga aktivitas ekonomi masyarakat yang bermukim dan berusaha di sekitar Jalan Sudirman.

Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru) Kota Dumai, Muhammad Mufarizal, ST, M.IP, mengungkapkan bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait di Jakarta pada 29 April 2026 lalu, telah dicapai sejumlah kesepakatan penting yang menjadi landasan percepatan penyelesaian persoalan lahan tersebut.

Menurutnya, hasil konsultasi dengan DJKN memberikan harapan baru bagi masyarakat dan Pemerintah Kota Dumai untuk memperoleh kepastian hukum atas lahan yang selama ini menjadi perdebatan panjang.

“Ada kesepakatan batas waktu 14 hari sejak pertemuan di Jakarta. Artinya pada 12 Mei 2026 nanti diharapkan sudah ada langkah konkret serta arah penyelesaian yang jelas terkait status lahan tersebut. Ini merupakan bentuk perjuangan pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus mendukung kelancaran pembangunan Kota Dumai,” ujar Mufarizal.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah poin penting hasil audiensi yang kini tengah ditindaklanjuti secara intensif oleh seluruh pihak terkait, mulai dari pemerintah daerah, kementerian, hingga perusahaan sektor migas.

Salah satu poin utama yakni komitmen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk segera melengkapi data spasial serta peta objek permasalahan lahan dalam kurun waktu satu minggu. Data tersebut nantinya akan menjadi dasar sinkronisasi dan verifikasi bersama lintas lembaga.

Selain itu, SKK Migas Sumbagut juga disebut tengah melakukan telaah terhadap empat titik prioritas, termasuk kawasan ROW Jalan Sudirman di Kota Dumai. Telaah tersebut bertujuan memilah area yang masih memiliki fasilitas aktif dan area yang memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian status pengelolaan.

“Hasil kajian internal itu nantinya akan menjadi bahan penting dalam menentukan langkah lanjutan, terutama terkait aset BMN yang masih aktif maupun yang sudah tidak lagi digunakan,” tambahnya.

Tidak hanya itu, upaya sinkronisasi data juga akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Daerah, DPRD, hingga pihak PHR. Langkah tersebut dilakukan meskipun terdapat kendala administratif yang berkaitan dengan Surat Edaran DJKN Nomor S-28/KN/KN.04/2021 tentang keterbukaan akses data.

Namun demikian, seluruh pihak disebut sepakat untuk duduk bersama dalam waktu maksimal satu bulan guna membuka ruang klarifikasi dan penyamaan persepsi terhadap penanganan lahan yang selama ini menjadi persoalan krusial bagi masyarakat Kota Dumai.

Wakil Wali Kota Dumai, Sugiyarto, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Dumai tidak ingin persoalan status tanah ROW Jalan Sudirman terus berlarut tanpa kepastian. Ia meminta seluruh stakeholder terkait agar serius mengawal hasil kesepakatan yang telah ditandatangani bersama antara DJKN, DPRD Dumai, DPRD Provinsi Riau, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Menurut Sugiyarto, penyelesaian persoalan lahan harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan berkeadilan agar tidak lagi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Persoalan ini harus tuntas secara transparan dan berkeadilan. Jangan ada lagi ketidakpastian yang menghambat produktivitas masyarakat maupun pembangunan daerah. Pemerintah Kota Dumai juga akan segera menyurati tiga kementerian terkait yakni Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, serta Kementerian ATR/BPN untuk memperkuat langkah percepatan penyelesaian persoalan ini,” tegas Sugiyarto.

Ia menambahkan, kejelasan status lahan ROW Jalan Sudirman bukan hanya menyangkut aspek administrasi pertanahan semata, namun juga berkaitan erat dengan masa depan pembangunan Kota Dumai, kepastian investasi, perlindungan hak masyarakat, serta penataan tata ruang kota yang berkelanjutan.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Dumai Agus Miswandi, S.A.B, Wakil Ketua DPRD Dumai Johanes M.P. Tetelepta, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Dumai Adi Irawan, S.SiT, M.H, serta sejumlah pejabat teknis dan pemangku kepentingan lainnya.

Hadir pula perwakilan SKK Migas Sumbagut, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), serta jajaran Forum Pejuang Tanah Sudirman (FPTS) yang selama ini aktif memperjuangkan kepastian hak masyarakat atas lahan di kawasan tersebut.

Ketua FPTS Marwan, A.Md bersama jajaran pengurus seperti Denew Indra, Dedi Syafrianto, Jhonson, H. Supardi, Abdul Rahim, Rudi Irawan, Marbun, Inelda, Arif Budiman, dan Ali turut mengikuti jalannya rapat sebagai bentuk komitmen bersama mengawal penyelesaian persoalan lahan yang telah berlangsung cukup lama.

Langkah cepat yang dilakukan Pemerintah Kota Dumai ini dinilai menjadi sinyal kuat bahwa penyelesaian konflik dan ketidakjelasan status tanah di kawasan ROW Jalan Sudirman mulai memasuki babak baru yang lebih serius, terukur, dan berpihak pada kepastian hukum serta kepentingan masyarakat luas.

Sumber (Mediacenter Dumai/RRA)