Publik Desak DPRD Kuansing Proses Dugaan Penghinaan Wartawan

Masyarakat dan insan pers desak Ketua DPRD Kuansing tindaklanjuti dugaan penghinaan wartawan oleh Desi Guswita. Suara PAW dari internal PKB pun mulai menguat.

Publik Desak DPRD Kuansing Proses Dugaan Penghinaan Wartawan
Ketua DPRD Kuansing Juprizal dan Ketua BK Hardiamon diminta bersikap atas laporan penghinaan profesi wartawan oleh anggota dewan Fraksi PKB, Desi Guswita, yang kini menjadi sorotan publik.

LINTASTIMURMEDIA.COM – KUANTAN SINGINGI – Gelombang desakan dari berbagai elemen masyarakat dan insan pers kian menguat agar Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Juprizal, bersama Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuansing, Hardiamon, segera mengambil langkah tegas menindaklanjuti laporan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang dilakukan oleh anggota DPRD Fraksi PKB, Desi Guswita.

Laporan resmi tersebut telah dilayangkan oleh Ketua PW MOI Kuansing, Sugianto, ke Sekretariat DPRD Kuansing pada 19 Juni 2025, dan berisi keberatan atas pernyataan Desi Guswita yang diduga menyebut Sugianto sebagai “hama” dalam grup WhatsApp publik yang diikuti ratusan tokoh adat, agama, dan masyarakat.

Ucapan tersebut dinilai tidak hanya mencederai kehormatan profesi jurnalis, tetapi juga berpotensi menimbulkan krisis etik dan martabat kelembagaan di tubuh DPRD Kuansing.

“Ini bukan soal pribadi. Ini menyangkut harga diri pers dan integritas lembaga dewan. Ketua DPRD dan Ketua BK harus bersikap. Jangan biarkan kasus ini menguap. DPRD bukan panggung arogansi kuasa,” ujar salah seorang aktivis pemuda Kuansing yang ikut mendampingi proses pelaporan.

Dugaan Konflik Kepentingan: Investigasi Wartawan vs Kepentingan Keluarga Dewan

Dalam keterangannya, Sugianto menegaskan bahwa pernyataan Desi Guswita dilontarkan saat dirinya tengah melakukan tugas investigasi jurnalistik terkait dugaan penyalahgunaan dana desa di Sungai Bawang, desa yang dipimpin oleh suami Desi Guswita. Fakta ini menguatkan dugaan adanya konflik kepentingan dan upaya pembungkaman kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pernyataan ‘hama’ itu bukan hanya penghinaan personal. Ini bentuk perendahan terhadap seluruh profesi wartawan yang menjalankan tugas kontrol sosial,” tegas Sugianto.

Dorongan PAW dari Internal PKB Mencuat

Tidak hanya menuntut pertanggungjawaban dari DPRD, publik juga mulai melayangkan desakan kepada internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai partai yang menaungi Desi Guswita. Suara-suara dari masyarakat meminta DPC PKB Kuansing untuk segera melakukan evaluasi etik dan mempertimbangkan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Rakyat butuh wakil yang sopan, bukan yang melecehkan kritik. Jika menyebut wartawan ‘hama’ karena investigasi, bagaimana bisa ia mewakili aspirasi publik?” kata seorang tokoh masyarakat dari Kari yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Dorongan PAW tersebut dianggap sebagai upaya membenahi kualitas moral dan etika komunikasi politik anggota dewan, agar citra lembaga legislatif tidak tercoreng oleh perilaku personal yang menyimpang.

Stabilitas DPRD Dipertaruhkan: Publik Pantau Sikap Ketua DPRD dan BK

Dengan semakin luasnya sorotan terhadap kasus ini, stabilitas DPRD Kuansing dan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dipertaruhkan. Banyak pihak mengingatkan bahwa ketidaktegasan dalam menindaklanjuti laporan ini akan memperparah krisis kepercayaan.

“Kami tidak ingin gedung DPRD jadi arena saling hina antaroknum. Jika tidak ditindak secara terbuka, rakyat akan kecewa. Kelembagaan bisa runtuh karena pembiaran,” ujar seorang aktivis mahasiswa di Teluk Kuantan.

Dalam sistem kelembagaan DPRD, Badan Kehormatan berperan sebagai penjaga marwah dan standar etik anggota dewan. Oleh karena itu, BK DPRD Kuansing dituntut menjalankan fungsinya secara profesional dan tidak tebang pilih.

Rakyat Kuansing Ingin Dewan yang Santun, Bukan yang Sumbu Pendek

Kini, sorotan publik mengarah ke Ketua DPRD Kuansing dan Ketua BK DPRD. Masyarakat menunggu sikap dan ketegasan terhadap Desi Guswita, yang akan menjadi parameter komitmen lembaga ini dalam menjaga etika, transparansi, dan martabat jabatan publik.

“Kami butuh dewan yang memahami tanggung jawab komunikasi publik. Dewan bukan tempat melampiaskan emosi, apalagi mencederai kebebasan pers,” tegas salah satu warga Taluk Kuantan.

PKB Kuansing pun dihadapkan pada pilihan: membela martabat publik atau mempertahankan kader bermasalah. Di tengah derasnya tuntutan moral, publik ingin partai politik dan lembaga legislatif tidak menutup mata terhadap pelanggaran etika.