Perkara Pasal 402 KUHP Baru terhadap Murza Azmir Dinilai Sudah Daluwarsa
Praktisi hukum Murza Azmir menegaskan perkara dugaan Pasal 402 KUHP Baru terhadap dirinya telah daluwarsa berdasarkan Pasal 29 KUHP dan putusan pengadilan inkracht, namun proses hukum masih terus berjalan.
PEKANBARU, LINTASTIMURMEDIA.COM – Praktisi hukum sekaligus advokat Murza Azmir menegaskan bahwa proses hukum terhadap dirinya terkait dugaan pelanggaran Pasal 402 KUHP Baru dinilai telah nyata-nyata daluwarsa secara hukum. Namun demikian, proses penanganan perkara tersebut hingga kini masih terus berjalan, meskipun menurutnya fakta yuridis dan ketentuan hukum yang berlaku sudah sangat terang dan tidak lagi menyisakan ruang tafsir.
Pernyataan itu disampaikan Murza Azmir sebagai bentuk kritik terhadap proses penegakan hukum yang dinilainya mulai menjauh dari prinsip kepastian hukum, profesionalitas, serta asas due process of law yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam setiap penanganan perkara pidana di Indonesia.
Murza menjelaskan, dasar hukum terkait daluwarsanya perkara tersebut diperkuat oleh Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 897/Pdt.G/2025/PA.Pbr yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Dalam amar dan pertimbangan putusan tersebut, tepatnya pada halaman 9 angka 21, termuat pengakuan dari pihak pelapor yang menyatakan telah mengetahui peristiwa dimaksud sejak tanggal 11 November 2024.
Menurut Murza, fakta tersebut menjadi titik krusial yang tidak dapat diabaikan karena berkaitan langsung dengan ketentuan tenggang waktu pengaduan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 KUHP Baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa hak pengaduan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu enam bulan sejak pihak yang merasa dirugikan mengetahui terjadinya dugaan tindak pidana. Sementara itu, laporan polisi terhadap dirinya baru dibuat pada 23 Juni 2025, atau telah melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang.
“Fakta hukumnya jelas, tertulis secara eksplisit dalam putusan pengadilan yang telah inkracht. Ini bukan asumsi, bukan opini pribadi, dan bukan tafsir sepihak. Ketika undang-undang telah mengatur secara tegas batas waktu pengaduan, lalu tenggang waktu itu terlampaui, maka secara hukum hak pengaduan gugur demi hukum. Perkara seharusnya dihentikan, bukan justru dipaksakan terus berjalan,” tegas Murza Azmir kepada wartawan.
Ia menilai, apabila proses hukum tetap dilanjutkan dalam kondisi hak pengaduan telah daluwarsa, maka hal tersebut berpotensi mencederai asas kepastian hukum yang dijamin dalam negara hukum demokratis. Menurutnya, hukum tidak boleh diperalat untuk kepentingan tertentu ataupun dijalankan secara subjektif tanpa berpijak pada norma perundang-undangan yang berlaku.
Murza juga mengungkapkan bahwa persoalan tersebut bahkan telah memasuki tahap eksaminasi di Mabes Polri dan menjadi perhatian dalam mekanisme pengawasan internal institusi penegak hukum. Namun hingga kini, ia mengaku belum melihat adanya langkah konkret yang mencerminkan penghormatan terhadap fakta hukum yang telah muncul di persidangan maupun dalam dokumen resmi pengadilan.
“Ini sudah menjadi perhatian dalam proses eksaminasi di Mabes Polri. Artinya persoalan ini bukan isu kecil. Tetapi sangat disayangkan, sampai hari ini prosesnya masih terus dipaksakan berjalan tanpa mengindahkan fakta hukum yang sudah sangat terang,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Murza turut menyoroti penanganan perkara lain yang berkaitan dengan Pasal 49, yang menurutnya juga telah dinyatakan P-19 oleh pihak kejaksaan. Status P-19 sendiri menunjukkan bahwa berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi karena dinilai belum memenuhi syarat formil maupun materil.
Menurut Murza, perkara tersebut juga telah dilakukan eksaminasi, namun ia menilai masih terdapat sejumlah sikap yang tidak mencerminkan profesionalitas aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
“Perkara Pasal 49 sudah P-19 dan juga telah dilakukan eksaminasi. Tetapi sangat disayangkan masih ada sikap-sikap yang tidak profesional dalam proses penanganannya. Penegakan hukum tidak boleh dibangun di atas tekanan, kepentingan, ataupun pesanan tertentu. Semua aparat penegak hukum harus tunduk kepada fakta hukum dan aturan perundang-undangan,” lanjutnya.
Dalam pandangannya, supremasi hukum hanya dapat terjaga apabila seluruh aparat penegak hukum menjunjung tinggi objektivitas, integritas, dan independensi dalam setiap proses penanganan perkara. Sebab jika hukum dipaksakan berjalan di luar koridor yang telah ditentukan undang-undang, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dapat mengalami degradasi serius.
Murza menegaskan dirinya akan terus menempuh langkah hukum, termasuk mekanisme pengawasan institusional, demi menjaga marwah hukum dan memastikan tidak terjadi kriminalisasi melalui proses hukum yang dipaksakan.
Ia juga menyatakan tetap menghormati institusi Polri maupun Kejaksaan sebagai pilar utama penegakan hukum di Indonesia. Namun penghormatan tersebut, menurutnya, justru harus diwujudkan dengan keberanian membersihkan institusi dari praktik-praktik yang berpotensi mencederai profesionalitas dan rasa keadilan masyarakat.
“Saya menghormati institusi Polri dan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum negara. Justru karena rasa hormat itulah saya meminta agar institusi ini dibersihkan dari praktik-praktik yang mencederai profesionalitas dan rasa keadilan. Negara hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan. Hukum harus berdiri di atas aturan, bukan di atas tekanan,” tutup Murza Azmir.






















